Tangerangupdate.com – PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) menyampaikan hak jawab atas pemberitaan mengenai dugaan kredit fiktif senilai Rp19,8 miliar yang sebelumnya beredar di media.
Direktur SDM, Umum, dan Kepatuhan PT BPR Kerta Raharja Gemilang, Deni Setia Wahyudi, menegaskan bahwa angka Rp19,8 miliar yang disebut dalam pemberitaan bukan merupakan nilai kredit fiktif.
Menurut Deni, angka tersebut merupakan pencatatan awal yang kemudian disesuaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Angka Rp19,8 miliar yang diberitakan bukan merupakan nilai kredit fiktif sebagaimana dipersepsikan dalam pemberitaan. Angka tersebut merupakan hasil pencatatan awal yang selanjutnya mengalami penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan OJK mengenai BMPK bagi Bank Perekonomian Rakyat,” ujar Deni dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan regulator, terdapat jenis kredit tertentu yang dalam perhitungan BMPK tidak lagi dikategorikan sebagai kredit kepada pihak terkait apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dilakukan penyesuaian sehingga nilai yang semula tercatat sebesar Rp19,8 miliar berubah menjadi Rp1,8 miliar.
“Perubahan angka tersebut merupakan konsekuensi penerapan ketentuan pelaporan kepada regulator dan tidak serta-merta dapat disimplukan sebagai adanya kredit fiktif,” terangnya.
Deni menambahkan, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada interpretasi atas angka dalam laporan keuangan.
Terkait tata kelola perusahaan, Deni menyatakan BPR Kerta Raharja Gemilang menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta mekanisme analisis dan persetujuan kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyebut laporan keuangan perseroan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, perseroan mengaku terus memperkuat sistem pengendalian internal dan kepatuhan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas perusahaan.
Mengenai laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, Deni mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk membuat pengaduan sesuai ketentuan hukum.
Namun demikian, perseroan juga meminta agar seluruh informasi yang berkembang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Setiap laporan atau pengaduan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang pada prinsipnya masih memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, pemeriksaan, serta pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.
“Perseroan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan akan memberikan data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Deni.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang, PT BPR Kerta Raharja Gemilang menyatakan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, dan akuntabilitas, serta terus memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko dalam operasional perusahaan.
Disclaimer: Naskah ini merupakan hak jawab PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan kredit fiktif. Hak jawab dimuat sebagai bentuk pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
