Tangerangupdate.com – Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pedagang cilok inisial P (33) yang mayatnya ditemukan di rumah kontrakan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa 2 Juni 2026, kemarin.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap jika pelaku ditangkap setelah proses pengejaran pada Jumat 5 Juni 2026, malam.
“Kami berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa tersebut. Keduanya adalah BT (41) dan MS (17),” katanya melalui keterangan pers, Sabtu 6 Juni 2026.
Meski demikian, Indra belum membeberkan secara rinci lokasi penangkapan maupun motif di balik peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut. Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang.
Menurut Indra, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
“Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan karena penanganan dilakukan secara profesional,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial P ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan yang berada di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 2 Juni 2026, sore. Korban diketahui berprofesi sebagai penjual cilok yang sehari-hari berjualan secara berkeliling.
Jasad korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tergeletak di lantai dekat alas tidur di kamar kontrakannya. Saat ditemukan, korban berada dalam posisi tengkurap dan sudah tidak bernyawa.
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Reporter: Rhomi
