Tangerangupdate.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengamankan seorang pria berinisial WJ yang diduga merupakan anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM), setelah diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
WJ diamankan pada Senin, 6 Juli 2026, usai diduga menerima uang sebesar Rp15 juta dari seorang kepala desa. Uang tersebut diduga diminta dengan dalih untuk menyelesaikan atau menghentikan laporan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo sebelumnya menerima informasi dari salah satu kepala desa pada Kamis, 2 Juli 2026, mengenai adanya oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk meminta sejumlah uang.
“Anggota LSM “G” yang mengatasnamakan Kejari Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan atau menutup Laporan Pengaduan. Meminta sejumlah uang sebesar Rp25 juta,” terangnya, Selasa 7 Juli 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerbitkan surat perintah tugas kepada Tim Intelijen untuk melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait dugaan penyalahgunaan nama institusi.
Berdasarkan hasil pemantauan, pelaku awalnya diduga meminta uang sebesar Rp25 juta kepada tiga kepala desa di Kecamatan Legok dengan alasan sebagai biaya untuk menutup atau menyelesaikan laporan pengaduan yang telah dibuatnya.
Setelah sempat tertunda, pertemuan antara pelaku dan salah satu kepala desa akhirnya berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu kantor desa di Kecamatan Legok.
“Pada sekira pukul 13.00 wib dengan tempat yang disepakati sebelumnya. Bahwa dikarenakan terdapat kekhawatiran dari WJ pada saat komunikasi dengan Pelapor, sehingga pertemuan tersebut ditunda pada hari Senin Tanggal 06 Juli Tahun 2026,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada WJ setelah melalui proses negosiasi. Tak lama setelah transaksi berlangsung, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang langsung mengamankan pelaku.
Dari tangan WJ, petugas menyita uang tunai Rp15 juta, satu unit telepon genggam, satu unit mobil, dokumen laporan pengaduan LSM, tangkapan layar tanda terima laporan di PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, serta rekaman percakapan antara pelaku dan korban.
Selanjutnya, WJ dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalani klarifikasi. “Pelaku dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk diklarifikasi yang selanjutnya diserahkan kepada Pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan,” pungkasnya.
Reporter: Rhomi
