Tangerangupdate.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku dan menyita enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DA, FS, A, MD, dan D. Mereka ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (4/6/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Nico Arvendo yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Menurut Parikhesit, saat kejadian korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun, ketika hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban,” kata Parikhesit.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bambang Tri S.N. melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian.
“Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 5 orang beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan enam unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian. Selain itu, petugas juga menyita empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua senjata tajam jenis pisau, satu unit airsoft gun, sejumlah pelat nomor kendaraan, serta alat gerinda yang diduga digunakan untuk membuat peralatan pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku berinisial A dan MD mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sedikitnya 10 kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang bersama dua rekannya yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan curanmor tersebut sekaligus memburu para pelaku lain yang masih buron.
Reporter: Rhomi
