Tangerangupdate.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa ibu hamil di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai titik akhir. Riki Edward M, mantan suami korban diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Udiana Mayasari Sembiring pada Kamis 4 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan tunggal yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riki Edward M oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Udiana Mayasari Sembiring saat membacakan putusan di persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai sangat tidak terpuji. Kedua, tindakan tersebut telah menyebabkan korban, MS, mengalami luka fisik maupun trauma psikis.
Selain itu, majelis hakim juga menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.
“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, sehingga Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa,” demikian pertimbangan yang dibacakan dalam persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku. “Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah).”
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mengacu pada Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.
Sebelumnya, seorang perempuan inisial MS, menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya yang kini telah bercerai di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada tahun 2023, silam.
Namun dalam perjalanannya, MS malah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan balik oleh mantan suaminya atas dugaan KDRT. MS diketahui melaporkan dugaan KDRT yang dialami ke Polsek Ciputat Timur pada 17 April 2023. Saat peristiwa, MS tengah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/162/B/IV/2023/Sek. Cip. Timur, tertanggal 17 April 2023. Dalam laporan itu, MS mengadukan dugaan kekerasan yang dilakukan mantan suaminya.
Reporter: Rhomi
