Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 6 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Putusan Inkonstitusional Bersyarat Mahkamah Konstitusi, Ngaur dan Keluar Dari Spirit Negara Hukum

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 30 November 2021 | 16:41 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (30/11/2021) | Opini — Dalam konsep negara hukum semisal Indonesia, tentu tidaklah terlepas dari konstitusi. Semua elemen kelembagaan negara tunduk di bawah konstitusi. Seperti halnya kekuasaan kehakiman yang dinyatakan secara eksplisit merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Dan salah satu kekuasaan kehakiman yang sangat fundamental paska amandemen konstitusi yakni lembaga yang bernama Mahkamah Kontistusi.

Oleh UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi merupakan negative legoislator yang ditugaskan untuk mengawal konstitusi (the guardian of the constitution) agar tidak dicederai oleh regulasi-regulasi dibawahnya yang bersifat inksonstiotusional. Berdasarkan ketentuan pasal 24 C UUD NRI Tahun 1945 salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji peraturan berupa undang – undang terhadap Undang – Undang Dasar yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Konsep dasar dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat ini, memiliki landasan yang sangat fundamental. Akan tetapi, melihat dinamika ketatanegaraan akhir-akhir ini, nampaknya putusan Mahkamah Konstitusi telah kehilangan esensi yang sebenarnya. Mahkamah Konstitusi melalui putusannyan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji keabsahan UU Omnibus Law atau UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang dimana amar putusanya menyatakan UU Omnibus Law atau UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat secara terang benderang telah keluar dari konstitusi.

Dasar filosofis tentang putusan Mahkamah Kontitusi yang termaktub di dalam konstitusi, dalam menguji undang – undang terhadap Undang – Undang dasar hanyalah mengenal putusan konstitusional dan inkonstitusional bukan dengan adanya tambahan frasa bersyarat. Sebab hal ini untuk menjamin tegaknya supremasi hukum dan menciptakan iklim bernegara yang sesuai dengan tuntuan negara hukum. Artinya putusan inkostitusional bersyarat sejatinya tidak memiliki basis legalitas yang dipersyaratkan dalam sebuah negara hukum.

Kedua, jika diselami secara mendalam, putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji keabsahan UU Omnibus Law atau UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan memberikan batasan selama tenggang waktu dua tahun kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan perubahan atau memperbaiki UU Omnibus Law, sudah mencederai spririt konstitusi. Sebab, putusan inkonstitusional bersyarat ini, seakan Mahkamah Konstitusi melegalkan atau mengijinkan negara hukum yang bernama Indonesia, mejalankan kehidupan berbangsa dan bernegara berlandaskan pada peraturan yang bertentangan dengan konstitusi. Ini jelas merupakan nyata pelangaran terhadap konstitusi atau UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), yang memberikan putusan final dan mengikat (pasal 24C UUD 1945), dengan adanya putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Omnibus Law inkonstitusional bersyarat, menunjukan Mahkamah Konstitusi telah mengakui bahwa UU Omnibus Law tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku atau dengan kata lain Mahkamah Konstitusi UU Omnibus Law adalah UU bermasalah. Namun ironi, masih diberikan tenggang waktu berlaku. Sehingga ini jelas menunjukan Mahkamah Konstitusi tidak lagi bertindak sebagai pengawal konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah kehilangan ruh esensialnya dalam menegakan supremasi hukum dan keadilan.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024
TAGGED:HukumOpini
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Ilustrasi/Freepik

Tawuran Antar Pelajar SMP Pecah di Sindang Jaya, Satu Orang Tewas

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud | Dok. Tangerangupdate.com

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Minta Dishub Serius Tangani PJU Mati

Foto: penyerahan kartu identitas anak (KIA) secara simbolis di Gedung Kejari Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Kabupaten Tangerang Bantu 200 Anak Yatim dan Piatu Miliki Identitas Resmi

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudzianto | Dok. Tangerangupdate.com

Anggaran Konsumsi Rapat Kecamatan Curug Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan DPRD

Foto: aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Mahasiswa Soroti Anggaran Pengadaan Mebel Sekolah Rp6,5 Miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Foto: sidang putusan kasus KDRT terhadap ibu hamil oleh mantan suami di PN Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Mantan Suami Pelaku KDRT terhadap Ibu Hamil di Ciputat Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terkait

Foto: Purwanti,Dosen Program Studi Manajemen Universitas Pamulang | Dok. TU
Opini

Dosen Juga Perlu Bernapas: Menjaga Jiwa Tetap Sehat Bersama ORKI Tangerang Selatan

Foto: Denies Susanto, Akedemisi dan Praktisi Universitas Pamulang Kampus Serang | Dok. Tangerangupdate.com
Opini

Dari Nongkrong ke Nabung Saham: Wajah Baru Investasi Gen Z – belajar, bertumbuh, berkembang

Foto : ilustrasi/freepik
Opini

Sejarah Buddhisme Nusantara, Perjalanan Panjang Dari Mahayana Kuno Hingga Threvada Modern

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi
Opini

Iduladha Sebagai Jalan Refleksi Sosial dan Spiritual

Foto: PKM Mahasiswa Fakultas Hukuk Universitas Pamulang (UNPAM) di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Mahasiswa Hukum Unpam Gelar Pengabdian Masyarakat Bertema Anti Kekerasan Seksual di PSBR Taruna Jaya 2

Foto : Kopi arabika (kiri) & Kopi Robusta (kanan) | Dok. TU
Opini

Jangan Salah Pilih! Kenali Beda Kandungan Arabika dan Robusta Serta Takaran Pas Agar Kopi Jadi Obat, Bukan Racun

Ahmad Priatna, Pemuda Asli Cipondoh | Dok. Pribadi
Opini

Cipondoh Tenggelam Lagi: Bencana Alam atau Bencana Kebijakan?

Foto: Irtiakhul Afifah, Mahasiswi Universitas Pamulang | Dok. Pribadi
Opini

Dilema Kelas Menengah: Menjadi Tulang Punggung atau Sapi Perah Pajak?

Jangan Lewatkan

Foto: Denies Susanto, Akedemisi dan Praktisi Universitas Pamulang Kampus Serang | Dok. Tangerangupdate.com

Dari Nongkrong ke Nabung Saham: Wajah Baru Investasi Gen Z – belajar, bertumbuh, berkembang

Senin, 1 Juni 2026
Dok. TU

Banom NU dan Dema UIN Jakarta Kompak Soroti Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel

Minggu, 31 Mei 2026
Foto: TKP kebakaran di Panongan | Dok. Istimewa

Bengkel dan Warung Kelontong di Panongan Terbakar, Satu Orang Tewas Terjebak di Toilet

Sabtu, 30 Mei 2026
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud | Dok. Tangerangupdate.com

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Minta Dishub Serius Tangani PJU Mati

Jumat, 5 Juni 2026
Dok. TU

Reklame Raksasa Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, Bagaimana PBG nya?

Rabu, 3 Juni 2026
Foto bersama usai pelatihan pemasaran digital UMKM di Gunung Bunder, Bogor | Dok. Istimewa

Pelaku UMKM Gunung Bunder Dapat Pelatihan Pemasaran Digital dari Mahasiswa Magister Manajemen Unpam

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: olah TKP penemuan mayat seorang pedagang cilok di Cikupa | Dok. Istimewa

Penjual Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Rabu, 3 Juni 2026
Foto : ilustrasi/freepik

Sejarah Buddhisme Nusantara, Perjalanan Panjang Dari Mahayana Kuno Hingga Threvada Modern

Sabtu, 30 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp