Tangerangupdate.com – Seorang perempuan inisial LA menjadi korban perampokan, Selasa 19 Mei 2026. Ia dibuang oleh pelaku di Cisauk, Kabupaten Tangerang, setelah diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh pelaku.
Aksi perampokan tersebut terjadi usai korban menjalani kencan singkat dengan seorang pria di sebuah apartemen kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Saat pelaku membawa kabur mobil hasil rampasan, korban berjalan kaki dan membuat laporan ke Polsek Cisauk. Satu pelaku bernama Kecot (33) telah ditangkap di kawasan Pagedangan. Sementara Senet, pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kronologi Peristiwa
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya membeberkan kronologi perampokan tersebut. Ia menjelaskan jika peristiwa bermula dari janji kencan antara korban LA dengan pelaku Kecot pada Senin 18 Mei 2026.
Korban kemudian mendatangi pelaku di tempat yang telah ditentukan dengan mengendarai mobil Honda Brio. Keduanya kemudian menuju sebuah apartemen di kawasan Serpong untuk berhubungan dewasa, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kemudian setelah selesai, korban dan pelaku keluar dari Apartemen dan langsung menuju ke Cisauk. Namun di tengah jalan, tepatnya di kawasan Griya Prahita, pelaku berhenti dengan alasan menjemput rekannya bernama Senet.
Senet kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil posisi di bagian belakang. Saat di perjalanan, pelaku Kecot merampas mengambil ponsel korban yang sedang dimainkan.
“Tersangka Kecot tiba-tiba merampas ponsel iPhone 11 milik korban yang sedang dimainkan. Tersangka mengancam korban untuk diam jika tidak ingin celaka, karena mobil tersebut hendak diambil dan dijual,” ujar Dhady saat memberikan keterangan, Sabtu 23 Mei 2026.
Pada saat peristiwa, korban mencoba melawan dan berteriak namun tekanan pelaku membuat LA mengurungkan niatnya. Pelaku Senet kata Dhady, juga mengeluarkan sebilah celurit untuk mengancam korban.
“Tersangka Senet mengalungkan celurit tersebut ke leher korban dari arah belakang. Celurit tersebut kemudian dioper ke tersangka Kecot. Menggunakan tangan kirinya, Kecot mengarahkan ujung celurit ke perut korban sembari terus mengancam,” jelas Dhady.
Pelaku Senet kemudian mengikat kedua tangan LA mengunakan tali dari jaket sweeter. Keduanya kemudian membawa keliling korban sebelum akhirnya dibuang di lokasi yang sepi, tepatnya di kawasan Kampung Pabuaran, Kelurahan Cisauk.
Korban berjalan kaki hingga bertemu seorang warga sekitar bernama Riski (16). Dibantu warga, korban langsung mendatangi Polsek Cisauk untuk membuat laporan polisi.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cisauk kemudian melakukan olah TKP dan pengejaran. Pada Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, polisi berhasil menggerebek tempat persembunyian Kecot di sebuah hotel kawasan Pagedangan.
“Saat ditangkap, kami juga menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi dan uang tunai sisa hasil penjualan mobil,” kata Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mobil Honda Brio milik korban telah dijual oleh komplotan ini melalui perantara pelaku lain berinisial K alias Pupu (DPO) seharga Rp25 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, Kecot mendapat bagian terbesar senilai Rp18.000.000, sementara dua pelaku lainnya masing-masing mendapat Rp3.000.000.
“Sementara untuk ponsel iPhone 11 milik korban, pengakuan tersangka sengaja dibuang oleh pelaku Senet di daerah Cicayur, Cisauk, untuk menghilangkan jejak,” tambah Dhady.
Reporter: Rhomi
