Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 13 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

BPR Kerta Raharja Gemilang Klarifikasi Angka Rp19,8 Miliar dalam Dugaan Kredit Fiktif

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 7 Juli 2026 | 17:54 WIB
Foto dokumentasi Tangerangupdate.com
Foto dokumentasi Tangerangupdate.com
SHARE

Tangerangupdate.com – PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) menyampaikan hak jawab atas pemberitaan mengenai dugaan kredit fiktif senilai Rp19,8 miliar yang sebelumnya beredar di media.

Direktur SDM, Umum, dan Kepatuhan PT BPR Kerta Raharja Gemilang, Deni Setia Wahyudi, menegaskan bahwa angka Rp19,8 miliar yang disebut dalam pemberitaan bukan merupakan nilai kredit fiktif.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Deni, angka tersebut merupakan pencatatan awal yang kemudian disesuaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Angka Rp19,8 miliar yang diberitakan bukan merupakan nilai kredit fiktif sebagaimana dipersepsikan dalam pemberitaan. Angka tersebut merupakan hasil pencatatan awal yang selanjutnya mengalami penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan OJK mengenai BMPK bagi Bank Perekonomian Rakyat,” ujar Deni dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan regulator, terdapat jenis kredit tertentu yang dalam perhitungan BMPK tidak lagi dikategorikan sebagai kredit kepada pihak terkait apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Ibu Kandung Diduga Jual Anak ke Pria Hidung Belang di Kabupaten Tangerang

Berdasarkan ketentuan tersebut, dilakukan penyesuaian sehingga nilai yang semula tercatat sebesar Rp19,8 miliar berubah menjadi Rp1,8 miliar.

“Perubahan angka tersebut merupakan konsekuensi penerapan ketentuan pelaporan kepada regulator dan tidak serta-merta dapat disimplukan sebagai adanya kredit fiktif,” terangnya.

Deni menambahkan, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada interpretasi atas angka dalam laporan keuangan.

Terkait tata kelola perusahaan, Deni menyatakan BPR Kerta Raharja Gemilang menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta mekanisme analisis dan persetujuan kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyebut laporan keuangan perseroan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, perseroan mengaku terus memperkuat sistem pengendalian internal dan kepatuhan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas perusahaan.

Mengenai laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, Deni mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk membuat pengaduan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:  Motor dan Dump Truk Kecelakaan di Cikupa: Ibu Tewas, Dua Anak Terluka

Namun demikian, perseroan juga meminta agar seluruh informasi yang berkembang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

“Setiap laporan atau pengaduan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang pada prinsipnya masih memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, pemeriksaan, serta pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

“Perseroan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan akan memberikan data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Deni.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang, PT BPR Kerta Raharja Gemilang menyatakan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, dan akuntabilitas, serta terus memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko dalam operasional perusahaan.

Disclaimer: Naskah ini merupakan hak jawab PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan kredit fiktif. Hak jawab dimuat sebagai bentuk pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA:  BNPB Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin
TAGGED:kabupaten tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: istimewa

Polisi Amankan 4 Motor Diduga Hendak Balap Liar di Puspemkab Tangerang

Foto: Humas Polresta Tangerang

Persija vs Persib, Polisi Pantau Pergerakan Suporter dan Lokasi Nobar di Tangerang

konpers PMJ soal kasus penganiayaan bambang setiawan pedagang cermin pejompongan / Dok. Ist

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Pedagang Kaca Bambang Setiawan

Gelar aksi solidaritas doa bersama dan bagikan makanan untuk jurnalis yang hilang/Foto: Dok.TU

Pegiat Media Sosial dan Pewarta Tangsel Gelar Aksi Solidaritas Doa Bersama dan Bagikan Makanan Untuk Jurnalis yang Hilang

Walikota Tangerang Selatan dan Sejumlah Wartawan Gelar doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Abk yang Hilang/ Foto : Dok. TU

Organisasi Wartawan Tangsel Bersama Wakil Walikota Tangsel Doakan 5 Jurnalis Hilang Kontak saat Liput Gunung Anak Krakatau

Lokasi TPST Abu & Co Berlokasi di Sempadan Sungai Cisadane, Tumpuk 100 Ton Sampah/ Dok. TU

Sampah Menggunung Capai 100 Ton, TPST Abu & Co Diduga Cemari Sungai Cisadane di Tangsel

Berita Terkait

Foto: penyerahan CSR PIK di Pakuhaji | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Bantuan Pendidikan CSR PIK2 Naik 77,8 Persen, 160 Siswa Jadi Penerima

Foto: aktivis Tangerang, Gilang Purnama usai memberikan keterangan laporan atas dugaan kredit fiktif BPR Kerta Raharja Gemilang | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Aktivis Tagih Kepastian Kejari Kabupaten Tangerang soal Laporan Dugaan Penyimpangan BPR Kerta Raharja Gemilang

Foto: kondisi rumah warga Perumahan Dasana Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, setelah dibobol maling | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Pulang dari Kampung, Warga Kelapa Dua Kaget Rumah Dibobol, Motor hingga Laptop Raib

Foto: penangkapan terduga pelaku pencuri modus beli sepeda motor pakai sistem COD di Solear | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Maling Modus Pura-pura Beli Motor COD Tertangkap di Solear

Foto: imbauan penggunaan masker di apotek kawasan Tigaraksa | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Stok Masker di Tigaraksa Mulai Menipis Imbas Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau

Foto: terduga pelaku penjual obat keras di Rajeg | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Polisi Tangkap Pemuda Diduga Pengedar Obat Keras Ilegal, 505 Butir Hexymer Disita

Ilustrasi anak sekolah beraktivitas dengan masker / Dok. TU
Kab Tangerang

Imbas Abu Vulkanik, Sekolah di Kabupaten Tangerang Terapkan PJJ Hingga 3 Hari

Foto bersama pasca pelantikan empat PPAT di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Empat PPAT Resmi Dilantik Kepala Kantah Kabupaten Tangerang

Jangan Lewatkan

Ilustrasi Pengunaan Masker N95 / Dok. TU

Waspada Abu Vulkanik, Dinkes Tangsel Keluarkan Imbauan Bagi Masyarakat

Minggu, 6 September 2026
Foto: kondisi kemacetan di persimpangan Jalan Aria Putra, Serua, Ciputat | Dok. Istimewa

Kemacetan di Pertigaan Jalan Aria Putra Serua Kian Dikeluhkan Warga

Rabu, 9 September 2026
Foto: istimewa

Polisi Amankan 4 Motor Diduga Hendak Balap Liar di Puspemkab Tangerang

Sabtu, 12 September 2026
Foto: penyerahan CSR PIK di Pakuhaji | Dok. Tangerangupdate.com

Bantuan Pendidikan CSR PIK2 Naik 77,8 Persen, 160 Siswa Jadi Penerima

Jumat, 11 September 2026
Foto: istimewa

Dua Jam Usai Curi Motor di Karawaci, Dua Pria Diciduk Polisi, Satu Ditembak Gegara Melawan

Sabtu, 12 September 2026
Foto: kondisi rumah warga Perumahan Dasana Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, setelah dibobol maling | Dok. Istimewa

Pulang dari Kampung, Warga Kelapa Dua Kaget Rumah Dibobol, Motor hingga Laptop Raib

Rabu, 9 September 2026
Foto: Humas Polresta Tangerang

Persija vs Persib, Polisi Pantau Pergerakan Suporter dan Lokasi Nobar di Tangerang

Sabtu, 12 September 2026
Gelar aksi solidaritas doa bersama dan bagikan makanan untuk jurnalis yang hilang/Foto: Dok.TU

Pegiat Media Sosial dan Pewarta Tangsel Gelar Aksi Solidaritas Doa Bersama dan Bagikan Makanan Untuk Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp