Tangerangupdate.com – Seorang pelajar tewas usai terlibat tawuran antar pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis 4 Juni 2026.
Korban dilaporkan tewas usai diduga terkena sabetan senjata tajam (sajam) dari pelajar sekolah lain pada peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, itu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan peristiwa berdarah tersebut. Ia mengungkap jika tawuran melibatkan dua kelompok pelajar dari SMP di wilayah Cikupa dan Rajeg.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku di Mapolsek Pasar Kemis. “Kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Jumat 5 Juni 2026 sekitar jam 10 pagi, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” kata Indra.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.
Barang bukti yang diamankan berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut,” ujar Indra Waspada.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menambahkan, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.
“Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” kata Humaedi.
Reporter: Rhomi
