Tangerangupdate.com – Polisi akhirnya menangkap BSS alias Buluk (33), pelaku pencurian enam unit laptop milik SMAN 2 Tangerang Selatan, setelah hampir tiga bulan buron.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisauk di kawasan Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa 7 Juli 2026.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polsek Cisauk/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 24 April 2026.
Kasus pencurian tersebut diketahui pada Senin 20 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di SMAN 2 Tangerang Selatan, Kampung Baruasih, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang merekam aksi,” kata Dhady kepada wartawan, Kamis 9 Juli 2026.
Peristiwa terungkap setelah pelapor, Enung Latifah, menerima laporan dari Office Boy sekolah, Suparman, yang mendapati enam unit laptop di ruang kelas XII-9 dan XII-10 hilang. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan kerusakan pada pintu ruang kelas.
Pihak sekolah kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman itu, terlihat seorang pria mengenakan jaket gelap, celana panjang, dan topi masuk ke area kelas melalui jendela yang tidak terkunci pada Kamis 17 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku kemudian membawa kabur enam unit laptop milik sekolah.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah hampir tiga bulan berpindah-pindah dan bersembunyi, Buluk akhirnya ditangkap di Jalan Utama Karya, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku beraksi seorang diri dengan memanjat tembok belakang sekolah, kemudian masuk melalui jendela kelas yang tidak terkunci sebelum membawa kabur enam unit laptop.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil enam unit laptop di SMA Negeri 2 Tangerang Selatan seorang diri,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa data inventaris sekolah serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk utama dalam mengungkap identitas pelaku.
Atas perbuatannya, BSS alias Buluk diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
