Tangerangupdate.com – Seorang pria inisial YS (34) ditangkap polisi usai diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Jawa I, Kelurahan Kunciran, Kota Tangerang, pada Kamis 9 Juli 2026, siang.
YS diketahui merupakan pencuri kambuhan alias residivis atas kasus yang sama yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada akhir Juni 2026.
Menurut Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko, penangkapan YS bermula ketika jajarannya sedang melaksanakan patroli antisipasi kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
Dari sana, pihaknya melihat pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian mengejar dan menangkap pelaku sebelum sempat melarikan diri.
“Dari hasil pendalaman sementara, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari lapas pada akhir Juni 2026 dan diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya, dikutip Sabtu 11 Juli 2026.
Dari tangan YS, polisi berhasil menemukan satu set kunci letter T dan anak kunci yang diduga digunakan oleh terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta mengembangkan kemungkinan keterlibatannya dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa Operasi Berantas Jaya 2026 akan terus dioptimalkan untuk menekan angka kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Patroli akan terus ditingkatkan dan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta memilih lokasi parkir yang aman.
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan melalui Bhabinkamtibmas, kantor polisi terdekat, maupun layanan Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.
Reporter: Rhomi
