Tangerangupdate.com – Polisi mengungkap motif lima pria yang diduga menyiksa dan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang pria di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Kekerasan tersebut diduga dipicu ketidakterimaan para pelaku terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja.
Korban berinisial PG (25) sebelumnya bekerja di usaha koperasi atau bank keliling milik EDD sejak 25 Juli 2026. Namun, korban memutuskan mengundurkan diri setelah beberapa hari bekerja.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, keputusan korban untuk berhenti bekerja justru memicu kecurigaan para pelaku.
Para pelaku menduga korban akan membuka usaha serupa setelah keluar dari pekerjaannya. Mereka juga khawatir korban membawa atau mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.
“Para tersangka mencurigai korban hendak meninggalkan pekerjaan tersebut untuk membuka usaha serupa serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha para tersangka,” kata Indra dalam konferensi pers, Senin 10 Agustus 2026.
Kecurigaan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. Indra menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa 28 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu 29 Juli 2026, dini hari. Saat itu, korban menemui EDD untuk menyampaikan keinginannya berhenti bekerja.
EDD kemudian meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD. Setelah SD datang, korban kembali menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri.
Menurut Indra, EDD kemudian mengumpulkan SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun, pembicaraan tersebut berujung pada kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Korban diduga dipukul hingga terjatuh. Setelah itu, para pelaku kembali memukul, menendang, dan melakukan tindakan kekerasan lainnya selama beberapa jam.
Tak hanya kekerasan fisik, korban juga diduga mengalami kekerasan seksual. Salah satu pelaku disebut memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu dan merekamnya menggunakan telepon seluler.
Rekaman tersebut kemudian diduga dikirim ke grup WhatsApp yang berisi anggota atau karyawan usaha milik EDD.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri sekitar pukul 05.00 WIB. Ia keluar dari lokasi melalui jendela yang tidak terkunci.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan korban, serta pemeriksaan medis dan visum et repertum.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga tindakan kekerasan tersebut dilakukan untuk menekan korban agar tidak meninggalkan pekerjaan dan sekaligus menakut-nakuti korban karena dianggap berpotensi menjadi pesaing usaha para pelaku.
Polisi juga masih mendalami dugaan adanya pola serupa yang dilakukan EDD terhadap karyawan lain.
“Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka EDD setidaknya sudah dua kali melakukan aksi serupa kepada karyawan yang hendak mengundurkan diri,” ujar Indra.
Dalam dugaan aksi sebelumnya, kekerasan terhadap karyawan juga disebut direkam menggunakan telepon seluler dan disebarkan ke grup WhatsApp karyawan. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menimbulkan rasa takut sehingga karyawan lain tidak berani meninggalkan pekerjaan.
Sementara itu, setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada polisi, kelima pelaku meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang.
Mereka sempat berpindah ke sejumlah daerah, termasuk Bandung dan Ujung Berung, sebelum kembali melarikan diri ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis (6/8/2026) di wilayah Pemalang,” kata Indra.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21).
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.
“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” pungkas Indra.
Reporter: Rhomi
