Tangerangupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mulai mendalami laporan dugaan kredit fiktif di PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda). Langkah awal dilakukan dengan memanggil pelapor, Gilang Purnama, untuk dimintai keterangan pada Kamis 16 Juli 2026.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu setengah jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Gilang diberikan 18 pertanyaan oleh tim penyidik yang terdiri atas tiga jaksa.
Usai menjalani pemeriksaan, Gilang mengatakan penyidik mendalami sejumlah data yang menjadi dasar laporan pengaduannya, mulai dari publikasi laporan keuangan PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), penyaluran kredit, lonjakan utang kepada bank lain, hingga struktur permodalan perusahaan.
“Hari ini kami memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Tangerang untuk memberikan keterangan awal atas laporan dugaan di BPR Kerta Raharja. Ada 18 pertanyaan dari tim jaksa Pidsus yang secara garis besar mendalami dugaan persoalan tata kelola bank, mulai dari penyaluran kredit, lonjakan utang luar, hingga struktur permodalan,” ujar Gilang.
Menurutnya, penyidik juga meminta pelapor melengkapi sejumlah dokumen pendukung guna memperkuat proses pendalaman. Kejaksaan, kata dia, membuka kemungkinan melibatkan ahli akuntansi apabila diperlukan untuk menelusuri aliran dana dalam tahapan pemeriksaan berikutnya.
Gilang berharap Kejari Kabupaten Tangerang mengusut laporan tersebut secara menyeluruh hingga tuntas apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyimpangan.
Ia menambahkan, laporan yang disampaikannya bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah.
“Kami berharap Kejaksaan mengusut perkara ini secara menyeluruh dan tidak berhenti di tingkat pelapor. Jika memang ditemukan adanya penyimpangan, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jangan sampai uang daerah yang dikelola BUMD justru berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya.
Tangerangupdate.com telah menghubungi Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra terkait pemanggilan tersebut. Namun hingga kini, Teddy belum merespon pertanyaan terkait pemanggilan tersebut.
Aktivis Tangerang, Gilang Purnama, mengungkap dugaan penyaluran kredit fiktif di PT Badan Perekonomian Rakyat (BPR) Kerta Raharja Gemilang (Perseroda).
Dugaan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam laporan pengaduan masyarakat (lapdu) yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Jumat 3 Juli 2026.
Selain dugaan kredit fiktif, laporan tersebut juga memuat dugaan manipulasi laporan keuangan, rekayasa pencatatan akuntansi, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit pada BUMD milik Pemerintah Kabupaten Tangerang itu.
Reporter: Rhomi
