Tangerangupdate.com – Dua pemuda berinisial DS alias K (28) dan PS (26) diamankan jajaran Polsek Tangerang setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering saat berada di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Minggu 31 Mei 2026, dini hari.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa paket narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 2,93 gram saat kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar oleh jajaran Polsek Tangerang.
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno menjelaskan, petugas yang sedang berpatroli melintas di Jalan Al Muhajirin 1A, Kelurahan Tanah Tinggi, kemudian mendapati sekelompok pemuda yang sedang berkumpul.
“Petugas melihat sekelompok anak muda yang sedang berkumpul. Salah seorang di antaranya terlihat gugup ketika melihat kehadiran petugas sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suyatno, dikutip Selasa 2 Juni 2026.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap DS, polisi menemukan satu paket ganja kering dengan berat bruto 2,93 gram yang disimpan di dalam dompet miliknya. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan pengakuan DS, ganja tersebut diperoleh melalui transaksi secara daring dengan metode pembayaran cash on delivery (COD). Hasil pendalaman selanjutnya mengungkap bahwa barang haram itu digunakan bersama rekannya, PS.
“Kami kemudian melakukan pendalaman dan diketahui bahwa ganja tersebut digunakan bersama rekannya berinisial PS,” ujarnya.
Setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti, petugas membawa kedua terduga pelaku ke Mapolsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memeriksa sejumlah saksi, melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku, serta menelusuri asal-usul narkotika tersebut.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja yang memasok barang tersebut kepada pelaku.
Atas perbuatannya, DS dan PS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
