Tangerangupdate.com (30/1/2023) | Tangerang Selatan — Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap dan menetapkan tujuh oknum Suporter Persita Tangerang.
Ketujuh oknum tersebut berinisial MR (23) HK (19) LA (19) FS (21) MFH (22) DH (24) dan GR (18) sebagai tersangka terkait insiden pelemparan bus official Persis Solo.
Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 di jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang.
“Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023, sekitar Pukul 17.30 WIB di jalan Raya Legok, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang, telah terjadi tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh suporter Persita Tangerang,” kata Faisal saat melakukan konferensi pers di Mapolres Tangsel Senin, (30/1/2022).
Faisal mengungkapkan pelemparan batu terhadap bus yang di tumpangi oleh Official dan Pemain tim Persis solo tersebut mengakibatkan satu korban mengalami luka-luka.
“Pada saat dua Bus yang ditumpangi oleh Official dan Pemain tim Persis Solo melintas dilempari batu oleh Suporter Pesita Tangerang sehingga mengakibatkan kerusakan terhadap 2 bus tersebut dan mengakibatkan korban luka atas nama V.G.H.P pada bagian jari tangan kiri dan kaki kanan bagian betis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Faisal mengatakan aksi pelemparan batu tersebut dilakukan atas dasar balas dendam dikarenakan pada saat Persita bertandang di Persis Solo (Piala Presiden 2022), Suporter Persis Solo melakukan sweeping terhadap suporter Persita dan menghina dan berkata kasar.
“Tersangka Sudah merencanakan aksi penyerangan atau pelemparan terhadap suporter Persis Solo adalah aksi balas dendam dikarenakan pada saat Persita bertandang di Persis Solo (Piala Presiden 2022) Suporter Persis Solo melakukan sweeping terhadap suporter Persita dan menghina dan berkata kasar,” ungkapnya.
Atas Atas perbuatannya, ketujuh pelaku pun disangkakan Pasal 170 KUHP atau tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.