Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 21 April 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Releksi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia Perihal Isu Ambang Batas (Presidential Treashold)

Rhomi
Kamis, 6 Januari 2022 | 20:13 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (06/01/2022) | Perubahan waktu dalam suatu zaman adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari, sudah menjadi suatu sunnatullah. Namun yang paling terpenting dalam perubahan dari masa-kemasa itu haruslah ada suatu perenungan ataupun reflesitas yang semestinya dilakukan sebagai upaya restorasi menuju kejayaan sebuah bangsa dan negara. Kita telah meninggalkan banyak hal yang terjadi di tahun-tahun yang lalu sebelum memasuki tahun 2022 hari ini, maka semangat untuk terus hadir mengisi peran-peran kosong demi memajukan bangsa ini haruslah terus berkobar dan tidak boleh kendor. Sebagai anak bangsa semestinya kita terus mewarnai pergolakan kebangsaan ini dengan apa yang dimiliki. Semisal dengan narasi-narasi berkemajuan.

Berangkat serta menyelami dari coretan-coretan sejarah yang telah berlalu, dalam tatanan kebangsaan dan kenegaraan kita, dapat kita temukan banyak hal yang terjadi yang selalu seksi untuk dibicarakan. Selain aspek ekonomi, sosial, politik maupun hukum, menjadi konsumsi publik yang senyatanya tidak pernah absen di ruang-ruang publik. Melalui tulisan mini ini, akan coba sedikit penulis uraikan salah satu isu refleksitas yang terjadi dalam dimensi penegakan hukum dan ham di tanah air. Fenomena-fenomena yang sangat krusial tersebut yang selalu hangat dibicarakan dalam bidang politik hukum yang coba penulis eksplor yakni perihal penerapan ambang batas (presidential treashold) pencalonan presiden dan atau wakil presiden. Sebab isu ini selalu menjadi problematika yang urgent untuk ditelah secara mendalam dan seksama. Isu lainnya akan dibahas pada next jilid.

- Advertisement -
Ad imageAd image


1.Penerapan Ambang Batas (Presidential Treashold) Pencalonan Presiden Dan Atau Wakil Presiden.

Perbincangan mengenai pencalonan presiden dan atau wakil presiden tentu harus dikembalikan ke dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yakni dalam pasal 6A ayat 2 telah diatur “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum” ketentuan pencalonan presiden ini menurut penulis sedah sangat jelas dan rigit serta menjadi dasar prinsipil pencalonan presiden dan atau wakil presiden. Bahwa partai politiklah yang memiliki hak untuk mengusung capres maupun cawapresnya. Ketentuan ini sejatinya merupakan close legal policy yang semetinya tidak perlu ditafsirkan lagi keabsahaanya.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Menariknya melalui Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dalam Pasal 222 menyatakan “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya” dengan lahirnya ketentuan ini, ambang batas kemudian menjadi momok baru bagi demokrasi di tanah air banyak hal yang ditabrak dalam ketentuan ini.

Ambang batas (presidential treashold) menjadi momok yang mengkebiri hak-hak partai politik bahkan lebih membunuh demokrasi. Sebab partai-partai politik yang telah terdaftar secara hukum di negara sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Semestinya diberikan ruang yang sama dengan partai politik lainnya untuk berpartisipasi dalam pemilu mengusung calon presiden dan atau wakil presiden, tidak layak dibatasi dengan adanya ambang batas ini (presidential treashold).

BACA JUGA:  Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Apalagi berkaca pada pasal 6A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 sudah jelas parpol memilik hak yang sama untuk mencalongkan capres dan cawapresnya masing-masing. walaupun memang ada putusan MK yang menyatakan kebolehan penerapan Ambang batas (presidential treashold) yang juga putusan ini menurut penulis keluar dari sendi negara hukum. Selain putusan ini pun juga masi banyak putusan-putusan MK yang tidak sesuai harapan yang condong politis.

Selanjutnya dalam tatanan kehidupan berdemokrasi tentu semua pihak memiliki hak yang sama di mata hukum. Dalam hal aquo apapun alasannya sebagai konsekuensi persamaan itu maka keberadaan ambang batas tentu jelas-jelas menciderai semangat prinsip persamaan di muka hukum. Selain itu juga keberadaan Ambang batas (presidential treashold) dalam tatanan perpolitikan tanah air, berkaca pada fenomena pemilu pilpres yang lalu menimbulkan berbagai macam konflik sosial yang terjadi. Ditengah – tengah masyarakat terjadi pembelahan yang besar hingga tak jarang menghilangkan nurani dan etika sesama warga negara. Semisal akibat pembelahan itu muncullah kata-kata yang terus tubuh dan hidup di masyarakat “cebong vs kampret”. Tentu ini sangatlah berbahaya sebab selain menghilangka etika sesame anak bangsa juga menjadi peluang besar terjadinya disintegrasi bangsa.

Oleh karena itu, hal-hal negativ tersebut tentu hanya dapat diatasi dengan pengapusan ambang batas (presidential treashold). Sebab hanya dengan penghapusan maka figure calin presiden dan atau wakil presiden tentu akan bertambah lebih dari dua dan hal ini akan menjadi menjadikan anak bangsa lebih bermartabat dalam setiap kontestasi politik. Selain itu juga yang perlu ditegaskan pula dengan penghapusan Ambang batas (presidential treashold), tentu menjungjung tinggi prinsip persamaan di muka hukum dan tegaknya demokrasi di tanah air.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Selain hal-hal yang diuraikan diatas ada pula argumentasi lainnya yang menarik untuk dibahas pula berkaitan dengan aspek politis eksistensi Ambang batas (presidential treashold). Yaitu dalam teori maupun regulasi peraturan perundang – undangan tentang pembentukan peraturan perundang undangan jelas disebutkan secara ekspresif verbis bahwa aspek sosiologis dalam hal ini masyarakat menjadi faktor yang mempengaruhi formulasi suatu regulasi. Hal ini perlu diangkat, sebab keberadaan ambang batas (presidential treashold), dilihat secara reality telah banyak ditolak oleh masyarakat baik akademisi, partai politik maupun berbagai kalangan lainnya bahkan telah banyak diuji agar dibatalkan. Dari sini dapat tercermin, bahwasanya secara sosiologis ambang batas (presidential treashold) telah tertolak. Ironinya sampai detik ini terus dipertahankan. Hal ini kemudian menjadi pertanyaan besar, ada apa dibalik semua ini ? apakah ini langkah partai-partai besar untuk mensabotasi dan mengamputasi partai-partai baru untuk berkontestasi ? atau ada permainan oligargi politik maupun oligargi ekonomi yang bermain dibelakannya? dan pertanyaan terakhir, untuk apa ada DPR yang katanya perwakilan rakyat, yang tidak responsif pada aspirasi rakyat? biarlah semua ini menjadi pertanyaan besar yang akan senantiasa menjadi coretan-coretan dalam sejarah tahah air hingga tiba pada saatnya, waktulah yang akan mengungkap tabir dan menjawab semuanya.

Penulis: La Ode Nofal (Sekertaris Umum Jaringan Pemerhati Hukum Indonesia).

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.

TAGGED:Opinipolitik
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Pengadilan Agama Tigaraksa | Istimewa

2.074 Kasus Perceraian Terjadi di Tangerang Awal 2026, Judi hingga KDRT Jadi Pemicu Utama

Foto: Ilustrasi konsep pengelolaan sampah dengan menggunakan metode controlled landfill yang akan diterapkan di TPS CitraRaya Tangerang

TPS CitraRaya Siap Terapkan Controlled Landfill, Target Operasi Agustus 2026

Foto: pagar area TPS di Kawasan Citra Raya, dalam keadaan terkunci | Dok. Tangerangupdate.com

DLHK Tangguhkan Operasional TPS 3R Citra Raya Akibat Praktik Dugaan Open Dumping

Foto: perwakilan Sinarmas Land saat meninggalkan gedung Kejaksaan Negeri Tangsel | Dok. Tangerangupdate.com

Buntut Kebakaran Gudang Pestisida, Kejari Tangsel Mulai Periksa Sinarmas Land

Foto: proses olah TKP penemuan mayat pemuda di Ciputat | Dok. Istimewa

Diduga Masalah Asmara, Pemuda 25 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ciputat

Foto: Istimewa

Diduga Sesak Napas, Lansia Dilaporkan Meninggal Saat Bertamu di Kontrakan Panongan

Berita Terkait

Foto: Irtiakhul Afifah, Mahasiswi Universitas Pamulang | Dok. Pribadi
Opini

Dilema Kelas Menengah: Menjadi Tulang Punggung atau Sapi Perah Pajak?

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi
Opini

Tiga Pemikir Revolusi Iran dan Jejaknya dalam Konflik Global

Foto: H. Ahmad Imron (Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Banten/Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Falahiyyah | Dok. Pribadi
Opini

Khidmah sebagai Jalan: Gus Salam dan KH Said Aqil Siroj Menjaga Arah NU

Foto:Muhammad Habib Qufront.RE (Sekretaris Bidang P3A Komisariat Pamulang) | Dok. Pribadi
Opini

Guru Dilaporkan, Pemerintah Daerah Menghilang: Potret Buram Perlindungan Pendidikan

Foto: Entis Sumantri, Aktivis HMI & Sekretaris Umum DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2028 | Dok. Pribadi
Opini

Banjir Tahunan Pandeglang: Antara Alam, Ulah Manusia, dan Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Opini

Peran Teknologi Digital dalam Meningkatkan Mutu Evaluasi Pembelajaran di Pendidikan Nonformal

Foto: Naseh Al-Aziiz | Dok. Pribadi
Opini

NDP Sebagai Arah Gerak Kader HMI di Era Perubahan

Foto: Muzhawwir Yunus | Dok. Pribadi
Opini

Internalisasi Nilai Dasar Perjuangan HMI: Spirit Gerak Kader melalui Teologis, Kosmologis, Antropologis

Jangan Lewatkan

Foto: kondisi Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, yang mulai rusak | Dok. Tangerangupdate.com

Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Cepat Rusak, Pengamat Singgung Dugaan Korupsi

Senin, 20 April 2026
Foto: Dokumentasi Tangerangupdate.com

Baru 3 Bulan Diresmikan, Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang Senilai Rp2,1 Miliar Mulai Rusak

Rabu, 15 April 2026
Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (kiri depan) | Dok. Istimewa

Apel Pagi, Wakil Bupati Tangerang Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan Pegawai

Senin, 20 April 2026
Foto: Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha | Dok. Tangerangupdate.com

DLHK Bakal Selidiki Dugaan Pencemaran dari Pabrik Peleburan Logam di Pasar Kemis

Rabu, 15 April 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Ditangkap, Anak Bunuh Ibu Tiri di Curug Ternyata Positif Narkoba

Minggu, 19 April 2026
Foto: pagar area TPS di Kawasan Citra Raya, dalam keadaan terkunci | Dok. Tangerangupdate.com

DLHK Tangguhkan Operasional TPS 3R Citra Raya Akibat Praktik Dugaan Open Dumping

Sabtu, 18 April 2026
Foto: proses olah TKP penemuan mayat pemuda di Ciputat | Dok. Istimewa

Diduga Masalah Asmara, Pemuda 25 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ciputat

Senin, 20 April 2026
Foto: Pengadilan Agama Tigaraksa | Istimewa

2.074 Kasus Perceraian Terjadi di Tangerang Awal 2026, Judi hingga KDRT Jadi Pemicu Utama

Selasa, 21 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp