• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 19 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Hukum

Polda Metro Jaya: Pesepeda Yang Keluar Dari Jalur Khusus Akan Kami Tindak

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Polda Metro Jaya: Pesepeda Yang Keluar Dari Jalur Khusus Akan Kami Tindak
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Pesepeda Saat Hendak Memasuki JLNT | Foto: Istimewa

Tangerangupdate.com (31/05/2021) | Jakarta – – – Fenomena pesepeda yang acapkali menggunakan jalur umum serta menutup sebagian badan jalan mendapat perhatian dari Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya saat ini tengah menyiapkan jalur khusus untuk sepeda, dan akan menindak tegas para pesepeda yang tidak menggunakan jalur tersebut.

“Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers,” kata Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5/2021).

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai jalur khusus dengan menggandeng Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Lanjutnya, dirinya belum dapat memastikan kapan jalur khusus tersebut dapat digunakan, sebab, katanya, saat ini penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus road bike masih dalam tahap uji coba.

Sebelumnya, dalam foto yang viral di media sosial. Seorang pemotor mengacungkan jari tengahnya kepada rombongan road bikers. Hal ini ia lakukan sebab merasa kesal karena rombongan tersebut menghalangi jalannya.

Adapun sanksi untuk pesepeda ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi:

Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.


Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi:

Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor

Tags: jalurkhusussepedaPoldametrojayasepedavsmotor

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

TRUTH : Jangan Hanya Masyarakat Saja yang di Minta Mengurus IMB, Pemkot Tangsel Juga

Next Post

20 Pejabat Mengundurkan Diri, Pasca Adanya Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten

Next Post
20 Pejabat Mengundurkan Diri, Pasca Adanya Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten

20 Pejabat Mengundurkan Diri, Pasca Adanya Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media