Tangerangupdate.com – Seorang kuasa nasabah Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) bernama Amanda Luchya Monicha (36) mengeluhkan tidak diberikannya dokumen kontrak perjanjian utang oleh pihak BRI Unit Pinang Joglo, Kota Tangerang, Banten.
Keluhan tersebut mencuat saat Luchy hendak melakukan pelunasan pinjaman pada Januari 2026 lalu. Saat proses pelunasan, ia mengaku terkejut karena pihak bank meminta pembayaran hingga ratusan juta rupiah.
Nominal itu disebut terdiri dari sisa pokok utang, bunga berjalan, hingga penalti yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Namun di sisi lain, Luchy mengaku tidak pernah memegang dokumen utama perjanjian kredit maupun surat pengakuan utang yang menjadi dasar penghitungan bunga dan penalti tersebut.
“Kalau memang ada bunga dan penalti sebesar itu, dasar hitungannya apa? Saya tidak pernah pegang surat perjanjiannya,” ujar Luchy saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Luchy menjelaskan, pinjaman tersebut diajukan sejak Februari 2024 melalui program BRI Kupedes menggunakan nama rekannya, Sukardi, dengan jaminan sertifikat rumah.
Menurut dia, dana pinjaman itu digunakan sebagai modal usaha dan angsurannya telah berjalan lebih dari satu tahun.
Meski pembayaran cicilan telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, Luchy menyebut dirinya tidak pernah menerima dokumen utama perjanjian kredit maupun surat pengakuan utang dari pihak bank.
Ia mengatakan, dokumen yang diterimanya hanya berupa tabel angsuran pembayaran.
“Teman saya atas nama Pak Sukardi juga tidak pernah megang dokumen itu, yang ada cuma tabel angsuran pembayaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala BRI Unit Joglo Pinang, Faisal, membenarkan bahwa surat pengakuan utang tidak diberikan kepada nasabah karena dijadikan arsip bank.
Hal tersebut disampaikan Faisal saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
“Memang untuk surat pengakuan hutang itu buat arsip bank. Tapi sebelum pencairan nasabah dipersilakan untuk membaca,” kata Faisal.
Faisal juga menyebut kebijakan tersebut diterapkan agar nasabah tetap melanjutkan kreditnya di BRI.
“Alasannya supaya nasabah itu tetap menjadi nasabah BRI,” ucapnya.
Kasus ini memunculkan sorotan terkait transparansi perbankan terhadap debitur, khususnya mengenai pemberian salinan dokumen kontrak perjanjian utang yang menjadi dasar pengikatan kredit.
Terlebih, pihak yang membayarkan angsuran mengaku tidak pernah memegang dokumen utama perjanjian kredit meski pembayaran telah berjalan lebih dari satu tahun.
Reporter: Juno
