Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Rabu, 16 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Polisi Bongkar Rekayasa Perempuan Bunuh Diri di Pasar Kemis, Pacar Korban Jadi Tersangka

Admin
Admin
Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:42 WIB
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah | Dok. Istimewa
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah | Dok. Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com – Polisi membongkar kasus kematian seorang perempuan berinisial R yang semula diduga bunuh diri dengan cara gantung diri di sebuah kontrakan di kawasan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis mengungkap, kematian korban ternyata diduga direkayasa oleh kekasihnya, pria berinisial A (30). Polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tergantung pada Selasa 19 Mei 2026. Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian.

“Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra dalam konferensi pers, Senin 10 Agustus 2026.

Temuan tersebut membuat polisi tidak langsung menyimpulkan korban meninggal akibat bunuh diri. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengecek rekaman CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi korban dengan sejumlah pihak.

Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan komunikasi melalui WhatsApp antara korban dan A pada Minggu 17 Mei 2026, atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal.

BACA JUGA:  DPRD Bakal Panggil Direksi BPR Kerta Raharja Gemilang Terkait Dugaan Kredit Fiktif

Dalam percakapan tersebut, A mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Kecamatan Cikupa. Polisi kemudian mencocokkan komunikasi itu dengan rekaman CCTV dan bukti lain yang ditemukan selama penyelidikan.

Kecurigaan penyidik akhirnya mengarah kepada A. Polisi kemudian memeriksanya pada Sabtu 1 Agustus 2026.

“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ujar Indra.

Berdasarkan keterangan tersangka, A menghubungi korban pada Minggu 17 Mei 2026, dan mengajaknya bertemu. Setelah bertemu, keduanya kemudian menuju kontrakan korban.

Sehari berikutnya, Senin 18 Mei 2026, saat berada di dalam kontrakan, A diduga mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri.

A kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawa dari rumah untuk membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat bunuh diri.

“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra.

Setelah itu, A mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, dan pelat nomor kendaraan. Barang-barang tersebut kemudian dibawa meninggalkan lokasi.

BACA JUGA:  Diduga Bunuh Diri, Pria 31 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Gubuk Kebun Cabai Sindang Jaya

Menurut polisi, barang milik korban selanjutnya dibuang tersangka ke aliran Sungai Cisadane.

Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa A dan korban memiliki hubungan asmara. Korban disebut meminta A bertanggung jawab dengan menikahinya.

Namun, permintaan tersebut ditolak A karena dirinya telah berkeluarga. “Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Editor & Reporter
Reporter: Rhomi
TAGGED:kabupaten tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Proses Pemusnahan Barang Bukti dari 124 perkara tindak pidana di Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan/ Dok. TU

Kejari Tangerang Selatan Musnahkan Barang Bukti 124 Perkara, Ada Ganja 27 Kilogram

Foto: Istimewa

Kekeringan di Tangsel Meluas, 31 Titik Terdampak dengan 2.791 Jiwa

Foto: istimewa

6.900 KK Terdampak Kemarau, CSR PIK2 Salurkan 23 Ritase Air Bersih

Foto: proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 144 Perkara, Termasuk 1 Butir Ekstasi

Foto: tersangka pembunuhan perempuan di Neglasari, Kota Tangerang | Dok. Istimewa

Kabur ke Sampang, Tersangka Pembunuhan Perempuan Muda di Neglasari Ditangkap Hari yang Sama

Petugas KAI Menurunkan Seorang Penumpang yang Diduga Sering Bikin Onar / Foto Tangkapan Layar

Ibu Kamper Akhirnya Diamankan Oleh Petugas KRL Setelah Beberapa Kali Viral

Berita Terkait

Foto: istimewa
Kab Tangerang

Ombudsman Banten Nilai Pelayanan Publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Foto: istimewa
Kab Tangerang

Polisi Amankan 4 Motor Diduga Hendak Balap Liar di Puspemkab Tangerang

Foto: Humas Polresta Tangerang
Kab Tangerang

Persija vs Persib, Polisi Pantau Pergerakan Suporter dan Lokasi Nobar di Tangerang

Foto: penyerahan CSR PIK di Pakuhaji | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Bantuan Pendidikan CSR PIK2 Naik 77,8 Persen, 160 Siswa Jadi Penerima

Foto: aktivis Tangerang, Gilang Purnama usai memberikan keterangan laporan atas dugaan kredit fiktif BPR Kerta Raharja Gemilang | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Aktivis Tagih Kepastian Kejari Kabupaten Tangerang soal Laporan Dugaan Penyimpangan BPR Kerta Raharja Gemilang

Foto: kondisi rumah warga Perumahan Dasana Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, setelah dibobol maling | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Pulang dari Kampung, Warga Kelapa Dua Kaget Rumah Dibobol, Motor hingga Laptop Raib

Foto: penangkapan terduga pelaku pencuri modus beli sepeda motor pakai sistem COD di Solear | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Maling Modus Pura-pura Beli Motor COD Tertangkap di Solear

Foto: imbauan penggunaan masker di apotek kawasan Tigaraksa | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Stok Masker di Tigaraksa Mulai Menipis Imbas Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jangan Lewatkan

Foto: istimewa

Polisi Amankan 4 Motor Diduga Hendak Balap Liar di Puspemkab Tangerang

Sabtu, 12 September 2026
Foto: tersangka pembunuhan perempuan di Neglasari, Kota Tangerang | Dok. Istimewa

Kabur ke Sampang, Tersangka Pembunuhan Perempuan Muda di Neglasari Ditangkap Hari yang Sama

Rabu, 16 September 2026
Rapat Pembahasan Bersama Beberapa Pihak Terkait Pencegahan Kebakaran TPA Cipeucang/ Dok. Tu

Cipeucang Dijaga 24 Jam, Pemkot Tangsel Cegah Kebakaran Lahan

Minggu, 13 September 2026
Foto: istimewa

6.900 KK Terdampak Kemarau, CSR PIK2 Salurkan 23 Ritase Air Bersih

Rabu, 16 September 2026
konpers PMJ soal kasus penganiayaan bambang setiawan pedagang cermin pejompongan / Dok. Ist

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Pedagang Kaca Bambang Setiawan

Sabtu, 12 September 2026
Foto: aktivis Tangerang, Gilang Purnama usai memberikan keterangan laporan atas dugaan kredit fiktif BPR Kerta Raharja Gemilang | Dok. Tangerangupdate.com

Aktivis Tagih Kepastian Kejari Kabupaten Tangerang soal Laporan Dugaan Penyimpangan BPR Kerta Raharja Gemilang

Jumat, 11 September 2026
Petugas KAI Menurunkan Seorang Penumpang yang Diduga Sering Bikin Onar / Foto Tangkapan Layar

Ibu Kamper Akhirnya Diamankan Oleh Petugas KRL Setelah Beberapa Kali Viral

Selasa, 15 September 2026
Foto: Humas Polresta Tangerang

Persija vs Persib, Polisi Pantau Pergerakan Suporter dan Lokasi Nobar di Tangerang

Sabtu, 12 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp