Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 27 Agustus 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Dugaan Mark-up Pengadaan Keran Wastafel Dinkes Tangsel Dilaporkan ke Kejari, Aktivis Minta Selidiki Temuan BPK

Redaksi TU
Redaksi TU
Minggu, 12 Juli 2026 | 23:23 WIB
Foto : ilustrasi / Freepik
Foto : ilustrasi / Freepik
SHARE

Tangerangupdate.com – Dugaan mark-up pengadaan keran wastafel pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2025 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Laporan tersebut disampaikan oleh organisasi non-pemerintah (NGO) Research Public Policy & Human Rights (RIGHTS) pada Jumat (10/7/2026). Laporan itu merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Perwakilan RIGHTS, J. Nugroho, mengatakan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena terdapat pengadaan 10 unit keran wastafel dengan nilai total Rp5.150.400 atau sekitar Rp515.040 per unit.

“Adapun hal yang menjadi substansi laporan kami adalah terdapat pengadaan keran wastafel sebanyak 10 unit dengan nilai Rp5.150.400,” kata Nugroho.

Menurutnya, harga tersebut patut dipertanyakan karena berdasarkan penelusuran di sejumlah toko bangunan di wilayah Tangerang Selatan, harga keran wastafel dengan spesifikasi premium masih berada di bawah Rp200 ribu per unit.

“Karena jika dibandingkan di lapangan, harga keran wastafel di Tangsel itu paling mahal Rp200 ribu per unit, kok ini bisa setengah juta lebih atau hampir tiga kali lipatnya. Artinya kan ini patut dicurigai harganya di-mark up,” ujarnya.

BACA JUGA:  Praktisi Hukum Soroti LHKPN Kabid SDA DSDABMBK Tangsel yang Tak Berubah Selama Dua Tahun

Nugroho menegaskan, laporan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan meminta Kejari Tangerang Selatan melakukan telaah dan penyelidikan guna memastikan apakah proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prinsip efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ini perlu ditelaah dan diselidiki oleh pihak kejaksaan. Karena setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan oleh pemerintah yang notabene berasal dari pajak rakyat, harus ada pertanggungjawabannya di mata hukum,” tegasnya.

Selain meminta dilakukan penyelidikan, RIGHTS juga meminta Kejari memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pembayaran.

“Kami juga minta kejaksaan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sampai pejabat teknis di lapangan. Periksa semua,” katanya.

RIGHTS juga meminta penyidik menelusuri dokumen pengadaan, meliputi spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontrak, faktur pembelian, berita acara serah terima pekerjaan, hingga dokumen pendukung lainnya.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menghitung potensi kerugian keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Diduga Curi 6 Laptop Sekolah di Setu, si Buluk Dicokok Polisi Setelah 3 Bulan Sembunyi

Dalam laporannya, RIGHTS turut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami memohon agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap temuan dalam LHP BPK atas pengadaan keran wastafel pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025,” lanjutnya

“Hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, mark-up harga, kerugian keuangan negara maupun pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Nugroho.

BPK Soroti Pengadaan Keran Wastafel Dinkes Tangsel

Sebelumnya, BPK menyoroti pengadaan keran wastafel pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dalam LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen tersebut tercatat pengadaan 10 unit keran wastafel dengan nilai total Rp5.150.400 atau sekitar Rp515.040 per unit.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tangerang Selatan agar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) perangkat daerah.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan Harga LNG Industri Maksimal 13 Dolar per MMBTU

Selain itu, BPK juga meminta kepala perangkat daerah agar memedomani klasifikasi belanja dalam penyusunan RKA sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Allin Hendarlin Mahdaniar, mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena masih akan melakukan pengecekan terhadap data pengadaan dimaksud.

“Coba nanti aku cek dulu ya. Kalau di saya kan tampak di Dinkes, tapi apakah itu di rumah sakit atau di mana kan gitu, karena semua di kita. Nanti saya cek dulu ya,” ujar Allin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (2/7/2026).

Sebagai informasi, pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1,79 triliun dengan realisasi Rp1,63 triliun atau 90,84 persen. Sementara Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp1,45 triliun dengan realisasi Rp1,35 triliun atau 93,26 persen.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan maupun Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan terkait laporan yang diajukan oleh RIGHTS.

TAGGED:bantenkejari tangselKran airtangerang selatan
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: Hendra Wijaya, bakal calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Maju di Konfercab, Hendra Wijaya Ambil Formulir Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Foto: salah satu spanduk penolakan safari politik mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

Spanduk ‘Banten Menolak Safari Politik Jokowi’ Bermunculan di Kabupaten Tangerang

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026). | Dok. Setpres

Pimpin Ratas Karhutla, Presiden Prabowo Perintahkan Intelijen dan Polisi Usut Korporasi

Tampak Wakil Walikota (Wawali) Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan ikut memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten, Serpong Utara, Tangsel, Jumat (21/8/2026). | Dok. Tangerangupdate

Lindungi Iklim Investasi di Banten, Wawali Tangsel Dorong Penindakan Cukai Ilegal

Wapres Gibran Rakabuming berdialog dengan pengungsi yang dirawat di tenda perawatan posko pengungsian Posko Golo Cenggo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Jumat (21/8/2026). | Dok. Antara

Wapres Gibran Instruksikan Bantuan Gempa NTT Jangkau Pengungsi Mandiri

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten memusnahkan 41,28 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras (miras). | Dok. Tangerangupdate

Gempur Cukai Ilegal, Kanwil DJBC Banten Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp39,95 Miliar

Berita Terkait

Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat di Wawancarai di Gedung Pemkot Tangsel/ Foto: Fery
Kota Tangsel

Koperasi Award Jadi Momentum Tangsel Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Kota Tangsel

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Tegaskan Kemerdekaan Harus Diwujudkan Lewat Kerja Nyata di Tangsel

Kota Tangsel

Pilar Saga Ichsan Dorong Penataan Utilitas Berkelanjutan, SDABMBK Tangsel Perkuat Pengawasan Kabel Fiber Optik

Kota Tangsel

Meriahkan HUT RI ke-81, Pegawai Pemkot Tangsel Pererat Kebersamaan Lewat Lomba 17-an

Nasional

Lepas Ekspor Rp40,8 Miliar, Barantin Dorong Produk Unggulan Banten Tembus Pasar Global

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kota Tangsel

Kronologi Ketua RT Jadi Tersangka Usai Tegur Pembakar Sampah di Pamulang, Polisi: RT Diserang Duluan

Foto: Ilustrasi
Kota Tangsel

Tegur Warga Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Malah Jadi Tersangka dan Ditahan

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memberikan keterangan di depan pewarta di Balai kota Tangerang Selatan/ Foto : TU
Kota Tangsel

Wali Kota Tangsel: Dana Penyertaan Modal Perseroda Pasar Sudah Dititip di PITS, Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

Jangan Lewatkan

Foto: Hendra Wijaya, bakal calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Maju di Konfercab, Hendra Wijaya Ambil Formulir Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026
Foto: salah satu spanduk penolakan safari politik mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

Spanduk ‘Banten Menolak Safari Politik Jokowi’ Bermunculan di Kabupaten Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026
Foto dokumentasi Tangerangupdate.com

Mantan Karyawan Ungkap Dugaan Sertifikasi Guru Palsu Jadi Jaminan Kredit di BPR Kerta Raharja Gemilang

Jumat, 21 Agustus 2026

Lepas Ekspor Rp40,8 Miliar, Barantin Dorong Produk Unggulan Banten Tembus Pasar Global

Jumat, 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming berdialog dengan pengungsi yang dirawat di tenda perawatan posko pengungsian Posko Golo Cenggo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Jumat (21/8/2026). | Dok. Antara

Wapres Gibran Instruksikan Bantuan Gempa NTT Jangkau Pengungsi Mandiri

Senin, 24 Agustus 2026
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten memusnahkan 41,28 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras (miras). | Dok. Tangerangupdate

Gempur Cukai Ilegal, Kanwil DJBC Banten Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp39,95 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026
Tampak Wakil Walikota (Wawali) Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan ikut memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten, Serpong Utara, Tangsel, Jumat (21/8/2026). | Dok. Tangerangupdate

Lindungi Iklim Investasi di Banten, Wawali Tangsel Dorong Penindakan Cukai Ilegal

Senin, 24 Agustus 2026
Foto: istimewa

Polisi Tangkap Tiga Terduga Matel Diduga Peras Santri di Citra Raya

Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp