Tangerangupdate.com – Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti menegaskan pengalihan alur Kali Ciputat dan Cibenda di kawasan Bintaro oleh PT Jaya Real Property Tbk sejak awal dilakukan untuk mendukung pengembangan kawasan perumahan.
Pernyataan itu disampaikan Diana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (7/5/2026), terkait polemik pengalihan alur sungai di kawasan komersial Bintaro XChange.
“Permohonan tersebut bertujuan utk pengembangan/ekspansi kawasan perumahan,” kata Diana.
Pengalihan alur sungai tersebut disebut memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Kompensasi atas Normalisasi Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda.
Dalam dokumen keputusan itu, alih fungsi Kali Ciputat dilakukan dalam kerangka normalisasi sungai dengan pertimbangan perlindungan alur sungai serta hasil uji coba tim teknis.
Pelaksanaan pengalihan alur sungai dan pembangunan prasarana dari aliran lama ke aliran baru juga disebut telah dinyatakan berfungsi dengan baik.
“Dengan syarat ada sungai pengganti yang dimensi dan kapasitas tampungnya minimal sama atau lebih besar. Sehingga proses pengalihan sungai-sungai tidak menyebabkan banjir pada daerah tersebut,” ujar Diana.
Berdasarkan keputusan tersebut, PT Jaya Real Property Tbk diwajibkan memberikan kompensasi berupa lahan bekas sungai seluas 21.966 meter kubik dengan lahan pengganti seluas 35.980 meter kubik beserta bangunan pelengkapnya kepada Kementerian Pekerjaan Umum.
Kompensasi tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mensertifikatkan lahan ruas sungai baru atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum dengan seluruh biaya ditanggung pihak pengembang.
Namun, dalam dokumen disebutkan Kementerian Pekerjaan Umum telah menandatangani berita acara serah terima ruas sungai lama dan baru pada 23 September 2011 melalui Berita Acara Serah Terima Nomor 08/BA/Da/2011 dan Nomor 019/JRP-YHW/IX/2011.
Sebelumnya, tim Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) melakukan peninjauan lapangan dan menemukan adanya pengalihan alur sungai pada saluran sekunder irigasi dan Sungai Ciputat di kawasan komersial Bintaro.
Dalam temuan tersebut, saluran sekunder irigasi disebut telah ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert atau beton pracetak berbentuk kotak yang digunakan sebagai saluran drainase bawah tanah. Pengalihan dilakukan melalui pelurusan dan pengalihan aliran menuju Sungai Ciputat.
Meski demikian, hingga kini aset pengganti sungai yang dialihkan belum berganti kepemilikan dan masih tercatat atas nama PT Jaya Real Property Tbk.
“Saat ini sudah diperingatkan untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajiban-kewajibannya,” kata Diana.
BBWSCC juga meminta agar aset tersebut segera diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta dilakukan perbaikan tanggul sebelum proses serah terima dilakukan.
Ke depan, BBWSCC berencana memanggil pihak pengembang untuk melakukan klarifikasi terkait kewajiban yang belum dipenuhi, termasuk pembahasan operasi dan pemeliharaan sistem aliran sungai di kawasan tersebut.
*Awal Mula Polemik Kali Ciputat*
Polemik pengalihan alur Kali Ciputat mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW DPRD Kota Tangerang Selatan menemukan dugaan terganggunya hingga terputusnya aliran Kali Ciputat di kawasan Bintaro saat inspeksi lapangan pada Selasa (21/4/2026).
Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi menyebut aliran sungai yang semestinya melintasi sejumlah kawasan strategis kini tidak lagi terlihat mengalir sebagaimana mestinya.
“Aliran (sungai) harusnya melintasi area yang sekarang jadi mal (Bintaro XChange) dan melintasi area stasiun, tetapi (sekarang) alirannya tidak bergerak,” ujar Syawqi.
Dari hasil penelusuran awal, Pansus juga menemukan dugaan perubahan jalur aliran Kali Ciputat yang sebelumnya cenderung lurus menjadi berbelok.
“Kita sudah cek di linimasa ke belakang, memang ada beberapa perubahan fungsi sungai. Tadinya lurus, ini jadi belok,” kata Syawqi.
Selain di kawasan pusat komersial, Pansus juga menemukan indikasi tidak optimalnya fungsi aliran Kali Ciputat di wilayah Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus memanggil pihak pengembang kawasan Bintaro dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah DPRD Tangsel pada Rabu (22/4/2026).
Dalam forum itu, pihak pengembang mengklaim telah mengantongi kajian serta persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun DPRD masih meminta kelengkapan sejumlah dokumen pendukung.
“Kita minta beberapa dokumen, termasuk terkait sertifikasi aset negara (BMN) sungai. Mereka menyampaikan akan melengkapi, karena tadi belum semua bisa ditunjukkan,” ujar Syawqi.
Sementara itu, manajemen bidang perencanaan PT Jaya Real Property Tbk, Virona Pinem memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif.
“Untuk tahapan selanjutnya kita menunggu, tapi pihak JRP bakal kooperatif sekali,” kata Virona
Reporter: Juno
