Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 23 April 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Mengelaborasi Konsep Keadilan Sosial Dengan Berwawasan Ekologis

Redaksi TU
Redaksi TU
Jumat, 23 April 2021 | 05:47 WIB
SHARE

Oleh : Ricky Indra | Mahasiswa Universitas Pamulang

Sebagaimana kita ketahui bersama, ketika mendengar kalimat “keadilan sosial” maka mungkin yang akan terlintas dalam benak kita semua adalah suatu perbuatan yang harus bisa dibagi secara merata tanpa adanya perbedaan-perbedaan dalam pemberian dan perlakuanya, akan tetapi ada juga yang beranggapan bahwa konsep dari sebuah keadilan tersebut tidak selalu di-identikan dengan persamaan dalam pemberian dan perlakuan. Namun, pada kesempatan kali ini penulis akan membahas tentang pengelaborasian antara konsep keadilan sosial dengan wawasan ekologis. Perlu kita ketahui dan pahami terlebih dahulu ketika membicarakan tentang ekologi yang akan dijadikan suatu bentuk konsentrasinya adalah tentang alam dan etika lingkungan. Minimnya pembahasan tentang ekologi ditengah-tengah masyarakat pada era-sekarang membuat penulis merasa tertantang untuk membahas hal tersebut dengan adanya penggabungan dengan konsep keadilan sosial, yang dimana hal tersebut sangatlah dirindukan oleh setiap lapisan masyarakat.

Di Indonesia, sedang ramai pembahasan mengenai pemindahan ibu kota ke hutan Kalimantan, rencana pemindahan tersebut sudah ramai dibicarakan semenjak terpilihnya presiden RI tahun 2019 lalu. Pro, kontra akan hal tersebut pasti terjadi, bahkan survei yang dirilis pada tanggal 27 Agustus 2019, oleh tirto.id 95,7% warga Jakarta, tidak setuju ibu kota pindah ke Kalimantan dengan alasan yang sangat beragam.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dengan adanya rencana pemindahan ibu kota ke hutan Kalimantan, menjadikan para petinggi negara Indonesia, bisa di kategorikan sebagai orang-orang yang tidak memiliki suatu konsep pemikiran tentang keadilan yang komprehensif. Mereka hanya beranggapan bahwa hutan adalah suatu objek fungsional, yang bisa digunakan hanya sebagai pemenuhan kebutuhan manusia. Kendati demikian, berdasarkan pandangan alamiah, hutan sejatinya mempunyai beribu-ribu kehidupan di dalamnya.

BACA JUGA:  Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Lebih lanjut, konsep dari keadilan berwawasan ekologis adalah, ketika pengkonsentrasian pemberian dan perlakuan keadilan, bukan saja manusia yang selalu dijadikan objek utama, melainkan semua mahluk hidup yang ada di alam semesta ini bisa mendapatakan keadilan yang serupa. Pemahaman akan hal ini sangat akan bertolak belakang dengan adanya pemikiran-pemikiran kapitalisme neo-liberal, yang pada saat ini banyak dijadikan kerangka berpikir orang Indonesia. Lemahnya daya jelajah mindset bangsa dan pemerintah Indonesia dimanfaatkan dengan sedemikian rapih oleh para penganut ideologi kapitalisme neo-liberal sehingga bisa dikelabuhi dengan hegemoni-hegemoni kemajuan serta moderenisasi.

Keadilan sosial memerlukan suatu alat untuk bisa tercapai, di Indonesia sendiri alat yang digunakan adalah “demokrasi”, namun demokrasi yang sampai saat ini diterapkan hanya mencakup manusia. Melihat dari masalah yang muncul perlu adanya pembaharuan tentang konsep berdemokrasi yang harus ditanamkan dalam pikiran seluruh bangsa. Supaya bisa terjadinya proses relasi dengan alam secara baik. Perlu kita tanamkan tentang pemahaman “demokrasi alam” yang dimana manusia dengan alam mensinergikan dengan tanpa adanya pengeksploitasian terhadap satu pihak.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Perlakuan adil dapat mempengarui terhadap keberlangsungan hidup manusia maupun alam. Keadilan terhadap sesama dan keadilan terhadap alam mempunyai keterkaitan yang erat. Keberlangsungan hidup manusia tidak akan bertahan lama tanpa adanya keadilan terhadap lingkungan, dan keadilan yang akan didapatkan oleh alam tidak akan tercapai tanpa adanya manusia. Kehidupan sosial akan terus ada dan kelestarian alam akan tetap terus terjaga apabila manusia membatinkan dan mempraktekan prinsip keadilan yang komprehensif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Penenerapan dari pemahaman demokrasi alam tersebut, akan berdampak sangat baik untuk generasi yang akan datang, yang dimana ketika terjaganya keutuhan suatu alam maka generasi selanjutnya akan merasakan hal yang sama atas sumber daya alam yang ada pada saat ini. Ketika hal tersebut sudah dijadikan suatu kebiasaan baru dalam kehidupan, maka arti kata keadilan tersebut akan tercapai.

Pencapaian akan hal tersebut tidak akan lepas dari peran kita semua yang tinggal di alam semesta ini, perlu adanya penerapan displin bagi kita semua dalam memberikan keadilan yang komprehensif. Upaya-upaya awal yang perlu kita semua perhatikan adalah dengan tidak lagi menganggap bahwa alam ini hanya sebatas objek fungsional dari kebutuhan manusia. Melainkan harus menjalin relasi yang baik terhadap alam, sebab mahluk yang ada dialam nyata ini mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan, dan tidak hanya dijadikan objek fungsional. Kedua, disaat berkembangnya arus teknologi yang sedemikian cepat, perlu adanya rasionalisasi dalam membentuk suatu paradigma tentang etika lingkungan, supaya tidak dengan mudahnya terbelenggu terhadap kemajuan yang irasional. Ketiga, perlu adanya pendidikan formal atau non-formal yang memberikan suatu pemahaman baru tentang ekologi. Keempat, menggerakan semua elemen masyarakat tentang bahaya nya mengabaikan etika lingkungan, dengan merawat lingkungan yang ada disekitarnya. Terakhir, terus melakukan perlawanan dengan secara keras, ketika adanya suatu eksploitasi terhadap alam yang dilakukan oleh siapapun, dengan menggunakan metode yang terstruktur, sistematis dan massif.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024
TAGGED:Opini
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Pansus RTRW Dprd Tangsel saat sidak di Mall BxChange Bintaro terkait adanya aliran sungai yang berubah / Dok. TU

DPRD Minta Dokumen BMN Sungai Bintaro, Akan Cek ke Kementerian PUPR

Perwakilan pihak Bintaro Jaya saat di panggil Pansus RTRW di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (22/04) / Dok. TU

DPRD Tangsel Panggil Pengembang Bintaro XChange soal Dugaan Hilangnya Aliran Kali Ciputat

Perwakilan pihak Bintaro Jaya saat di panggil Pansus RTRW di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (22/04) / Dok. TU

Pengembang Bintaro XChange Bantah Alih Fungsi Kali Ciputat

Foto: Barang bukti hasil penangkapan empat komplotan maling bersenjata api di wilayah Tangerang | Dok. Istimewa

Empat Komplotan Maling Bersenjata Api di Cikupa Dibekuk, Pelaku Ternyata Masih Remaja

Foto: Sidak Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan dilakukan di Perumahan Serpong Lagoon, Bintaro XChange, Taman Tekno Widya, Tekno X BSD | Dok. Tangerangupdate.com

Sidak RTRW Tangsel, DPRD Temukan Dugaan Perubahan Aliran Sungai di Bintaro

Suasana Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram pada Senin, 20 April 2026 di PN Tangerang / Foto : Dok.TU

Sidang Kasus Sabu 30 Kg di PN Tangerang, Terdakwa Klaim Barang Bukti 50 Kg

Berita Terkait

Foto: Irtiakhul Afifah, Mahasiswi Universitas Pamulang | Dok. Pribadi
Opini

Dilema Kelas Menengah: Menjadi Tulang Punggung atau Sapi Perah Pajak?

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi
Opini

Tiga Pemikir Revolusi Iran dan Jejaknya dalam Konflik Global

Foto: H. Ahmad Imron (Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Banten/Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Falahiyyah | Dok. Pribadi
Opini

Khidmah sebagai Jalan: Gus Salam dan KH Said Aqil Siroj Menjaga Arah NU

Foto:Muhammad Habib Qufront.RE (Sekretaris Bidang P3A Komisariat Pamulang) | Dok. Pribadi
Opini

Guru Dilaporkan, Pemerintah Daerah Menghilang: Potret Buram Perlindungan Pendidikan

Foto: Entis Sumantri, Aktivis HMI & Sekretaris Umum DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2028 | Dok. Pribadi
Opini

Banjir Tahunan Pandeglang: Antara Alam, Ulah Manusia, dan Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Opini

Peran Teknologi Digital dalam Meningkatkan Mutu Evaluasi Pembelajaran di Pendidikan Nonformal

Foto: Naseh Al-Aziiz | Dok. Pribadi
Opini

NDP Sebagai Arah Gerak Kader HMI di Era Perubahan

Foto: Muzhawwir Yunus | Dok. Pribadi
Opini

Internalisasi Nilai Dasar Perjuangan HMI: Spirit Gerak Kader melalui Teologis, Kosmologis, Antropologis

Jangan Lewatkan

Pansus RTRW Dprd Tangsel saat sidak di Mall BxChange Bintaro terkait adanya aliran sungai yang berubah / Dok. TU

DPRD Minta Dokumen BMN Sungai Bintaro, Akan Cek ke Kementerian PUPR

Kamis, 23 April 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tengah) | Dok. Istimewa

Polisi Buru Satu Pelaku Utama Kasus Tewasnya Pelajar di Muara Kaliadem

Sabtu, 18 April 2026
Foto: Istimewa

Diduga Sesak Napas, Lansia Dilaporkan Meninggal Saat Bertamu di Kontrakan Panongan

Senin, 20 April 2026
Foto: antrean kendaraan di SPBU Pertamina Modernland Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo Jadi Rp19.400 Per Liter

Sabtu, 18 April 2026
Foto: kondisi Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, yang mulai rusak | Dok. Tangerangupdate.com

Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Cepat Rusak, Pengamat Singgung Dugaan Korupsi

Senin, 20 April 2026
Foto: Sidak Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan dilakukan di Perumahan Serpong Lagoon, Bintaro XChange, Taman Tekno Widya, Tekno X BSD | Dok. Tangerangupdate.com

Sidak RTRW Tangsel, DPRD Temukan Dugaan Perubahan Aliran Sungai di Bintaro

Rabu, 22 April 2026
Suasana Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram pada Senin, 20 April 2026 di PN Tangerang / Foto : Dok.TU

Sidang Kasus Sabu 30 Kg di PN Tangerang, Terdakwa Klaim Barang Bukti 50 Kg

Rabu, 22 April 2026
Foto: Pengadilan Agama Tigaraksa | Istimewa

2.074 Kasus Perceraian Terjadi di Tangerang Awal 2026, Judi hingga KDRT Jadi Pemicu Utama

Selasa, 21 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp