Tangerangupdate.com (06/01/2022) | Perubahan waktu dalam suatu zaman adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari, sudah menjadi suatu sunnatullah. Namun yang paling terpenting dalam perubahan dari masa-kemasa itu haruslah ada suatu perenungan ataupun reflesitas yang semestinya dilakukan sebagai upaya restorasi menuju kejayaan sebuah bangsa dan negara. Kita telah meninggalkan banyak hal yang terjadi di tahun-tahun yang lalu sebelum memasuki tahun 2022 hari ini, maka semangat untuk terus hadir mengisi peran-peran kosong demi memajukan bangsa ini haruslah terus berkobar dan tidak boleh kendor. Sebagai anak bangsa semestinya kita terus mewarnai pergolakan kebangsaan ini dengan apa yang dimiliki. Semisal dengan narasi-narasi berkemajuan.
Berangkat serta menyelami dari coretan-coretan sejarah yang telah berlalu, dalam tatanan kebangsaan dan kenegaraan kita, dapat kita temukan banyak hal yang terjadi yang selalu seksi untuk dibicarakan. Selain aspek ekonomi, sosial, politik maupun hukum, menjadi konsumsi publik yang senyatanya tidak pernah absen di ruang-ruang publik. Melalui tulisan mini ini, akan coba sedikit penulis uraikan salah satu isu refleksitas yang terjadi dalam dimensi penegakan hukum dan ham di tanah air. Fenomena-fenomena yang sangat krusial tersebut yang selalu hangat dibicarakan dalam bidang politik hukum yang coba penulis eksplor yakni perihal penerapan ambang batas (presidential treashold) pencalonan presiden dan atau wakil presiden. Sebab isu ini selalu menjadi problematika yang urgent untuk ditelah secara mendalam dan seksama. Isu lainnya akan dibahas pada next jilid.
1.Penerapan Ambang Batas (Presidential Treashold) Pencalonan Presiden Dan Atau Wakil Presiden.
Perbincangan mengenai pencalonan presiden dan atau wakil presiden tentu harus dikembalikan ke dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yakni dalam pasal 6A ayat 2 telah diatur “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum” ketentuan pencalonan presiden ini menurut penulis sedah sangat jelas dan rigit serta menjadi dasar prinsipil pencalonan presiden dan atau wakil presiden. Bahwa partai politiklah yang memiliki hak untuk mengusung capres maupun cawapresnya. Ketentuan ini sejatinya merupakan close legal policy yang semetinya tidak perlu ditafsirkan lagi keabsahaanya.
Menariknya melalui Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dalam Pasal 222 menyatakan “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya” dengan lahirnya ketentuan ini, ambang batas kemudian menjadi momok baru bagi demokrasi di tanah air banyak hal yang ditabrak dalam ketentuan ini.
Ambang batas (presidential treashold) menjadi momok yang mengkebiri hak-hak partai politik bahkan lebih membunuh demokrasi. Sebab partai-partai politik yang telah terdaftar secara hukum di negara sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Semestinya diberikan ruang yang sama dengan partai politik lainnya untuk berpartisipasi dalam pemilu mengusung calon presiden dan atau wakil presiden, tidak layak dibatasi dengan adanya ambang batas ini (presidential treashold).
Apalagi berkaca pada pasal 6A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 sudah jelas parpol memilik hak yang sama untuk mencalongkan capres dan cawapresnya masing-masing. walaupun memang ada putusan MK yang menyatakan kebolehan penerapan Ambang batas (presidential treashold) yang juga putusan ini menurut penulis keluar dari sendi negara hukum. Selain putusan ini pun juga masi banyak putusan-putusan MK yang tidak sesuai harapan yang condong politis.
Selanjutnya dalam tatanan kehidupan berdemokrasi tentu semua pihak memiliki hak yang sama di mata hukum. Dalam hal aquo apapun alasannya sebagai konsekuensi persamaan itu maka keberadaan ambang batas tentu jelas-jelas menciderai semangat prinsip persamaan di muka hukum. Selain itu juga keberadaan Ambang batas (presidential treashold) dalam tatanan perpolitikan tanah air, berkaca pada fenomena pemilu pilpres yang lalu menimbulkan berbagai macam konflik sosial yang terjadi. Ditengah – tengah masyarakat terjadi pembelahan yang besar hingga tak jarang menghilangkan nurani dan etika sesama warga negara. Semisal akibat pembelahan itu muncullah kata-kata yang terus tubuh dan hidup di masyarakat “cebong vs kampret”. Tentu ini sangatlah berbahaya sebab selain menghilangka etika sesame anak bangsa juga menjadi peluang besar terjadinya disintegrasi bangsa.
Oleh karena itu, hal-hal negativ tersebut tentu hanya dapat diatasi dengan pengapusan ambang batas (presidential treashold). Sebab hanya dengan penghapusan maka figure calin presiden dan atau wakil presiden tentu akan bertambah lebih dari dua dan hal ini akan menjadi menjadikan anak bangsa lebih bermartabat dalam setiap kontestasi politik. Selain itu juga yang perlu ditegaskan pula dengan penghapusan Ambang batas (presidential treashold), tentu menjungjung tinggi prinsip persamaan di muka hukum dan tegaknya demokrasi di tanah air.
Selain hal-hal yang diuraikan diatas ada pula argumentasi lainnya yang menarik untuk dibahas pula berkaitan dengan aspek politis eksistensi Ambang batas (presidential treashold). Yaitu dalam teori maupun regulasi peraturan perundang – undangan tentang pembentukan peraturan perundang undangan jelas disebutkan secara ekspresif verbis bahwa aspek sosiologis dalam hal ini masyarakat menjadi faktor yang mempengaruhi formulasi suatu regulasi. Hal ini perlu diangkat, sebab keberadaan ambang batas (presidential treashold), dilihat secara reality telah banyak ditolak oleh masyarakat baik akademisi, partai politik maupun berbagai kalangan lainnya bahkan telah banyak diuji agar dibatalkan. Dari sini dapat tercermin, bahwasanya secara sosiologis ambang batas (presidential treashold) telah tertolak. Ironinya sampai detik ini terus dipertahankan. Hal ini kemudian menjadi pertanyaan besar, ada apa dibalik semua ini ? apakah ini langkah partai-partai besar untuk mensabotasi dan mengamputasi partai-partai baru untuk berkontestasi ? atau ada permainan oligargi politik maupun oligargi ekonomi yang bermain dibelakannya? dan pertanyaan terakhir, untuk apa ada DPR yang katanya perwakilan rakyat, yang tidak responsif pada aspirasi rakyat? biarlah semua ini menjadi pertanyaan besar yang akan senantiasa menjadi coretan-coretan dalam sejarah tahah air hingga tiba pada saatnya, waktulah yang akan mengungkap tabir dan menjawab semuanya.
Penulis: La Ode Nofal (Sekertaris Umum Jaringan Pemerhati Hukum Indonesia).
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.