Tangerangupdate.com – Polisi berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan dan pemaksaan melakukan masturbasi terhadap seorang pria di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21), ditangkap setelah sempat melarikan diri ke sejumlah daerah. Pelarian mereka berakhir di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis 6 Agustus 2026.
“Setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada pihak kepolisian, kelima tersangka kemudian meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers, Senin 10 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.
“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal 9 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial PG (25) diduga menjadi korban penyiksaan dan pelecehan seksual oleh lima rekan kerjanya di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa 28 Juli 2026, malam hingga Rabu 29 Juli 2026, dini hari.
Berdasarkan keterangan istri korban, PG diduga mengalami penganiayaan selama sekitar 5,5 jam, mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB. Selama dugaan penyiksaan berlangsung, korban disebut mengalami kekerasan fisik hingga wajahnya babak belur.
Tak hanya mengalami penganiayaan, korban juga diduga menjadi sasaran pelecehan seksual dengan dipaksa melakukan masturbasi atau onani. Dalam kondisi terluka, PG disebut diancam menggunakan sebilah pisau agar menuruti perintah para pelaku.
Reporter: Rhomi
