Tangerangupdate.com – Sebagaimana diketahui pada tahun 2019 lalu di Polda Metro Jaya telah ada laporan polisi: LI/246/IV/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didasarkan atas dugaan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi peraturan perusahaan/penyedia barang.
Dimana sampai saat ini (2023) tidak ada kejelasan apakah laporan tersebut masih diproses atau dihentikan. Padahal penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil beberapa saksi diantaranya: Drs. Jamaluddin, M.Pd (Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang). Rudi Dasawarsa (PPTK), Yusrizal Yusman (PPHP), Erni Emawati (Bendahara), Anwar Hadiyanto (Direktur PT My Icon Technology), Wisnu Andhika (Direktur Astra Graphia Xprins Indonesia), Mulyono Sobar (kepala Sekolah SMPN 1 Kota Tangerang), dan Wiwi Purnama Dewi Kepala Sekolah SMPN 17 Kota Tangerang.
Namun pada kenyataannya sampai saat ini penyidik Polda Metro Jaya sama sekali tidak/belum menetapkan satupun sebagai tersangka.
Berdasarkan hal tersebut, maka Nurman Samad dari LBH Sahabat Suhendar, pada 10 April 2023, mendatangi dan meminta agar Kepala Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya agar:
a. Memberikan informasi dan kejelasan kepada masyarakat, khususnya kepada kami atas perkembangan atau tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer Kota Tangerang sebagaimana pada Laporan Polisi Nomor: LI/246/IV/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya; serta
b. Memohon/meminta agar prosesnya berjalan sesuai hukum yang berlaku dan mengungkap pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer Kota Tangerang sebagaimana pada Laporan Polisi Nomor. LI/246/IV/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Nurman Samad, SH (Ketua LBH Sahabat Suhendar)