Tangerangupdate.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial MR di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ia ditangkap setelah dilaporkan mencuri laptop di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai kurir pengantar paket.
“Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong dengan berpura-pura sebagai kurir pengantar paket,” ujarnya dalam keterangan, Kamis, 21 Mei 2026.
Galuh menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 16.40 WIB. Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan seluruh pintu telah terkunci. Sebelum pergi, korban menyimpan satu unit laptop di ruang tamu.
Tak lama kemudian, korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kurir dan hendak mengantarkan paket ke rumahnya. Karena korban sedang tidak berada di lokasi, paket tersebut kemudian ditinggalkan di meja garasi rumah.
Namun, saat korban kembali ke rumah, ia mendapati pintu rumah sudah dalam kondisi rusak dan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit laptop yang sebelumnya disimpan di ruang tamu diketahui telah hilang.
“Karena korban sedang tidak berada di lokasi, paket tersebut kemudian ditinggalkan di meja garasi rumah. Saat korban kembali ke rumah, korban mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan rusak dan terbuka,” ucapnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pamulang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
“MR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
Reporter: Rhomi
