Tangerangupdate.com – Pengadilan Agama Tigaraksa mencatat sebanyak 2.074 kasus perceraian terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sepanjang Januari hingga April 2026.
Faktor utama yang diduga menjadi penyebab perceraian tersebut antara lain perjudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perselisihan atau pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.
Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa, Muhammad Kasim, mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi perkara perceraian yang ditangani pihaknya di dua wilayah tersebut.
“Kalau jumlah total keseluruhan yang ditangani sebanyak 2.074 kasus, antara Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Karena, Tangerang Selatan kan masih di sini sidang perceraiannya, ” katanya kepada wartawan, dikutip Selasa 21 April 2026.
Ia merinci, dari total tersebut, sebanyak 1.439 kasus berasal dari Kabupaten Tangerang dan 635 kasus dari Tangerang Selatan.
Untuk wilayah Kabupaten Tangerang, jumlah kasus tertinggi terjadi pada Januari dengan 523 perkara. Selanjutnya, Februari sebanyak 334 kasus, Maret 208 kasus, dan April hingga pertengahan bulan tercatat 374 kasus.
Kasim menyebut angka pada April masih berpotensi bertambah seiring belum berakhirnya bulan.
Sementara itu, di Tangerang Selatan, dari total 635 kasus, tercatat 234 kasus pada Januari, 140 kasus pada Februari, 101 kasus pada Maret, dan 160 kasus pada April. Jumlah tersebut juga diperkirakan masih akan meningkat.
Panitera Muda Pengadilan Agama Tigaraksa, Edo, menambahkan bahwa penyebab dominan perceraian di kedua wilayah relatif serupa, yakni perjudian, KDRT, dan pertengkaran berkepanjangan.
Namun, terdapat perbedaan kecenderungan di masing-masing daerah. Menurut Edo, data tersebut berdasarkan laporan dan aduan yang masuk ke Pengadilan Agama Tigaraksa selama periode Januari hingga April 2026.
“Berdasarkan laporan atau aduan, kasus perceraian yang terjadi akibat, judi, KDRT, dan pertengkaran terus menerus diantar pasangan suami istri tersebut, ” pungkasnya.

