Tangerangupdate.com – Seorang mahasiswa mengajukan keberatan informasi publik kepada Polres Metro Tangerang Kota setelah permohonan informasi yang diajukan sejak 12 Mei 2026 belum mendapatkan tanggapan hingga 3 Juni 2026.
Keberatan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas permohonan informasi publik yang sebelumnya disampaikan kepada Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik di bidang penegakan hukum.
Mahasiswa bernama Allan Apriyanto, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Permohonan dan keberatan yang kami ajukan bukan bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang disediakan negara untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dijalankan secara konsisten,” kata Allan dalam keterangannya.
Menurut Allan, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara, termasuk aparat penegak hukum. Karena itu, badan publik diharapkan memberikan akses terhadap informasi yang bersifat terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa UU KIP mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan tanggapan atas permohonan informasi dalam jangka waktu tertentu. Apabila pemohon tidak memperoleh tanggapan atau tidak puas terhadap jawaban yang diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan sebagai upaya administratif yang tersedia dalam sistem keterbukaan informasi publik.
“Kami ingin menguji sejauh mana komitmen badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak lahir dari kewenangan yang tertutup, tetapi dari sikap yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Allan berharap keberatan yang diajukan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Organisasi tersebut juga menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya memperkuat akuntabilitas dan pelayanan publik yang baik.
Keterbukaan informasi publik sendiri merupakan hak warga negara yang dijamin oleh UU KIP. Melalui regulasi tersebut, masyarakat diberikan akses untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagai bentuk pengawasan dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
Reporter: Rhomi
