Tangerangupdate.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan mendukung proses pengusutan dugaan kredit fiktif dan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan di PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan pemerintah daerah tidak akan menghalangi apabila aparat penegak hukum maupun instansi berwenang menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Oh ya, silakan aja. Silakan aja. Kalau memang ini (benar ada masalah),” kata Soma kepada Tangerangupdate.com, Kamis 6 Agustus 2026.
Soma mengaku telah memanggil jajaran manajemen PT BPR Kerta Raharja Gemilang untuk meminta penjelasan terkait dugaan kredit fiktif yang mencuat ke publik. Meski demikian, ia enggan membeberkan hasil pemanggilan maupun penjelasan yang disampaikan manajemen BPR.
“Wah. saya sudah panggil itu (untuk klarifikasi). Tapi (benar) saya sudah panggil kok, manajemen BPR-nya,” ujarnya.
Di sisi lain, Soma menilai praktik penyaluran kredit di BPR seharusnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, seluruh aktivitas perbankan telah diatur dengan standar yang ketat serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Gini ya, BPR itu pasti standarnya standar perbankan ya. Enggak mungkin sembarangan nyalurin kredit, gitu. Dia diawasi oleh OJK. Setiap tahun pasti. apalagi itu kan kredit gitu ya,”
Dukungan terkait pengusutan dugaan kasus kredit fiktif dan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan yang menyeret PT BPR Kerta Raharja Gemilang tersebut juga sebelumnya dinyatakan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menyatakan siap berkoordinasi dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“KOJK Provinsi Banten sangat mendukung dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika diperlukan,” ujar Adi kepada Tangerangupdate.com melalui keterangan tertulis, Jumat 24 Juli 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memulai penyelidikan atas laporan dugaan kredit fiktif dan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan di PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda).
Penyidik akan memanggil jajaran direksi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman laporan masyarakat. Selain itu, memanggil pelapor, Gilang Purnama, untuk dimintai keterangan pada Kamis 16 Juli 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, mengatakan penyidik saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan serta mendalami dokumen yang telah diterima dari pelapor dan pihak-pihak terkait.
“Saat ini tim penyidik masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Reporter: Rhomi
