Tangerangupdate.com (13/01/2022) Kota Tangerang — Entah kemana moral anggota DPRD Kota Tangerang ini, ada saja akal bulusnya untuk mengelabuhi masyarakat, dengan memecah anggaran pengadaan Baju Dinas yang katanya wakil rakyat ini.
Hal ini dilakukan agar proyek tersebut tidak melewati lelang namun penunjukan langsung ke perusahaan tertentu. Akibatnya, pengadaan proyek tersebut tidak masuk ke LKPP.
Jika dikalkulasikan bahwa anggaran yang di keluarkan fantastis yaitu 650,5 juta patut diduga pemecahan pengadaan untuk belanja pakaian ini sengja dilakukan agar tidak menjadi sorotan, tentu hal ini menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk korupsi.
Sebab dalam data yang kami telusuri melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Sirup LKPP) ditemukan dugaan pecah paket dalam pengadaan seragam Dinas DPRD Kota Tangerang.
Dugaan kami di dasari atas belanja pakaian dinas dengan ongkos jahit dipisahkan, padahal hal tersebut bisa dijadikan satu kesatuan. Belanja pakaian adat daerah dengan nominal 105 juta di pisah dengan ongkos jahit paket daerah sebesar 115 juta. Kemudian belanja pakaian sipil resmi (PSR) dengan nominal 105 juta di pisahkan dengan ongkos jahit pakaian PSR sebesar 97,5 Juta. Jika di akumulasi dengan total pengadaan yg serupa sebesar 650,5 juta.
Padahal apabila di satukan anggaran pengadaannya lebih dari 200 juta rupiah, yg mana mekanisme pengadaannya harus di lelang/tender.
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, “E-purchasing sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik”.
Sedangkan, pasal (2) “Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu”. Artinya pengadaan lebih dari 200 juta harus dilakukan dengan mekanisme lelang/tender.
Selain rawan korupi, pemecahan proyek juga membuat pengadaan barang dan jasa menjadi tidak efisien. Sebab, setiap paket proyek ada komponen biaya honor untuk beberapa orang yang terlibat di dalammnya. Pecah belah proyek sengaja dilakukan karena memiliki modus dan tujuan tertentu. Dari pengalaman kami motifnya untuk korupsi.