Tangerangupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran uang pinjaman gadai berbasis syariah (Rahn) di Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Reza Darul Putra, mengatakan kedua tersangka berinisial TAB dan JI diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran pinjaman gadai yang terjadi pada periode Februari hingga Maret 2025.
“Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tangsel telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai atas dasar hukum gadai (Pegadaian Rahn),” ujar Reza saat konferensi pers di Kantor Kejari Tangsel, Senin (22/6/2026).
Menurut hasil penyidikan, kasus bermula ketika JI mengajukan pinjaman melalui skema gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang jaminan yang kemudian digunakan untuk 10 kontrak pembiayaan.
Namun dalam perjalanannya, TAB yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPS Pondok Jaya diduga mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa melalui mekanisme pelunasan pinjaman sebagaimana aturan yang berlaku.
“Dalam proses pinjaman tersebut, kemudian diketahui bahwa TAB telah mengembalikan keseluruhan barang jaminan yang diserahkan oleh JI secara melawan hukum tanpa dilakukannya pelunasan pinjaman gadai oleh JI,” kata Reza.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan. Nilai kerugian hingga kini masih dalam proses perhitungan melalui audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Satu Tersangka Masuk DPO
Dalam proses penyidikan, Kejari Tangsel juga mengungkap bahwa tersangka JI tidak kooperatif.
Reza menjelaskan penyidik telah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali secara sah dan patut. Namun JI tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Tersangka JI telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik sebagai saksi sebanyak tiga kali secara sah dan patut, namun hingga saat ini tersangka JI tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kejari Tangsel tengah memproses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap JI.
Geledah Kantor Pegadaian dan Rumah Tersangka
Untuk memperkuat alat bukti, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor UPS Pondok Jaya, Kantor CPS Pondok Aren, dan rumah tersangka TAB.
Penggeledahan dilakukan guna mencari dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting serta benda-benda yang relevan guna mendalami proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait,” jelas Reza.
Kejari Tangsel juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. Penyidik masih terus mendalami alur penyaluran pinjaman dan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab.
Meski demikian, Reza menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat digeneralisasi sebagai kegagalan sistem gadai syariah secara keseluruhan.
“Masyarakat tidak perlu merasa khawatir. Dengan diungkapnya kasus ini bukan berarti bahwa layanan pinjaman dana atas dasar hukum gadai merupakan hal yang perlu ditakutkan,” tegasnya.
Ia memastikan Kejari Tangsel akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Pegadaian Koordinasi dengan APH
Sementara itu, Kepala Departemen Corporate Communication PT Pegadaian (Persero), Riana Rifani, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi internal maupun dengan aparat penegak hukum terkait perkara tersebut.
“Sejauh ini kami masih terus melakukan koordinasi dengan tim internal kami maupun tim APH,” kata Riana saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, Pegadaian mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, perusahaan juga melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami terus berkomitmen mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG). Untuk sama-sama mengawal proses ini, nanti akan kami informasikan apabila ada perkembangan lebih lanjut dari APH,” ujarnya.
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Juno

