Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Rabu, 22 Juli 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
BantenHukumKota Tangerang

Soal Polemik Jalan Rusak di Kota Tangerang, Pengamat: Warga Bisa Tuntut Pemerintah

Redaksi TU
Redaksi TU
Kamis, 9 September 2021 | 06:59 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (09/09/2021) | Kota Tangerang — Polemik Rusaknya Jalan Kali Perancis, Kecamatan Benda dan Jalan Ir Juanda di Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Hal itu diutarakan Dr. Suhendar S.H,. M.H Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) dalam acara diskusi publik bertajuk Jalan Rusak Tanggungjawab Siapa?,” di Saung Bambu Oju, Kota Tangerang yang diselenggarakan oleh TR Institute Dan Community Center.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Suhendar yang juga pengamat kebijakan publik ini menegaskan, Pemerintah baik itu Pemerintah Pusat ataupun Daerah harus bertanggungjawab ketika pengguna jalan mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, seperti yang ada di kecamatan Batu Ceper dan Benda.

“Saya kira sudah jelas dalam UU lalu lintas dan jalan raya itu, kewajiban penyelenggara jalan yakni pemerintah, bisa juga badan hukum status jalannya,” ujarnya.

Suhendar mengatakan, apabila terjadi kerusakan, penyelenggara jalan wajib segara untuk memperbaiki jalan tersebut, apabila Pemerintah belum mampu memperbaiki tentunya dengan alasan yang kuat untuk tidak dilaksanakan, maka kewajibannya adalah memberikan informasi atau tanda bahaya pada jalan tersebut.

BACA JUGA:  Wagub Banten Sebut Sekolah Rakyat di Tangsel Masih Sementara, Terkendala Lahan

Lalu, katanya melanjutkan, jika hal itu tidak dilaksanakan, maka dalam UU lalu lintas dan jalan raya disebutkan penyelenggara jalan wajib bertanggungjawab ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Lantas bagaimana kalau tidak dilakukan, pada pasal 273 UU lalu lintas jalan raya,
menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda 12 juta rupiah,” katanya.

“Tapi kalau kemudian menimbulkan luka berat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun, atau dengan 24 juta. Kalau sampai kemudian mengakibatkan meninggal dunia, maka ancaman pidananya mencapai 5 tahun dengan denda sebesar 120 juta,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Suhendar mengatakan, soal siapakah yang pihak mana saja yang bertanggungjawab dalam hal itu, jika ada kerugian akibat jalan rusak laporkan ke Polisi sebagaipenegak hukum. Biarlah pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

“Itu menjadi kewenangan polisi, untuk melakukan penyelidikan terkait siapa yang bertanggungjawab atas rusaknya jalan tersebut”

BACA JUGA:  Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Decky Priambodo mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang tidak sepenuhnya bertanggungjawab terhadap jalan rusak yang ada di Kota Tangerang.

Sebab, katanya, pada kasus kedua jalan tersebut, sering dilewati oleh mobil bertonase tinggi untuk kepentingan proyek nasional.

“Persoalan mengenai kedua jalan tersebut pada aset, selain itu juga rusaknya jalur tersebut karena dilewati proyek nasional yang ada di sekitar bandara,” akunya.

Decky berdalih, pihaknya telah berkirim surat ke Presiden dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera menangani permasalah tersebut. Sementara itu, pihaknya hanya memiliki tugas penanganan seperti perawatan jalan saja.

“Kami sudah bersurat kepada presiden dan Kementrian pekerjaan Umum, dengan alasan jalan tersebut rusak akibat proyek nasional,” pungkasnya.

TAGGED:dinas pupr kota tangerangjalan Ir Juandajalan raya peranciskota tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud | Dok. Tangerangupdate.com

DPRD Bakal Panggil Direksi BPR Kerta Raharja Gemilang Terkait Dugaan Kredit Fiktif

Foto: tumpukan uang Rp14,2 miliar hasil rampasan kasus pinjol ilegal | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Tangsel Rampas Rp14,2 Miliar dari Kasus Pinjol Ilegal

Foto: Musyawarah Nasional (Munas) IV FORPAMNAS di The Rich Jogja Hotel | Dok. Tangerangupdate.com

Sunardi Dito Prawiro Nahkodai FORPAMNAS Periode 2026–2030, Sutikno Jadi Sekjen

Foto: istimewa

Komplotan Curanmor Pemburu Motor Mahasiswa di Tangsel Dibekuk Polisi

Foto: kantor BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) | Dok. Tangerangupdate.com

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bergulir, Dugaan Nepotisme di Direksi BPR Kerta Raharja Gemilang Ikut Disorot

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (tengah) memberi keterangan pers terkait polemik kelangkaan BBM subsidi di berbagai daerah, di ruang rapat Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). | Dok. Istimewa

Antrean BBM Mengular, DPR Soroti Efek Peralihan Konsumen

Berita Terkait

Gedung LPTQ yang terletak di Kecamatan Pamulang/ Foto : Danang
Banten

Dapat Hibah Hingga 11 Milyar LPTQ Puasa Juara MTQ Provinsi Banten Terakhir 2021

Foto: Istimewa
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Minta Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalan

Tangkapan Layar Gedung DPRD Kabupaten Lebak / Dok. TU
Banten

Ironi, Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Lebak Capai Rp21,4 Miliar, Bantuan Perbaikan Rumah Warga Miskin Hanya Rp5,34 Miliar

Foto: istimewa
Kota Tangerang

Polisi Tangkap Pria Pelaku Teror Penusukan Acak Warga di Cibodas, Motif Masih Misterius

Foto: istimewa
Kota Tangerang

Baru Bebas Sebulan, Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi motor di Kunciran

Foto: dua terduga pelaku terduduk dengan kondisi tangan terikat usai diduga melakukan penyerangan kepada pedagang di Ciledug | Dok. Istimewa
Kota Tangerang

Gak Dikasih Jatah Uang, Preman Diduga Bacok Pedagang di Ciledug

Foto: Ilustrasi/freepik
Kota Tangerang

Ngamen Sambil Ngincar Motor, Bisul Si Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi di Cipondoh

Foto: Modern Golf & Country Club | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangerang

Modern Golf & Country Club Larang Wartawan Liput Dugaan Penganiayaan Caddy

Jangan Lewatkan

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (tengah) memberi keterangan pers terkait polemik kelangkaan BBM subsidi di berbagai daerah, di ruang rapat Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). | Dok. Istimewa

Antrean BBM Mengular, DPR Soroti Efek Peralihan Konsumen

Jumat, 17 Juli 2026
Gedung LPTQ yang terletak di Kecamatan Pamulang/ Foto : Danang

Dapat Hibah Hingga 11 Milyar LPTQ Puasa Juara MTQ Provinsi Banten Terakhir 2021

Jumat, 17 Juli 2026
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud | Dok. Tangerangupdate.com

DPRD Bakal Panggil Direksi BPR Kerta Raharja Gemilang Terkait Dugaan Kredit Fiktif

Senin, 20 Juli 2026
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah. | Dok. DPR RI

Komisi I DPR Soroti Ledakan Komentar Judol di Medsos

Rabu, 15 Juli 2026
Anggota Presidium KPP RI sekaligus Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin. | Dok. DPR RI

KPP RI Siapkan Jurus Baru Perkuat Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Kamis, 16 Juli 2026
Foto: Musyawarah Nasional (Munas) IV FORPAMNAS di The Rich Jogja Hotel | Dok. Tangerangupdate.com

Sunardi Dito Prawiro Nahkodai FORPAMNAS Periode 2026–2030, Sutikno Jadi Sekjen

Minggu, 19 Juli 2026
Foto: Screenshot | Dok.TU

Spanyol Hentikan Dominasi Prancis, Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026
Foto: kantor BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) | Dok. Tangerangupdate.com

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bergulir, Dugaan Nepotisme di Direksi BPR Kerta Raharja Gemilang Ikut Disorot

Jumat, 17 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp