Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Rabu, 11 Februari 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Putusan Inkonstitusional Bersyarat Mahkamah Konstitusi, Ngaur dan Keluar Dari Spirit Negara Hukum

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 30 November 2021 | 16:41 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (30/11/2021) | Opini — Dalam konsep negara hukum semisal Indonesia, tentu tidaklah terlepas dari konstitusi. Semua elemen kelembagaan negara tunduk di bawah konstitusi. Seperti halnya kekuasaan kehakiman yang dinyatakan secara eksplisit merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Dan salah satu kekuasaan kehakiman yang sangat fundamental paska amandemen konstitusi yakni lembaga yang bernama Mahkamah Kontistusi.

Oleh UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi merupakan negative legoislator yang ditugaskan untuk mengawal konstitusi (the guardian of the constitution) agar tidak dicederai oleh regulasi-regulasi dibawahnya yang bersifat inksonstiotusional. Berdasarkan ketentuan pasal 24 C UUD NRI Tahun 1945 salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji peraturan berupa undang – undang terhadap Undang – Undang Dasar yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Konsep dasar dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat ini, memiliki landasan yang sangat fundamental. Akan tetapi, melihat dinamika ketatanegaraan akhir-akhir ini, nampaknya putusan Mahkamah Konstitusi telah kehilangan esensi yang sebenarnya. Mahkamah Konstitusi melalui putusannyan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji keabsahan UU Omnibus Law atau UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang dimana amar putusanya menyatakan UU Omnibus Law atau UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat secara terang benderang telah keluar dari konstitusi.

Dasar filosofis tentang putusan Mahkamah Kontitusi yang termaktub di dalam konstitusi, dalam menguji undang – undang terhadap Undang – Undang dasar hanyalah mengenal putusan konstitusional dan inkonstitusional bukan dengan adanya tambahan frasa bersyarat. Sebab hal ini untuk menjamin tegaknya supremasi hukum dan menciptakan iklim bernegara yang sesuai dengan tuntuan negara hukum. Artinya putusan inkostitusional bersyarat sejatinya tidak memiliki basis legalitas yang dipersyaratkan dalam sebuah negara hukum.

Kedua, jika diselami secara mendalam, putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji keabsahan UU Omnibus Law atau UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan memberikan batasan selama tenggang waktu dua tahun kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan perubahan atau memperbaiki UU Omnibus Law, sudah mencederai spririt konstitusi. Sebab, putusan inkonstitusional bersyarat ini, seakan Mahkamah Konstitusi melegalkan atau mengijinkan negara hukum yang bernama Indonesia, mejalankan kehidupan berbangsa dan bernegara berlandaskan pada peraturan yang bertentangan dengan konstitusi. Ini jelas merupakan nyata pelangaran terhadap konstitusi atau UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), yang memberikan putusan final dan mengikat (pasal 24C UUD 1945), dengan adanya putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Omnibus Law inkonstitusional bersyarat, menunjukan Mahkamah Konstitusi telah mengakui bahwa UU Omnibus Law tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku atau dengan kata lain Mahkamah Konstitusi UU Omnibus Law adalah UU bermasalah. Namun ironi, masih diberikan tenggang waktu berlaku. Sehingga ini jelas menunjukan Mahkamah Konstitusi tidak lagi bertindak sebagai pengawal konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah kehilangan ruh esensialnya dalam menegakan supremasi hukum dan keadilan.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024
TAGGED:HukumOpini
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid | Tangerangupdate.com

Pemkab Tangerang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan 2026

Aliran Sungai Cisadane diduga tercemar zat bahan kimia berbahaya (b3) pasca kebakaran gudang distributor insektisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno | Dok. Tangerangupdate.com

Dinkes Tangsel Ingatkan Bahaya Paparan Kimia Pasca Pencemaran Insektisida di Sungai Cisadane

Foto: Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (kedua kiri) | Dok. Istimewa

Pemkot Tangsel Evaluasi Izin SLF dan Amdal Kawasan Taman Tekno Pasca Kebakaran dan Pencemaran Sungai Cisadane

Sejumlah ikan mati diduga imbas air tercemar cairan pembasmi hama pascakebakaran gudang distributor insektisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangsel | Dok. Tangerangupdate.com

Pemkab Tangerang Imbau Warga Bantaran Cisadane Tak Konsumsi Ikan Pasca Tercemar 2,5 Ton Insektisida

Foto: Operasi Keselamatan Maung 2026 oleh Satlantas Polresta Tangerang | Istimewa

229 Pengendara Kena Tegur Polisi dalam Operasi Keselamatan Maung 2026

Foto: Warga menunjukkan ikan sapu-sapu mati diduga akibat terpapar racun pembasmi hama atau insektisida di Sungai Jelatereng | Tangerangupdate.com

2,5 Ton Racun Pembasmi Hama Diduga Cemari Sungai Usai Kebakaran Gudang Insektisida di Tangsel

Berita Terkait

Foto: H. Ahmad Imron (Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Banten/Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Falahiyyah | Dok. Pribadi
Opini

Khidmah sebagai Jalan: Gus Salam dan KH Said Aqil Siroj Menjaga Arah NU

Foto:Muhammad Habib Qufront.RE (Sekretaris Bidang P3A Komisariat Pamulang) | Dok. Pribadi
Opini

Guru Dilaporkan, Pemerintah Daerah Menghilang: Potret Buram Perlindungan Pendidikan

Foto: Entis Sumantri, Aktivis HMI & Sekretaris Umum DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2028 | Dok. Pribadi
Opini

Banjir Tahunan Pandeglang: Antara Alam, Ulah Manusia, dan Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Opini

Peran Teknologi Digital dalam Meningkatkan Mutu Evaluasi Pembelajaran di Pendidikan Nonformal

Foto: Naseh Al-Aziiz | Dok. Pribadi
Opini

NDP Sebagai Arah Gerak Kader HMI di Era Perubahan

Foto: Muzhawwir Yunus | Dok. Pribadi
Opini

Internalisasi Nilai Dasar Perjuangan HMI: Spirit Gerak Kader melalui Teologis, Kosmologis, Antropologis

Foto: Doni Nuryana | Dok. Pribadi
Opini

Insan Kamil: Pijakan Teologis Menghadapi Arus Teknologi

Foto: Alwi Asparin, S.T | Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat | Dok. Pribadi
Opini

Investasi Strategis Bangsa: Pemberdayaan Guru sebagai Agen Transformasi Peradaban

Jangan Lewatkan

Foto: Operasi Keselamatan Maung 2026 oleh Satlantas Polresta Tangerang | Istimewa

229 Pengendara Kena Tegur Polisi dalam Operasi Keselamatan Maung 2026

Selasa, 10 Februari 2026
Petugas Dinas Perhubungan Tangsel sedang memperbaiki PJU yang rusak /Foto: Juno (ig.dishub)

Efisiensi PJU Tangsel: Meterisasi dan LED Disebut Turunkan Tagihan Listrik

Kamis, 5 Februari 2026

Pria di Ciputat Timur Diduga Coba Bunuh Diri dengan Membakar Diri, Polisi Lakukan Penanganan di TKP

Jumat, 6 Februari 2026
Foto: Proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Tangerangupdate.com

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kasus Pembunuhan

Kamis, 5 Februari 2026
Foto: Romo, warga Gang Salem IV, Kecamatan Serpong, menunjukkan bangkai ikan diduga mati akibat pencemaran limbah kebakaran gudang distributor bahan kimia insektisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno | Tangerangupdate.com

Sungai Jalatreng Diduga Tercemar Usai Kebakaran Gudang Insektisida, Ikan Mendadak Mati Massal

Senin, 9 Februari 2026
Foto: Warga menunjukkan ikan sapu-sapu mati diduga akibat terpapar racun pembasmi hama atau insektisida di Sungai Jelatereng | Tangerangupdate.com

2,5 Ton Racun Pembasmi Hama Diduga Cemari Sungai Usai Kebakaran Gudang Insektisida di Tangsel

Selasa, 10 Februari 2026
Foto: Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangsel, Omay Komarudin (tengah) | Tangerangupdate.com

Gudang Distributor Insektisida di Tangsel Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

Senin, 9 Februari 2026
Petugas Dinas Perhubungan Tangsel sedang memperbaiki PJU yang rusak /Foto: Juno (ig.dishub)

Pencurian Kabel hingga Gangguan FO yang Jadi Sumber Masalah Penerangan Jalan di Tangsel

Kamis, 5 Februari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp