Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Rabu, 21 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Menakar Pro Kontra Ucapan Menag Yaqut Cholil

Redaksi TU
Redaksi TU
Jumat, 25 Februari 2022 | 20:20 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (25/02/2022) | Opini —

Perkembangan dinamika pro kontra yang ditimbulkan akibat pernyataan Menteri Agama  setidaknya dalam pandangan penulis, ada beberapa hal yang dapat dilihat dan ditelaah, tentu dengan ukuran objektivitas sehingga dapat melahirkan pikiran-pikiran yang berpangkal pada akal sehat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Eksistensi Prodak Hukum Surat Edaran

Secara hukum, prodak hukum semacam surat edaran disebut sebagai prodak hukum beleid yang tidak termasuk bagian dari salah satu jenis peraturan perundang-undangan seperti  diakomodir dalam Pasal 7 Junto Pasal  8 Undang – Undang Nomor 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Melihat status kekuatan hukum surat edaran yang bukan jenis peraturan perundang-undangan maka sebagai konsekuesi logis sifatnya tidaklah mengikat, dan jika dihubungkan dengan surat edaran dari Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Mushola. Tentu dapat dimaknai tidak ada kewajiban hukum bagi masyarakat untuk mengikuti ataupun melaksanakaanya. Sehingga tidak boleh ada intimitadif kehendak dikemudian hari jika hanya berdasar pada prodak hukum beleid/surat edaran.

Kemungkinan Delik, Ucapan Menteri Agama.

Jika didudukan secara objektifitas, ucapan Menteri Agama yang menganalogikan suara Anjing dengan suara azan sangat berkemungkinan sudah memenuhi Unsur Ujaran Kebencian (hate speech) yang diatur didalam pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tetapi tentu, berdasarkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) semua ini haruslah diuji dan hanya pengadilanlah yang dapat memutuskan ada tidaknya delik. Tetapi secara secara kasat mata dengan melihat ungkapan tersebut, potentially dapat dijerat secara hukum.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Olehnya itu beberapa pihak yang telah melaporkan persoalan ini seperti Roy Suryo dan tokoh-tokoh lainnya beberapa hari yang lalu, sangatlah Gentle dan perlu diapresiasi kendati laporannya tidak diterima akibat secara tempat peristiwa delik (locus) tidak terpenuhi, sebab peristiwa ucapan dari Menag terjadi di wiilayah yuridiksi Riau. Begitu juga, baru saja pemuda yang tergabung dalam pengurus KNPI Riau telah melaporkan permasalahan ini. Tentu sudah sesuai locus. Dan kita berharap agar proses hukum dapat ditegakkan secara professional dan konsekuen.

Bukan Volume Suara Yang Dilihat, Tetapi Analogi Suara Azan Dengan Suara Anjing.

Melihat respon publik yang beragam dari berbagai kalangan akibat ucapan Menag, harus dilihat dengan kacamata akal sehat. Sebab, kalau dilihat ada beberapa kalangan yang memfokuskan pembicaraan publik hanya pada suara azannya dengan berbagai status ataupun meme di media sosial. Padahal kalau hanya sekedar ucapan Menag perihal mengatur suara azan. Walaupun tidak dapat diterima oleh semua kalangan tapi pastinya resistensi yang ditimbulkan tentu tidaklah begitu signifikan. Namun, semestinya yang perlu lebih dilihat yakni ucapan menganalogikan suara azan dan suara anjing. Disinilah letak permasalahan subtansialnya. Ini adalah bagian mendasar yang membuat keributan dan kegaduhan yang tidak bisa diterima nurani serta akal sehat.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Sangat miris melihat beberapa kalangan yang terus mengadvokasi bahkan cenderung membela Menteri Agama KH Yaqut Cholil. Ada yang mengatakan harus membaca informasi secara utuh agar tidak termakan hoax. Padahal ungkapan Menteri Agama KH Yaqut Cholil sudah sangat jelas menganalogikan suara azan dan suara anjing. Sangatlah disayangkan dengan semua pembelaan-pembelaan ini, seakan sebagai bentuk pembelaan yang berangkat bukan pada akal sehat melainkan akibat over fanatik buta.

Ada Perbedaan Memaknai Azan Setiap Daerah

Secara aspek sosiologis dari berbagai daerah di Indonesia dalam memaknai suara azan terdapat perbedaan tetapi sejauh republik ini berdiri, tidak pernah ada yang mempersoalkan suara azan. Kalaupun ada Tidak pernah ada disintegrasi bangsa akibat suara azan. Begitupun sifatnya hanya diwilayah-wilayah tertentu/kasuistik sifatnya sehingga tidak boleh digeneralisasi. Seperti misalnya dalam komentar ketua Umum PKB cak Imin yang mengatakan soal toa itu kearifan lokal masing-masing, pemerintah tidak usah mengaturnya (CNN Indonesia 25/2/2022).

Maka sebenarnya masih banyak masalah bangsa yang semestinya dikerjakan ketimbang masalah suara azan/toa.  Sehingga Ini nampaknya agak berlebihan jika ingin masuk mengurus masalah toa azan, terkesan seperti tidak ada kerjaan kebangsaan lainnya yang harus dikerjakan. Apalagi sampai diasosiasikan dengan suara Binatang/Anjing.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Menteri Agama KH Yaqut Cholil Harus Dievaluasi Presiden

Dari treck record Menteri Agama KH Yaqut Cholil sebelumnya banyak sekali ucapan-ucapan yang dikeluar dari mulut menteri agama yang sangat kontrovesial dan hari ini keluar lagi ucapan langsung dari mulut Menag yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan suara Anjing. Ungkapan ini tentu tidak senonoh yang semestinya tidak diucapkan oleh seorang pejabat publik apalagi banyak kegaduhan yang timbul akibatnya. Sehingga peristiwa ini haruslah disikapi oleh Istana terutama Presiden, agar seyogianya Menteri Agama KH Yaqut Cholil untuk segera dievaluasi demi menetralisir kepentingan bangsa dan negara.

TAGGED:mahasiswaMentri agamaMentriagamaOpiniUMJ
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: istimewa

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Perkuat Zona Integritas Menuju WBBM

Prose pengupasan atau scraping Jalan Rawa Buntu oleh Bina Marga Tangsel/ Dok. TU

Perbaikan Jalan Rawa Buntu Ditargetkan Rampung Dua Pekan

Foto: istimewa

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Utamakan Kegiatan Spiritual dan Sosial

Foto: Lokasi TPST Abu & Co/Dok. TU

Akademisi UI Peringatkan Bahaya Sampah Covid yang Berada di TPST Abu & Co Temuan PPLH

Foto: Olah TKP gerai handphone yang dibobol maling di Tigaraksa | Dok. Istimewa

Gerai Handphone di Tigaraksa Dibobol Maling, 41 Handphone dan 3 TV Raib

Foto : Istimewa

Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Serang Ingatkan Warga Utamakan Keselamatan

Berita Terkait

Opini

Kerap Terjebak Macet di Pamulang? Ternyata Ini Penyebab Arus Siliwangi – Puspitek Tersendat

Opini

Angka di Kertas, Anggota di Parlemen: Ilusi Kesetaraan Gender dalam Hukum Pemilu

Opini

Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Kuantitas Tanpa Kualitas?

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi
Opini

Nikel, Karbon, dan Kuasa: HMI Menggugat Ketimpangan Transisi Energi Global

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi
Opini

Krisis Ekologi adalah Krisis Kepemimpinan: Perspektif Ekoteosentris HMI

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi
Opini

NDP HMI Dan Paradoks Industrialisasi: Meneguhkan Tauhid Sosial Untuk Kedaulatan Ekologi Indonesia

Catatan Kritis Kader HMI untuk Arah Baru Industrialisasi Indonesia | Dok. Pribadi
Opini

Transformasi Hijau-Digital Belum Cukup: Perempuan Harus Masuk Ruang Pengambilan Keputusan

Foto: Ilustrasi/istimewa
Opini

Ketika Kemarahan Mengalahkan Kemanusiaan

Jangan Lewatkan

Foto: Lokasi TPST Abu & Co/Dok. TU

Akademisi UI Peringatkan Bahaya Sampah Covid yang Berada di TPST Abu & Co Temuan PPLH

Minggu, 18 Oktober 2026
Foto: Pengamat sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah | Dok. Pribadi/trubus_r

Kasus Dugaan Pengabaian Laporan Matel Cikupa, Guru Besar Trisakti Minta Propam Usut Polsek

Jumat, 16 Oktober 2026
Foto : Istimewa

Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Serang Ingatkan Warga Utamakan Keselamatan

Sabtu, 17 Oktober 2026
Sekertaris GP Ansor Tangsel saat Media Ghatering Ansor Fest / Dok. TU

GP Ansor Tangsel Gelar Ansor Fest 2026, Hadirkan Ruang Kreativitas Anak Muda

Kamis, 15 Oktober 2026
Foto: proses pendinginan kebakaran lahan di sekitar TPA Cipeucang | Dok. Tangerangupdate.com

Lahan Ilalang di Sekitar TPA Cipeucang Tangsel Terbakar, Api Padam dalam Sejam

Jumat, 16 Oktober 2026
Foto: Olah TKP gerai handphone yang dibobol maling di Tigaraksa | Dok. Istimewa

Gerai Handphone di Tigaraksa Dibobol Maling, 41 Handphone dan 3 TV Raib

Sabtu, 17 Oktober 2026
Prose pengupasan atau scraping Jalan Rawa Buntu oleh Bina Marga Tangsel/ Dok. TU

Perbaikan Jalan Rawa Buntu Ditargetkan Rampung Dua Pekan

Selasa, 20 Oktober 2026
Dok. Istimewa

Dugaan Praktik Percaloan di UPTD PKB Tangsel Mencuat, Oknum Ngaku Bisa Pangkas Antrean

Jumat, 16 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp