Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 21 Juli 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Releksi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia Perihal Isu Ambang Batas (Presidential Treashold)

Rhomi
Kamis, 6 Januari 2022 | 20:13 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (06/01/2022) | Perubahan waktu dalam suatu zaman adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari, sudah menjadi suatu sunnatullah. Namun yang paling terpenting dalam perubahan dari masa-kemasa itu haruslah ada suatu perenungan ataupun reflesitas yang semestinya dilakukan sebagai upaya restorasi menuju kejayaan sebuah bangsa dan negara. Kita telah meninggalkan banyak hal yang terjadi di tahun-tahun yang lalu sebelum memasuki tahun 2022 hari ini, maka semangat untuk terus hadir mengisi peran-peran kosong demi memajukan bangsa ini haruslah terus berkobar dan tidak boleh kendor. Sebagai anak bangsa semestinya kita terus mewarnai pergolakan kebangsaan ini dengan apa yang dimiliki. Semisal dengan narasi-narasi berkemajuan.

Berangkat serta menyelami dari coretan-coretan sejarah yang telah berlalu, dalam tatanan kebangsaan dan kenegaraan kita, dapat kita temukan banyak hal yang terjadi yang selalu seksi untuk dibicarakan. Selain aspek ekonomi, sosial, politik maupun hukum, menjadi konsumsi publik yang senyatanya tidak pernah absen di ruang-ruang publik. Melalui tulisan mini ini, akan coba sedikit penulis uraikan salah satu isu refleksitas yang terjadi dalam dimensi penegakan hukum dan ham di tanah air. Fenomena-fenomena yang sangat krusial tersebut yang selalu hangat dibicarakan dalam bidang politik hukum yang coba penulis eksplor yakni perihal penerapan ambang batas (presidential treashold) pencalonan presiden dan atau wakil presiden. Sebab isu ini selalu menjadi problematika yang urgent untuk ditelah secara mendalam dan seksama. Isu lainnya akan dibahas pada next jilid.

- Advertisement -
Ad imageAd image


1.Penerapan Ambang Batas (Presidential Treashold) Pencalonan Presiden Dan Atau Wakil Presiden.

Perbincangan mengenai pencalonan presiden dan atau wakil presiden tentu harus dikembalikan ke dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yakni dalam pasal 6A ayat 2 telah diatur “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum” ketentuan pencalonan presiden ini menurut penulis sedah sangat jelas dan rigit serta menjadi dasar prinsipil pencalonan presiden dan atau wakil presiden. Bahwa partai politiklah yang memiliki hak untuk mengusung capres maupun cawapresnya. Ketentuan ini sejatinya merupakan close legal policy yang semetinya tidak perlu ditafsirkan lagi keabsahaanya.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Menariknya melalui Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dalam Pasal 222 menyatakan “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya” dengan lahirnya ketentuan ini, ambang batas kemudian menjadi momok baru bagi demokrasi di tanah air banyak hal yang ditabrak dalam ketentuan ini.

Ambang batas (presidential treashold) menjadi momok yang mengkebiri hak-hak partai politik bahkan lebih membunuh demokrasi. Sebab partai-partai politik yang telah terdaftar secara hukum di negara sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Semestinya diberikan ruang yang sama dengan partai politik lainnya untuk berpartisipasi dalam pemilu mengusung calon presiden dan atau wakil presiden, tidak layak dibatasi dengan adanya ambang batas ini (presidential treashold).

BACA JUGA:  Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Apalagi berkaca pada pasal 6A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 sudah jelas parpol memilik hak yang sama untuk mencalongkan capres dan cawapresnya masing-masing. walaupun memang ada putusan MK yang menyatakan kebolehan penerapan Ambang batas (presidential treashold) yang juga putusan ini menurut penulis keluar dari sendi negara hukum. Selain putusan ini pun juga masi banyak putusan-putusan MK yang tidak sesuai harapan yang condong politis.

Selanjutnya dalam tatanan kehidupan berdemokrasi tentu semua pihak memiliki hak yang sama di mata hukum. Dalam hal aquo apapun alasannya sebagai konsekuensi persamaan itu maka keberadaan ambang batas tentu jelas-jelas menciderai semangat prinsip persamaan di muka hukum. Selain itu juga keberadaan Ambang batas (presidential treashold) dalam tatanan perpolitikan tanah air, berkaca pada fenomena pemilu pilpres yang lalu menimbulkan berbagai macam konflik sosial yang terjadi. Ditengah – tengah masyarakat terjadi pembelahan yang besar hingga tak jarang menghilangkan nurani dan etika sesama warga negara. Semisal akibat pembelahan itu muncullah kata-kata yang terus tubuh dan hidup di masyarakat “cebong vs kampret”. Tentu ini sangatlah berbahaya sebab selain menghilangka etika sesame anak bangsa juga menjadi peluang besar terjadinya disintegrasi bangsa.

Oleh karena itu, hal-hal negativ tersebut tentu hanya dapat diatasi dengan pengapusan ambang batas (presidential treashold). Sebab hanya dengan penghapusan maka figure calin presiden dan atau wakil presiden tentu akan bertambah lebih dari dua dan hal ini akan menjadi menjadikan anak bangsa lebih bermartabat dalam setiap kontestasi politik. Selain itu juga yang perlu ditegaskan pula dengan penghapusan Ambang batas (presidential treashold), tentu menjungjung tinggi prinsip persamaan di muka hukum dan tegaknya demokrasi di tanah air.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Selain hal-hal yang diuraikan diatas ada pula argumentasi lainnya yang menarik untuk dibahas pula berkaitan dengan aspek politis eksistensi Ambang batas (presidential treashold). Yaitu dalam teori maupun regulasi peraturan perundang – undangan tentang pembentukan peraturan perundang undangan jelas disebutkan secara ekspresif verbis bahwa aspek sosiologis dalam hal ini masyarakat menjadi faktor yang mempengaruhi formulasi suatu regulasi. Hal ini perlu diangkat, sebab keberadaan ambang batas (presidential treashold), dilihat secara reality telah banyak ditolak oleh masyarakat baik akademisi, partai politik maupun berbagai kalangan lainnya bahkan telah banyak diuji agar dibatalkan. Dari sini dapat tercermin, bahwasanya secara sosiologis ambang batas (presidential treashold) telah tertolak. Ironinya sampai detik ini terus dipertahankan. Hal ini kemudian menjadi pertanyaan besar, ada apa dibalik semua ini ? apakah ini langkah partai-partai besar untuk mensabotasi dan mengamputasi partai-partai baru untuk berkontestasi ? atau ada permainan oligargi politik maupun oligargi ekonomi yang bermain dibelakannya? dan pertanyaan terakhir, untuk apa ada DPR yang katanya perwakilan rakyat, yang tidak responsif pada aspirasi rakyat? biarlah semua ini menjadi pertanyaan besar yang akan senantiasa menjadi coretan-coretan dalam sejarah tahah air hingga tiba pada saatnya, waktulah yang akan mengungkap tabir dan menjawab semuanya.

Penulis: La Ode Nofal (Sekertaris Umum Jaringan Pemerhati Hukum Indonesia).

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.

TAGGED:Opinipolitik
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud | Dok. Tangerangupdate.com

DPRD Bakal Panggil Direksi BPR Kerta Raharja Gemilang Terkait Dugaan Kredit Fiktif

Foto: tumpukan uang Rp14,2 miliar hasil rampasan kasus pinjol ilegal | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Tangsel Rampas Rp14,2 Miliar dari Kasus Pinjol Ilegal

Foto: Musyawarah Nasional (Munas) IV FORPAMNAS di The Rich Jogja Hotel | Dok. Tangerangupdate.com

Sunardi Dito Prawiro Nahkodai FORPAMNAS Periode 2026–2030, Sutikno Jadi Sekjen

Foto: istimewa

Komplotan Curanmor Pemburu Motor Mahasiswa di Tangsel Dibekuk Polisi

Foto: kantor BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) | Dok. Tangerangupdate.com

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bergulir, Dugaan Nepotisme di Direksi BPR Kerta Raharja Gemilang Ikut Disorot

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (tengah) memberi keterangan pers terkait polemik kelangkaan BBM subsidi di berbagai daerah, di ruang rapat Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). | Dok. Istimewa

Antrean BBM Mengular, DPR Soroti Efek Peralihan Konsumen

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. | Dok. Parlementaria (Vino)
Nasional

DPR Desak Usut Tuntas Korupsi Batubara Tanpa Tebang Pilih

Foto: Purwanti,Dosen Program Studi Manajemen Universitas Pamulang | Dok. TU
Opini

Dosen Juga Perlu Bernapas: Menjaga Jiwa Tetap Sehat Bersama ORKI Tangerang Selatan

Foto: Denies Susanto, Akedemisi dan Praktisi Universitas Pamulang Kampus Serang | Dok. Tangerangupdate.com
Opini

Dari Nongkrong ke Nabung Saham: Wajah Baru Investasi Gen Z – belajar, bertumbuh, berkembang

Foto : ilustrasi/freepik
Opini

Sejarah Buddhisme Nusantara, Perjalanan Panjang Dari Mahayana Kuno Hingga Threvada Modern

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi
Opini

Iduladha Sebagai Jalan Refleksi Sosial dan Spiritual

Foto : Kopi arabika (kiri) & Kopi Robusta (kanan) | Dok. TU
Opini

Jangan Salah Pilih! Kenali Beda Kandungan Arabika dan Robusta Serta Takaran Pas Agar Kopi Jadi Obat, Bukan Racun

Ahmad Priatna, Pemuda Asli Cipondoh | Dok. Pribadi
Opini

Cipondoh Tenggelam Lagi: Bencana Alam atau Bencana Kebijakan?

Foto: Irtiakhul Afifah, Mahasiswi Universitas Pamulang | Dok. Pribadi
Opini

Dilema Kelas Menengah: Menjadi Tulang Punggung atau Sapi Perah Pajak?

Jangan Lewatkan

Foto: tumpukan uang Rp14,2 miliar hasil rampasan kasus pinjol ilegal | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Tangsel Rampas Rp14,2 Miliar dari Kasus Pinjol Ilegal

Senin, 20 Juli 2026
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud | Dok. Tangerangupdate.com

DPRD Bakal Panggil Direksi BPR Kerta Raharja Gemilang Terkait Dugaan Kredit Fiktif

Senin, 20 Juli 2026
Foto: Screenshot | Dok.TU

Spanyol Hentikan Dominasi Prancis, Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah. | Dok. DPR RI

Komisi I DPR Soroti Ledakan Komentar Judol di Medsos

Rabu, 15 Juli 2026
Foto: istimewa

Komplotan Curanmor Pemburu Motor Mahasiswa di Tangsel Dibekuk Polisi

Minggu, 19 Juli 2026
Foto: warga mencuci di bantaran Sungai Cisadane imbas kekeringan | Dok. Tangerangupdate.com

Kekeringan, Warga Tangsel Mulai Nyuci di Sungai Cisadane

Kamis, 16 Juli 2026
Foto: Musyawarah Nasional (Munas) IV FORPAMNAS di The Rich Jogja Hotel | Dok. Tangerangupdate.com

Sunardi Dito Prawiro Nahkodai FORPAMNAS Periode 2026–2030, Sutikno Jadi Sekjen

Minggu, 19 Juli 2026
Foto: aktivis Tangerang, Gilang Purnama usai memberikan keterangan laporan atas dugaan kredit fiktif BPR Kerta Raharja Gemilang | Dok. Tangerangupdate.com

Panggil Pelapor, Kejaksaan Mulai Dalami Laporan Dugaan Kredit Fiktif di BPR Kerta Raharja Gemilang

Kamis, 16 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp