Tangerangupdate.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap 52 kasus kriminalitas jalanan dan menangkap 36 tersangka dalam operasi penindakan yang digelar selama satu bulan terakhir.
Kasus yang diungkap didominasi tindak pidana kategori 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Jauhari, mengatakan puluhan kasus tersebut terdiri atas dua kasus curas, tiga kasus curat, 44 kasus curanmor, dua kasus pencurian biasa, serta satu kasus pengeroyokan.
“Dalam pengungkapan tersebut, kami menetapkan 36 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pelaku utama, joki, hingga penadah hasil kejahatan,” jelas Kapolres, dikutip Minggu 17 Mei 2026.
Ia menyebut terdapat lima kasus menonjol yang berhasil dibongkar selama operasi berlangsung. Kasus tersebut meliputi sindikat curanmor bersenjata api di Jatiuwung, komplotan ganjal ATM di Ciledug, pelaku curas bersenjata tajam di Karang Tengah, komplotan pecah kaca mobil lintas wilayah Cipondoh dan Serpong, serta kasus pengeroyokan yang melibatkan dua warga negara asing di ruas Tol Jakarta–Tangerang.
Dalam pengungkapan kasus curanmor bersenjata api di Jatiuwung, polisi menangkap empat tersangka beserta barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi. Dua tersangka diketahui terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bandar Lampung.
Sementara itu, dalam kasus sindikat ganjal ATM di Ciledug, polisi menangkap empat pelaku saat hendak beraksi. Para pelaku menggunakan plastik mika untuk mengganjal kartu ATM korban. Setelah kartu tersangkut, pelaku mengambil alih kartu ATM dan mengetahui nomor PIN korban untuk menguras saldo rekening.
Polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus memepet kendaraan korban di Karang Tengah. Dalam aksi tersebut, pelaku merampas sepeda motor korban di jalan. Seluruh pelaku telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain pelaku utama, polisi turut menangkap sejumlah tersangka lain yang berperan sebagai joki dan penadah hasil kejahatan.
Dari pengungkapan puluhan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat unit mobil, 26 unit sepeda motor, senjata api rakitan beserta amunisi, senjata tajam, puluhan kunci letter T, telepon genggam, STNK, hingga alat kejut listrik.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Reporter: Rhomi
