Tangerangupdate.com – Dugaan mark-up pengadaan keran wastafel pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2025 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Laporan tersebut disampaikan oleh organisasi non-pemerintah (NGO) Research Public Policy & Human Rights (RIGHTS) pada Jumat (10/7/2026). Laporan itu merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025.
Perwakilan RIGHTS, J. Nugroho, mengatakan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena terdapat pengadaan 10 unit keran wastafel dengan nilai total Rp5.150.400 atau sekitar Rp515.040 per unit.
“Adapun hal yang menjadi substansi laporan kami adalah terdapat pengadaan keran wastafel sebanyak 10 unit dengan nilai Rp5.150.400,” kata Nugroho.
Menurutnya, harga tersebut patut dipertanyakan karena berdasarkan penelusuran di sejumlah toko bangunan di wilayah Tangerang Selatan, harga keran wastafel dengan spesifikasi premium masih berada di bawah Rp200 ribu per unit.
“Karena jika dibandingkan di lapangan, harga keran wastafel di Tangsel itu paling mahal Rp200 ribu per unit, kok ini bisa setengah juta lebih atau hampir tiga kali lipatnya. Artinya kan ini patut dicurigai harganya di-mark up,” ujarnya.
Nugroho menegaskan, laporan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan meminta Kejari Tangerang Selatan melakukan telaah dan penyelidikan guna memastikan apakah proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prinsip efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ini perlu ditelaah dan diselidiki oleh pihak kejaksaan. Karena setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan oleh pemerintah yang notabene berasal dari pajak rakyat, harus ada pertanggungjawabannya di mata hukum,” tegasnya.
Selain meminta dilakukan penyelidikan, RIGHTS juga meminta Kejari memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pembayaran.
“Kami juga minta kejaksaan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sampai pejabat teknis di lapangan. Periksa semua,” katanya.
RIGHTS juga meminta penyidik menelusuri dokumen pengadaan, meliputi spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontrak, faktur pembelian, berita acara serah terima pekerjaan, hingga dokumen pendukung lainnya.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menghitung potensi kerugian keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporannya, RIGHTS turut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami memohon agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap temuan dalam LHP BPK atas pengadaan keran wastafel pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025,” lanjutnya
“Hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, mark-up harga, kerugian keuangan negara maupun pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Nugroho.
BPK Soroti Pengadaan Keran Wastafel Dinkes Tangsel
Sebelumnya, BPK menyoroti pengadaan keran wastafel pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dalam LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen tersebut tercatat pengadaan 10 unit keran wastafel dengan nilai total Rp5.150.400 atau sekitar Rp515.040 per unit.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tangerang Selatan agar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) perangkat daerah.
Selain itu, BPK juga meminta kepala perangkat daerah agar memedomani klasifikasi belanja dalam penyusunan RKA sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Allin Hendarlin Mahdaniar, mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena masih akan melakukan pengecekan terhadap data pengadaan dimaksud.
“Coba nanti aku cek dulu ya. Kalau di saya kan tampak di Dinkes, tapi apakah itu di rumah sakit atau di mana kan gitu, karena semua di kita. Nanti saya cek dulu ya,” ujar Allin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (2/7/2026).
Sebagai informasi, pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1,79 triliun dengan realisasi Rp1,63 triliun atau 90,84 persen. Sementara Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp1,45 triliun dengan realisasi Rp1,35 triliun atau 93,26 persen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan maupun Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan terkait laporan yang diajukan oleh RIGHTS.
