Kabupaten Lebak – Alokasi anggaran untuk tunjangan perumahan dan transportasi 50 termasuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lebak dalam APBD Tahun Anggaran 2026 mencengangkan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 59 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lebak menganggarkan Rp11.478.793.184 untuk tunjangan perumahan DPRD dan Rp9.960.000.000 untuk tunjangan transportasi DPRD. Total anggaran kedua pos tersebut mencapai Rp21.438.793.184.
Besarnya anggaran tersebut berbanding terbalik dengan alokasi bantuan bagi masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni. Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Lebak hanya menganggarkan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) untuk 267 unit rumah dengan nilai bantuan Rp20 juta per unit, sehingga total anggarannya mencapai sekitar Rp5,34 miliar.
Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Lebak, Helmi Arief Gunawan, mengatakan kebutuhan penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak masih cukup besar berdasarkan hasil pendataan terakhir.
“Hasil pendataan tahun 2025, jumlah rumah di Kabupaten Lebak sebanyak 366.275 unit.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 63.763 rumah atau 17,41 persen dalam kondisi rusak sedang, sedangkan 24.341 rumah atau 6,65 persen mengalami rusak berat,” kata Helmi.
Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah belum mampu menangani seluruh rumah yang membutuhkan perbaikan.
“Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan penanganan melalui Bantuan Stimulan Rumah Swadaya sebanyak 267 unit rumah yang tersebar di 28 kecamatan dan 104 desa,” ujarnya.
Jika dibandingkan, anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD yang mencapai Rp21,44 miliar hampir empat kali lipat lebih besar dibandingkan anggaran BSRS yang hanya Rp5,34 miliar.
Perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prioritas belanja daerah di tengah masih tingginya jumlah rumah warga yang mengalami kerusakan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemwrintah Nomor 1 Tahun 2023, pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan maupun anggota DPRD memang diperbolehkan.
Namun, penetapan besarannya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, asas kepatutan, kewajaran, serta mengacu pada hasil penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, kondisi di lapangan menunjukkan masih terdapat 88.104 rumah yang masuk kategori rusak sedang dan rusak berat di Kabupaten Lebak.
Dengan kemampuan penanganan yang hanya 267 unit rumah pada tahun 2026, masih terdapat kesenjangan yang cukup besar antara kebutuhan masyarakat dan kapasitas intervensi pemerintah daerah.
Besarnya alokasi anggaran untuk fasilitas pejabat publik dibandingkan dengan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah diperkirakan akan menjadi perhatian publik.
Transparansi mengenai dasar penghitungan tunjangan DPRD serta arah kebijakan prioritas belanja APBD dinilai penting agar penggunaan keuangan daerah tetap memenuhi prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Diwaktu terpisah peneliti dari RIGHTS (Research Public Policy & Human Rights), Andi Maulana, menilai besarnya anggaran tunjangan DPRD di tengah minimnya bantuan rumah tidak layak huni merupakan ironi yang sulit diterima akal sehat publik.
“Rakyat diminta bersabar karena anggaran terbatas, tetapi untuk fasilitas pejabat justru tersedia puluhan miliar. Ini ironi yang menyakitkan rasa keadilan masyarakat,” kata Andi.
Menurutnya, legalitas pemberian tunjangan tidak bisa dijadikan tameng untuk mengabaikan rasa keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat.
“Sesuatu yang legal belum tentu etis. APBD seharusnya lebih dulu menjamin hak dasar warga daripada mempertebal kenyamanan para pejabat,” ujarnya. Minggu (12/07).
Andi menegaskan, di saat masih ada lebih dari 88 ribu rumah dalam kondisi rusak sedang dan rusak berat, pemerintah daerah seharusnya lebih peka dalam menentukan prioritas belanja.
“Kalau rumah rakyat dibiarkan rapuh sementara rumah dan transportasi pejabat dijamin nyaman, wajar kalau publik menilai APBD sedang kehilangan orientasi. Anggaran harus berpihak kepada rakyat, bukan hanya memanjakan elite,” tegasnya.
Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak membuka secara transparan kajian yang menjadi dasar penetapan tunjangan tersebut.
“Jangan hanya berlindung di balik aturan. Buka dasar perhitungannya agar masyarakat bisa menilai apakah anggaran itu benar-benar patut, wajar, dan sesuai kemampuan keuangan daerah,” pungkas Andi.
