Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 29 Maret 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumRagam

Polda Metro Jaya: Pesepeda Yang Keluar Dari Jalur Khusus Akan Kami Tindak

Redaksi TU
Redaksi TU
Senin, 31 Mei 2021 | 07:29 WIB
SHARE
Pesepeda Saat Hendak Memasuki JLNT | Foto: Istimewa

Tangerangupdate.com (31/05/2021) | Jakarta – – – Fenomena pesepeda yang acapkali menggunakan jalur umum serta menutup sebagian badan jalan mendapat perhatian dari Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya saat ini tengah menyiapkan jalur khusus untuk sepeda, dan akan menindak tegas para pesepeda yang tidak menggunakan jalur tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers,” kata Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5/2021).

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai jalur khusus dengan menggandeng Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Lanjutnya, dirinya belum dapat memastikan kapan jalur khusus tersebut dapat digunakan, sebab, katanya, saat ini penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus road bike masih dalam tahap uji coba.

Sebelumnya, dalam foto yang viral di media sosial. Seorang pemotor mengacungkan jari tengahnya kepada rombongan road bikers. Hal ini ia lakukan sebab merasa kesal karena rombongan tersebut menghalangi jalannya.

BACA JUGA:  Waktu Ngopi Terbaik dan Rekomendasi Biji Kopi Pilihan untuk Menemani Harimu

Adapun sanksi untuk pesepeda ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi:

Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.


Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi:

Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor

TAGGED:jalurkhusussepedaPoldametrojayasepedavsmotor
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Dok. Istimewa

Ketimpangan TPP ASN Tangsel, Aktivis Soroti Dugaan Desain Kebijakan

Foto: Karcis masuk kawasan wisata Tanjung Kait

Dipaksa Berhenti, Wisatawan Jadi Korban Dugaan Pungli Berulang di Tanjung Kait

Foto: Barang bukti yang digunakan pelaku untuk memeras dan menakut-nakuti korban penculikan | Dok. Istimewa

Culik Pelajar Pakai Borgol, Tiga Polisi Gadungan Ditangkap di Karawaci

Foto: Istimewa

Bukan Maling, Pria yang Diikat ke Tiang Listrik di Sindang Jaya Ternyata ODGJ yang Hilang

Foto: Harris Hotel & Convention Serpong | Dok. Istimewa

Summarecon Resmikan Harris Hotel & Convention Serpong, Perkuat Posisi sebagai Regional Hub

Foto: Kampus Universitas Pamulang (Unpam) - Viktor | Dok. Tangerangupdate.com

Dosen Unpam Terduga Pelaku Pelecehan di KRL Terancam Sanksi Kampus

Berita Terkait

Ragam

ADVAN Store Kutabumi Resmi Dibuka, Perluas Layanan Teknologi untuk Warga Tangerang

Salah satu inovasinya yakni layanan Catat Meter Mandiri (CMM) yang kini dapat dilakukan secara mudah melalui WhatsApp Official PGN dan aplikasi PGN Mobile/ Foto : Ist
Ragam

PGN Area Cilegon Dorong Warga Catat Meter Mandiri Lewat WhatsApp dan Aplikasi PGN Mobile

Gelaran Event Pantomim di GOR Bulungan Jakarta/ Foto : Ist
Ragam

“Jejak Imaji Anak Negeri”: Pementasan Pantomim Anak yang Hening tapi Menggetarkan

Tips Bagi Pecinta Vespa Ketika Touring Jarak Jauh / Foto : Andi Maulana (Dok. TU)
Ragam

Tips Berkendara Vespa Klasik Sebelum Melakukan Perjalanan Panjang

Ilustrasi Cicak, Tata Cara Mengusir Cicak Dirumah
Ragam

Cara Mengusir Cicak dengan Bahan Alami, Mudah dan Aman

Cita Rahayu yang dahulu di Kenal Cita Citata Mengelurkan Single Terbaru / Dok. istimewa
Ragam

Cita Rahayu Hadirkan Single “Niscaya Nirkala”, Menyelami Ruang Antara Realita dan Imajinasi

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK Ada dua hal yang menjadi pokok laporan dugaan korupsi penyelenggaran haji 2025, yaitu terkait dengan layanan masyair dan layanan konsumsi /Foto : Auliya Umayna Andani/Tirto.id
Hukum

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK

Ragam

Waktu Ngopi Terbaik dan Rekomendasi Biji Kopi Pilihan untuk Menemani Harimu

Jangan Lewatkan

Foto: Istimewa

Bukan Maling, Pria yang Diikat ke Tiang Listrik di Sindang Jaya Ternyata ODGJ yang Hilang

Kamis, 26 Maret 2026
Foto: Barang bukti yang digunakan pelaku untuk memeras dan menakut-nakuti korban penculikan | Dok. Istimewa

Culik Pelajar Pakai Borgol, Tiga Polisi Gadungan Ditangkap di Karawaci

Jumat, 27 Maret 2026
Foto: Karcis masuk kawasan wisata Tanjung Kait

Dipaksa Berhenti, Wisatawan Jadi Korban Dugaan Pungli Berulang di Tanjung Kait

Jumat, 27 Maret 2026
Foto: Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Dok. Istimewa

Ketimpangan TPP ASN Tangsel, Aktivis Soroti Dugaan Desain Kebijakan

Sabtu, 28 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp