Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 23 Agustus 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Ragam

Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial

Rhomi
Sabtu, 25 Desember 2021 | 11:57 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (25/12/2021) — Pesatnya perkembangan teknologi informasi memiliki problematika tersendiri di kalangan masyarakat. Efek negatif seperti kasus pencemaran nama baik, melalui media sosial muncul seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang tidak diikuti dengan etika yang baik oleh para penggunanya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pencemaran nama baik sendiri memiliki arti berupa rangkaiaan perbuatan yang menimbulkan rusaknya harga diri, kotornya harga diri atau nama baik seseorang, dan perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau bertentangan dengan etika.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi tersebut, pemerintah sendiri telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan.

Oleh karenanya bagi anda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut. Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau memcemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilihat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya. Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.

Untuk membuktikan kedua dugaan tersebut, adalah sangat tidak mudah mengajukan bukti-bukti mengingat kejahatan bersifat maya (cyber crime). Namun demikian, bukti permulaan dapat dengan memberikan bukti cetakan (print-out) yang menunjukkan perbuatan pencemaran tersebut, sehingga penyidik dapat melakukan olah data dan informasi.

BACA JUGA:  Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, selanjutnya dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 BW, Sebagai berikut : Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.

Di dalam kehidupan ini, setiap perbuatan terdapat akibat yang kita lakukan, Jika kita tidak ingin mendapatkan akibat yang buruk, maka segera mungkin kita menjauhkan perbuatan-perbuatan buruk. jika kita ingin dihormati orang lain maka hormatilah orang lain juga. Dalam hidup kita harus saling menghargai satu sama lain, karena dari setiap perbuatan yang melanggar pasti ada sanksinya, baik secara hukum maupun sosial yang harus diterimanya. Maka dari itu bijaklah dalam menggunakan media sosial, karena dalam perkembangannya di era digital sekarang ini bukan hanya mulutmu harimaumu melainkan juga “jarimu harimaumu”.

Penulis : Mochamad Abdul Jafar dan Santoso Iqbal (Mahasiswa FH Universitas Pamulang)

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.

TAGGED:mahasiswaOpiniuniversitas pamulangUrban
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: istimewa

Polisi Tangkap Tiga Terduga Matel Diduga Peras Santri di Citra Raya

Lepas Ekspor Rp40,8 Miliar, Barantin Dorong Produk Unggulan Banten Tembus Pasar Global

Foto dokumentasi Tangerangupdate.com

Mantan Karyawan Ungkap Dugaan Sertifikasi Guru Palsu Jadi Jaminan Kredit di BPR Kerta Raharja Gemilang

Eks Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier. | Dok. Istimewa

Soal Pengelolaan Sumber Daya Alam, Fuad Bawazier Bela Langkah Prabowo

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Darmawan. | Dok. Fraksi PAN

DPR Desak Kemenhut Fasilitasi Sarpras MPA Cegah Karhutla

Foto: mobil dump truk terguling di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung | Dok. Tangerangupdate.com

Dump Truk Terguling, Jalan Gatot Subroto – Jatiuwung Macet Parah

Berita Terkait

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi
Opini

Nikel, Karbon, dan Kuasa: HMI Menggugat Ketimpangan Transisi Energi Global

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi
Opini

Krisis Ekologi adalah Krisis Kepemimpinan: Perspektif Ekoteosentris HMI

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi
Opini

NDP HMI Dan Paradoks Industrialisasi: Meneguhkan Tauhid Sosial Untuk Kedaulatan Ekologi Indonesia

Catatan Kritis Kader HMI untuk Arah Baru Industrialisasi Indonesia | Dok. Pribadi
Opini

Transformasi Hijau-Digital Belum Cukup: Perempuan Harus Masuk Ruang Pengambilan Keputusan

Foto: Ilustrasi/istimewa
Opini

Ketika Kemarahan Mengalahkan Kemanusiaan

Ragam

Alkornie Adventure dan Kemara Sunyi Gelar Edukasi Keselamatan Aktivitas Outdoor di Sekolah Bogor

Imam Hartoyo Cheff di Hotel Santika BSD City / Foto : Juno
Ragam

Hotel Santika BSD City Tawarkan Perpaduan Cita Rasa Nusantara Melalui Menu Spesial Terbaru

Dok. Tangerangupdate.com
Ragam

Dokter Adam Prabata Ungkap Fakta Ilmiah: Sperma Tercepat Tak Selalu Berhasil Buahi Sel Telur

Jangan Lewatkan

Eks Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier. | Dok. Istimewa

Soal Pengelolaan Sumber Daya Alam, Fuad Bawazier Bela Langkah Prabowo

Rabu, 19 Agustus 2026
Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim. | Dok. Antara

Sekolah Jakarta Bisa PJJ Besok, Ini Penjelasan Pemprov

Senin, 17 Agustus 2026
Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Darmawan. | Dok. Fraksi PAN

DPR Desak Kemenhut Fasilitasi Sarpras MPA Cegah Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026
Foto: Founder Aliansi Pemuda Berdampak, Gilang Purnama | Dok. Pribadi

APB: Kejadian Aceh Momentum Negara Berbenah di Usia 81 Tahun

Senin, 17 Agustus 2026
Foto dokumentasi Tangerangupdate.com

Mantan Karyawan Ungkap Dugaan Sertifikasi Guru Palsu Jadi Jaminan Kredit di BPR Kerta Raharja Gemilang

Jumat, 21 Agustus 2026

Lepas Ekspor Rp40,8 Miliar, Barantin Dorong Produk Unggulan Banten Tembus Pasar Global

Jumat, 21 Agustus 2026
Foto: istimewa

Polisi Tangkap Tiga Terduga Matel Diduga Peras Santri di Citra Raya

Sabtu, 22 Agustus 2026
Foto: mobil dump truk terguling di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung | Dok. Tangerangupdate.com

Dump Truk Terguling, Jalan Gatot Subroto – Jatiuwung Macet Parah

Selasa, 18 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp