Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 7 Mei 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Lapangan Padel Menjamur di Tangsel, Apakah Wajib Punya AMDAL?

Admin
Admin
Kamis, 7 Mei 2026 | 21:09 WIB
Gambar Ilustrasi : Olahraga padel yang kian menjamur di Tangsel/ Foto: Dok. TU
Gambar Ilustrasi : Olahraga padel yang kian menjamur di Tangsel/ Foto: Dok. TU
SHARE

Tangerangupdate.com – Demam olahraga padel mulai terasa di Tangerang Selatan. Dalam beberapa waktu terakhir, lapangan-lapangan baru bermunculan di sejumlah titik kota satelit Jakarta itu.

Di balik tren yang tumbuh cepat, muncul pertanyaan dari sebagian warga sekitar lokasi pembangunan: apakah lapangan padel wajib memiliki izin lingkungan seperti AMDAL?

- Advertisement -
Ad imageAd image

Secara regulasi, pembangunan lapangan padel memang tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, lapangan padel masuk kategori bangunan fungsi usaha untuk olahraga.

Karena itu, pemilik usaha wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum konstruksi dimulai.
PBG merupakan bentuk perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dokumen ini menjadi dasar legal bagi pemilik untuk membangun, mengubah, memperluas, hingga merawat bangunan sesuai standar teknis yang ditetapkan pemerintah.

Pengajuannya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dalam proses tersebut, pemohon harus melampirkan data kepemilikan, dokumen rencana teknis, hingga hasil konsultasi perencanaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan tata ruang.

BACA JUGA:  Kali Ciputat Diduga Dialihkan, Warga Bisa Gugat Pengembang Jika Banjir

Namun bagaimana dengan AMDAL?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembangunan lapangan olahraga seperti padel tidak masuk dalam daftar usaha yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

AMDAL umumnya diwajibkan bagi proyek berskala besar atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, seperti perubahan bentang lahan secara luas, gangguan drainase besar, limbah skala tinggi, atau pencemaran signifikan.

Meski begitu, bukan berarti pembangunan lapangan padel bebas dari kewajiban lingkungan. Untuk usaha dengan skala menengah, pelaku usaha tetap harus memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Sementara untuk usaha berskala kecil, cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Dokumen lingkungan itu penting, terutama jika aktivitas olahraga berpotensi memicu kebisingan, gangguan parkir, atau perubahan kenyamanan kawasan permukiman di sekitarnya.

Setelah seluruh persyaratan teknis terpenuhi, dokumen PBG diterbitkan oleh dinas teknis melalui DPMPTSP.

Proses pengurusan diperkirakan memakan waktu sekitar 28 hari kerja, meski durasinya dapat berubah tergantung kelengkapan syarat administrasi dan teknis.

BACA JUGA:  Sambaran Petir Ganggu LAA, Perjalanan KRL Arah Jakarta Sempat Tertahan di Jurangmangu

Pengajuan PBG dapat dilakukan melalui SIMBG. Sementara layanan rencana teknis di Tangsel tersedia melalui Simponie Tangsel.

Editor & Reporter
Reporter: Juno
TAGGED:Amdaltangerang selatantangselTren padel
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Gambar Ilustrasi : Olahraga padel yang kian menjamur di Tangsel/ Foto: Dok. TU

Lapangan Padel Menjamur di Tangsel, Apakah Wajib Punya AMDAL?

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada (tengah), saat konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan di Tigaraksa | Dok. Istimewa

Pria di Tigaraksa Diduga Cabuli 12 Anak Laki-laki, Beraksi Sejak 2021

Sejumlah pelajar menaiki bus sekolah milik Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan di salah satu titik penjemputan | Dok. TU

Anggaran BBM Bus Sekolah Tangsel Terancam Tekor, Dishub: Hanya Cukup hingga Agustus 2026

Seorang petugas tengah melayani warga di kantor BPN Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Respons Lambat, BPN Kota Tangerang Dikritik LBH Ansor

Pimpinan DPRD dan Walikota serta Wakil Walikota Tangerang Selatan saat pengesahan Raperda RTRW/ Dok. TU

DPRD Kota Tangsel Sahkan Perda RTRW 2026–2045, Soroti Isu Banjir hingga Limbah Industri

Banjir di Taman Manggu Indah diduga imbas adanya perubahan aliran sungai ciputat / Foto : TU

Wagub Banten Soroti Dugaan Pembelokan Kali Ciputat, Jejak Peta 1937 hingga Citra Satelit Menguatkan

Berita Terkait

Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah saat di wawancarai oleh Wartawan di Kp3b / Foto : Dok. TU
Banten

Wagub Banten Akui Pembayaran PKB di Luar RKUD, Akademisi: Berpotensi Ilegal

Pilar Saga Ichsan meninjau lokasi proyek cut and fill di Jalan Raya Ciater, Kelurahan Serua, Selasa (5/5/2026), / Dok. TU
Kota Tangsel

Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Longsoran Proyek Cut and Fill di Ciater, Minta Perizinan dan Drainase Dibenahi

Kanopi yang di Pasang di Dinding SMAN 5 Tangsel Digunakan Untuk Parkir Mobil Berplat Merah / Foto : Istimewa
Kota Tangsel

Tembok SMA 5 Tangsel Diduga Dipasangi Atap, Untuk Parkir Mobil Plat Merah

Proses evakuasi korban tenggelam di saluran pembuangan air perumahan di Gading Serpong | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Diduga Mabuk, Pemuda di Gading Serpong Tewas Tenggelam di Saluran Air

Foto: Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Manfaatkan Skema Opsen Pajak Kendaraan untuk Akselerasi Pembangunan

Petugas Dinas Perhubungan Tangsel sedang memperbaiki PJU yang rusak /Foto: Juno (ig.dishub)
Kota Tangsel

PBJT Tenaga Listrik Jadi Andalan PAD, Penerimaan 2025 terealisasi Rp279,79 miliar

Foto: Program Outbreak Response Immunization (ORI) menargetkan sekitar 109.000 anak usia 9 hingga 59 bulan di wilayah Tangsel | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Kasus Campak Meningkat, Dinkes Tangsel Genjot Imunisasi dan Perkuat Penanganan

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada (kanan) menyalami Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviati usai upacara serah terima | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Baru Dilantik, AKP Fery Oktaviari Pratama Resmi Pimpin Satlantas Polresta Tangerang

Jangan Lewatkan

Kondisi rumah warga pasca roboh usai diterjang angin kencang disertai hujan deras di Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

Dua Rumah Warga Kabupaten Tangerang Roboh Diterjang Angin Kencang, Satu Remaja Terluka

Rabu, 6 Mei 2026
Seorang petugas tengah melayani warga di kantor BPN Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Respons Lambat, BPN Kota Tangerang Dikritik LBH Ansor

Rabu, 6 Mei 2026
Gambar Ilustrasi : Olahraga padel yang kian menjamur di Tangsel/ Foto: Dok. TU

Lapangan Padel Menjamur di Tangsel, Apakah Wajib Punya AMDAL?

Kamis, 7 Mei 2026
Kanopi yang di Pasang di Dinding SMAN 5 Tangsel Digunakan Untuk Parkir Mobil Berplat Merah / Foto : Istimewa

Tembok SMA 5 Tangsel Diduga Dipasangi Atap, Untuk Parkir Mobil Plat Merah

Selasa, 5 Mei 2026
Sejumlah pelajar menaiki bus sekolah milik Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan di salah satu titik penjemputan | Dok. TU

Anggaran BBM Bus Sekolah Tangsel Terancam Tekor, Dishub: Hanya Cukup hingga Agustus 2026

Rabu, 6 Mei 2026
Pilar Saga Ichsan meninjau lokasi proyek cut and fill di Jalan Raya Ciater, Kelurahan Serua, Selasa (5/5/2026), / Dok. TU

Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Longsoran Proyek Cut and Fill di Ciater, Minta Perizinan dan Drainase Dibenahi

Rabu, 6 Mei 2026
Jalan Utama Taman Manggu Indah Kecamatan Pondok Aren Banjir, Diduga Akibat Alih Fungsi Aliran Sungai / Foto : Dok. TU

Dugaan Alih Aliran Kali Ciputat, Puluhan Rumah di Taman Mangu Indah Dijual Pemilik Lantaran Sering Banjir

Senin, 4 Mei 2026
Ahmad Priatna, Pemuda Asli Cipondoh | Dok. Pribadi

Cipondoh Tenggelam Lagi: Bencana Alam atau Bencana Kebijakan?

Selasa, 5 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp