Tangerangupdate.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergerak dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
DPR RI masih mengumpulkan dan menimbang berbagai usulan yang berkembang, termasuk wacana pembentukan lembaga khusus pengelola aset hasil perampasan.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan arah kebijakan terkait RUU tersebut belum mengerucut. Menurutnya, DPR memilih mengikuti dinamika pembahasan sebelum mengambil sikap final.
“Nanti kita lihat dalam proses perkembangannya, termasuk usulan lembaga pengelolaan aset. Apakah perlu atau tidak, itu akan kita kaji,” ujar Saan usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan seluruh masukan yang masuk akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi. Tidak ada opsi yang langsung ditutup sejak awal.
“Semua masukan akan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” katanya.
Di sisi lain, DPR juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Saan memastikan ruang keterlibatan masyarakat tetap dibuka lebar.
“Kita membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam pembahasan RUU ini,” ungkap legislator Fraksi Partai NasDem itu.
Terkait target waktu, ia menyebut DPR tetap mengacu pada prioritas Prolegnas 2026. Pembahasan akan terus dipacu agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
“Karena ini masuk prioritas Prolegnas 2026, semaksimal mungkin akan kita upayakan,” tandasnya.
