Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 14 Maret 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Ragam

Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial

Rhomi
Sabtu, 25 Desember 2021 | 11:57 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (25/12/2021) — Pesatnya perkembangan teknologi informasi memiliki problematika tersendiri di kalangan masyarakat. Efek negatif seperti kasus pencemaran nama baik, melalui media sosial muncul seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang tidak diikuti dengan etika yang baik oleh para penggunanya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pencemaran nama baik sendiri memiliki arti berupa rangkaiaan perbuatan yang menimbulkan rusaknya harga diri, kotornya harga diri atau nama baik seseorang, dan perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau bertentangan dengan etika.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi tersebut, pemerintah sendiri telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan.

Oleh karenanya bagi anda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut. Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau memcemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilihat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya. Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.

Untuk membuktikan kedua dugaan tersebut, adalah sangat tidak mudah mengajukan bukti-bukti mengingat kejahatan bersifat maya (cyber crime). Namun demikian, bukti permulaan dapat dengan memberikan bukti cetakan (print-out) yang menunjukkan perbuatan pencemaran tersebut, sehingga penyidik dapat melakukan olah data dan informasi.

BACA JUGA:  Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, selanjutnya dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 BW, Sebagai berikut : Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.

Di dalam kehidupan ini, setiap perbuatan terdapat akibat yang kita lakukan, Jika kita tidak ingin mendapatkan akibat yang buruk, maka segera mungkin kita menjauhkan perbuatan-perbuatan buruk. jika kita ingin dihormati orang lain maka hormatilah orang lain juga. Dalam hidup kita harus saling menghargai satu sama lain, karena dari setiap perbuatan yang melanggar pasti ada sanksinya, baik secara hukum maupun sosial yang harus diterimanya. Maka dari itu bijaklah dalam menggunakan media sosial, karena dalam perkembangannya di era digital sekarang ini bukan hanya mulutmu harimaumu melainkan juga “jarimu harimaumu”.

Penulis : Mochamad Abdul Jafar dan Santoso Iqbal (Mahasiswa FH Universitas Pamulang)

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.

TAGGED:mahasiswaOpiniuniversitas pamulangUrban
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Detik-detik penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta Pusat | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Aktivis KontraS Disiram Air Keras oleh OTK Setelah Isi Podcast di YLBHI

Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah | Istimewa

Wabup Intan Tekankan Transparansi Retribusi dan Percepatan Digitalisasi Layanan Daerah

Foto: diduga maling saat sedang membobol sepeda motor di depan ruko percetakan di Jalan MH Thamrin, Panunggangan | Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Motor Pegawai Percetakan di Kota Tangerang Raib Dicuri Jelang Lebaran

DPRD Tangsel (Ist)

RTRW Tangsel Disorot, PWI Ungkap Banyak Anak Kali Hilang Diduga Beralih Fungsi

Ilustrasi MRT / Foto: @mrt

Rencana MRT Masuk Tangsel Menguat, Dua Jalur Lewati Ciputat hingga Serpong

Uji kelaikan jalan atau ramp check terhadap armada bus di Terminal Tipe A Pondok Cabe, Pamulang, Rabu (11/3/2026).

Sidak Bus Mudik di Terminal Pondok Cabe, Dishub Tangsel Temukan Armada Kelebihan Kapasitas Kursi

Berita Terkait

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi
Opini

Tiga Pemikir Revolusi Iran dan Jejaknya dalam Konflik Global

Foto: H. Ahmad Imron (Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Banten/Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Falahiyyah | Dok. Pribadi
Opini

Khidmah sebagai Jalan: Gus Salam dan KH Said Aqil Siroj Menjaga Arah NU

Foto: Entis Sumantri, Aktivis HMI & Sekretaris Umum DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2028 | Dok. Pribadi
Opini

Banjir Tahunan Pandeglang: Antara Alam, Ulah Manusia, dan Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Opini

Peran Teknologi Digital dalam Meningkatkan Mutu Evaluasi Pembelajaran di Pendidikan Nonformal

Ragam

ADVAN Store Kutabumi Resmi Dibuka, Perluas Layanan Teknologi untuk Warga Tangerang

Salah satu inovasinya yakni layanan Catat Meter Mandiri (CMM) yang kini dapat dilakukan secara mudah melalui WhatsApp Official PGN dan aplikasi PGN Mobile/ Foto : Ist
Ragam

PGN Area Cilegon Dorong Warga Catat Meter Mandiri Lewat WhatsApp dan Aplikasi PGN Mobile

Gelaran Event Pantomim di GOR Bulungan Jakarta/ Foto : Ist
Ragam

“Jejak Imaji Anak Negeri”: Pementasan Pantomim Anak yang Hening tapi Menggetarkan

Tips Bagi Pecinta Vespa Ketika Touring Jarak Jauh / Foto : Andi Maulana (Dok. TU)
Ragam

Tips Berkendara Vespa Klasik Sebelum Melakukan Perjalanan Panjang

Jangan Lewatkan

Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah | Istimewa

Wabup Intan Tekankan Transparansi Retribusi dan Percepatan Digitalisasi Layanan Daerah

Jumat, 13 Maret 2026
Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (tangan) | Istimewa

Pemkab Tangerang Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI 2025

Senin, 9 Maret 2026
Foto: diduga maling saat sedang membobol sepeda motor di depan ruko percetakan di Jalan MH Thamrin, Panunggangan | Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Motor Pegawai Percetakan di Kota Tangerang Raib Dicuri Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026
Foto: Kegiatan santunan anak yatim di sekretariat media Center DPRD Kabupaten Tangerang | Tangerangupdate.com

Jurnalis Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim

Senin, 9 Maret 2026
Ilustrasi MRT / Foto: @mrt

Rencana MRT Masuk Tangsel Menguat, Dua Jalur Lewati Ciputat hingga Serpong

Kamis, 12 Maret 2026
Foto: Ilustrasi/freepik.com

Bapenda Banten Kasih Jatah Petugas Pemungut Pajak Rp37 Miliar Setahun

Rabu, 11 Maret 2026
Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi

Tiga Pemikir Revolusi Iran dan Jejaknya dalam Konflik Global

Sabtu, 7 Maret 2026
Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (kiri depan) saat Apel Pagi Minggu Kedua Bulan Maret yang digelar di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang | Istimewa

Wabup Tangerang Ajak ASN Publikasikan Program Daerah Lewat Medsos Pribadi

Selasa, 10 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp