Tangerangupdate.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Tangerang mendesak Polresta Tangerang segera memulai penyelidikan penyebab kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Desakan itu disampaikan menyusul sesesainya proses pemadaman kebakaran.
Ketua PMII Cabang Kabupaten Tangerang, Mifta Al Farizi, mengatakan tidak ada alasan lagi untuk menunda pengungkapan penyebab kebakaran. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui penyebab pasti insiden yang menghanguskan belasan hektare TPA serta berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan warga.
“Publik berhak mengetahui apa penyebab kebakaran ini dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian maupun pelanggaran hukum,” ujar Mifta, Selasa, 14 Juli 2026.
PMII meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, independen, ilmiah, dan transparan. Hasil investigasi, kata Mifta, harus diumumkan kepada publik agar penyebab kebakaran tidak berhenti pada dugaan maupun spekulasi.
Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pengelolaan TPA Jatiwaringin, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Begitu pula apabila penyelidikan menemukan adanya unsur pidana.
“Kasus ini tidak boleh selesai hanya karena api sudah berhasil dipadamkan. Penegakan hukum harus berjalan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.
Selain mendesak penyelidikan, PMII juga menyoroti masih digunakannya sistem *open dumping* di TPA Jatiwaringin. Menurut Mifta, metode tersebut memiliki risiko tinggi memicu kebakaran, menghasilkan emisi gas metana, serta berpotensi mencemari lingkungan.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan penghentian sistem *open dumping*, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dengan mendorong penerapan metode pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
PMII juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang menjelaskan rencana penanganan abu sisa kebakaran. Menurut Mifta, residu hasil pembakaran sampah berpotensi mengandung kontaminan sehingga harus dikelola sesuai ketentuan lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran baru.
“Kebakaran ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola persampahan di Kabupaten Tangerang. Jangan sampai yang padam hanya apinya, sementara persoalan pengelolaan sampah tetap dibiarkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan akan melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan pada peristiwa yang menghanguskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin.
Menurut Indra, penyelidikan akan dilaksanakan setelah penanganan kebakaran TPA Jatiwaringin selesai dilaksanakan. Setelah kondisi di lokasi lebih aman, penyelidikan akan dilakukan secara lebih komprehensif. “Pasti (diselidiki). Pasti akan dilakukan proses penyelidikan,” katanya.
Reporter: Rhomi
