Tangerangupdate.com – Kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) masih terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memanggil pelapor, Gilang Purnama untuk dimintai keterangan terkait laporan yang telah ia layangan.
Namun, di tengah bergulirnya penyelidikan dugaan kasus tersebut, tata kelola sumber daya manusia (SDM) di bank milik Pemerintah Kabupaten Tangerang itu turut menjadi sorotan.
Aktivis Tangerang sekaligus pelapor, Gilang Purnama, menemukan dugaan praktik nepotisme yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan BPR Kerta Raharja. Sorotan tersebut muncul setelah adanya hubungan kekerabatan di jajaran direksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Direktur Utama BPR Kerta Raharja, Ai Suherlan, diketahui memiliki hubungan besan dengan Direktur Operasional, Uus Mustaudie. Hubungan tersebut terjalin setelah anak dari masing-masing keluarga menikah pada 13 Juni 2026 di Anyer, Banten.
Selain itu, kegiatan pernikahan tersebut berlangsung berdekatan dengan agenda kedinasan internal jajaran eksekutif BPR Kerta Raharja yang digelar pada 12–13 Juni 2026 di kawasan Anyer. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai pemisahan antara kepentingan pribadi dan agenda kedinasan, meski hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan fasilitas perusahaan.
Gilang juga menyoroti komposisi jajaran direksi yang disebut berasal dari daerah yang sama, serta pola rekrutmen pegawai yang menurutnya didominasi oleh orang-orang dari luar Kabupaten Tangerang. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi mengurangi prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan.
“Ini sebuah ironi. BPR Kerta Raharja merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dibiayai oleh uang rakyat. Namun, warga Kabupaten Tangerang justru dinilai belum memperoleh kesempatan yang proporsional dalam pengisian sumber daya manusianya,” ujar Gilang kepada Tangerangupdate.com, Jumat 17 Juli 2026.
Ia menilai hubungan kekerabatan di tingkat direksi berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam proses pengambilan keputusan strategis maupun pengelolaan organisasi.
“Hubungan kekeluargaan di level pimpinan harus menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi independensi pengambilan keputusan. Tata kelola BUMD seharusnya mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan sistem merit,” katanya.
Gilang juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang selaku pemegang saham melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BPR Kerta Raharja, termasuk proses rekrutmen pegawai dan penerapan prinsip *good corporate governance*.
“Kami meminta Bupati Tangerang mengevaluasi jajaran direksi apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik. BUMD harus dikelola secara profesional dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang telah memanggil Gilang Purnama untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam perkara dugaan kredit fiktif di PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda).
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) Ai Suherlan belum memberikan tanggapan terkait dugaan nepotisme, potensi konflik kepentingan, maupun pernyataan yang disampaikan pelapor.
Reporter: Rhomi
