Tangerangupdate.com – Polemik terkait pengukuhan atau perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus bergulir.
Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik, kini Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang merupakan Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU) Kota Tangerang Selatan dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta turut menyampaikan kritik terhadap proses evaluasi dan pengukuhan jabatan Sekda tersebut.
GP Ansor Tangsel secara resmi mengajukan surat keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan yang ditetapkan pada 8 Mei 2026.
Ketua GP Ansor Tangsel, Imam Fitra Ramadhan, mengatakan pihaknya serius mengawal polemik proses perpanjangan jabatan Sekda Tangsel karena dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mau sampaikan kepada publik bahwa kami serius dalam hal ini makanya mengajukan surat keberatan terhadap Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan mengenai pengukuhan, perpanjangan dan/atau pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Imam dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Menurut Imam, permasalahan sudah muncul sejak tahap pembentukan tim evaluasi kinerja Sekda yang menjadi dasar proses perpanjangan jabatan tersebut.
“Karena proses mekanisme pembentukan tim evaluasi kinerja bermasalah dari awal maka hasilnya juga pasti bermasalah,” katanya.
Ia menilai pengajuan keberatan dilakukan sebagai bentuk kontrol masyarakat untuk menjaga prinsip good governance, kepastian hukum, profesionalitas aparatur sipil negara (ASN), serta penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Coba saja tanya sama masyarakat Tangsel apa ada yang tahu hasil penilaian kinerja sekda sebelumnya apa? Enggak ada yang tahu kan, karena memang tidak pernah diumumkan. Ini saja sudah melanggar asas transparansi dan good governance,” ujar Imam.
Ia juga mengkritik minimnya keterbukaan informasi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait proses pengambilan kebijakan strategis mengenai jabatan Sekda.
“Tagline kota kita cerdas dan modern, tapi kok pemkot sendiri menjalankan pemerintahan dengan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai aturan dan menutupi hal-hal seperti ini seolah-olah masyarakat Tangsel tidak perlu mengerti,” katanya.
Menurut Imam, posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang sangat menentukan jalannya roda pemerintahan daerah.
“Posisi sekda ini krusial untuk menjalankan roda pemerintahan kota yang baik,” ujarnya.
Meski demikian, GP Ansor Tangsel menyatakan tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu tanggapan resmi dari Wali Kota Tangerang Selatan atas surat keberatan yang telah diajukan.
Organisasi tersebut juga memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang sesuai ketentuan hukum.
“Sebagai civil society yang memang tugasnya menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah, GP Ansor wajib meluruskan hal-hal seperti ini dan menyuarakan suara masyarakat Tangsel yang tidak puas dengan kinerja pemerintah,” kata Imam.
Sorotan serupa juga disampaikan DEMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ketua DEMA UIN Jakarta, Achmad Hafizh, menilai polemik yang terjadi berawal dari ketidaksinkronan informasi yang disampaikan pemerintah daerah kepada masyarakat terkait proses evaluasi Sekda Tangsel.
“Kita melihat banyak kerancuan dan ketidaktransparanan dari pemerintah daerah terhadap informasi yang seharusnya disampaikan ke publik. Ada pernyataan yang berubah-ubah dan tidak sinkron antara pihak-pihak yang menyampaikan informasi tersebut,” kata Hafizh saat diwawancarai, Minggu (31/5/2026).
Ia mencontohkan adanya perbedaan informasi terkait penerbitan SK hasil evaluasi Sekda. Menurutnya, pada 19 Mei 2026 pemerintah daerah disebut menyampaikan bahwa SK hasil evaluasi akan segera diterbitkan, namun belakangan diketahui dokumen tersebut telah ditandatangani sejak 8 Mei 2026.
“Justru itu yang menjadi pemicu munculnya polemik hari ini. Karena pernyataan yang disampaikan tidak sinkron dan masyarakat tidak mendapatkan informasi yang utuh,” ujarnya.
Hafizh menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jabatan Sekda semata, tetapi juga menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Ia menyebut terdapat tiga prinsip utama yang harus dijunjung dalam penyelenggaraan pemerintahan, yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
“Per hari ini kami melihat pemerintah daerah sudah mencederai prinsip good governance tersebut. Karena masyarakat tidak mendapatkan transparansi yang memadai terkait proses yang berlangsung,” katanya.
Menurutnya, minimnya keterbukaan informasi berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Ketika ada informasi yang kontradiktif dan tidak transparan, maka jangan heran kalau ke depan masyarakat menjadi sulit percaya terhadap kebijakan yang diambil pemerintah,” ucapnya.
Sebagai organisasi mahasiswa yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan, DEMA UIN Jakarta menilai memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Hafizh menegaskan mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan kritik apabila terdapat kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami adalah bagian dari masyarakat Tangerang Selatan. Karena itu kami punya hak untuk mengingatkan ketika ada hal-hal yang menurut kami perlu diluruskan,” ujarnya.
DEMA UIN Jakarta juga mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait proses evaluasi Sekda yang menjadi polemik serta melakukan evaluasi terhadap mekanisme yang telah berlangsung.
Jika tuntutan tersebut tidak mendapat respons, Hafizh menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi demonstrasi.
“Kami akan terus mengkaji persoalan ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada evaluasi dan penjelasan yang transparan dari pemerintah daerah, maka jangan salahkan kami jika nantinya turun aksi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Juno
