Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 20 Juli 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Menakar Pro Kontra Ucapan Menag Yaqut Cholil

Redaksi TU
Redaksi TU
Jumat, 25 Februari 2022 | 20:20 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (25/02/2022) | Opini —

Perkembangan dinamika pro kontra yang ditimbulkan akibat pernyataan Menteri Agama  setidaknya dalam pandangan penulis, ada beberapa hal yang dapat dilihat dan ditelaah, tentu dengan ukuran objektivitas sehingga dapat melahirkan pikiran-pikiran yang berpangkal pada akal sehat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Eksistensi Prodak Hukum Surat Edaran

Secara hukum, prodak hukum semacam surat edaran disebut sebagai prodak hukum beleid yang tidak termasuk bagian dari salah satu jenis peraturan perundang-undangan seperti  diakomodir dalam Pasal 7 Junto Pasal  8 Undang – Undang Nomor 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Melihat status kekuatan hukum surat edaran yang bukan jenis peraturan perundang-undangan maka sebagai konsekuesi logis sifatnya tidaklah mengikat, dan jika dihubungkan dengan surat edaran dari Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Mushola. Tentu dapat dimaknai tidak ada kewajiban hukum bagi masyarakat untuk mengikuti ataupun melaksanakaanya. Sehingga tidak boleh ada intimitadif kehendak dikemudian hari jika hanya berdasar pada prodak hukum beleid/surat edaran.

Kemungkinan Delik, Ucapan Menteri Agama.

Jika didudukan secara objektifitas, ucapan Menteri Agama yang menganalogikan suara Anjing dengan suara azan sangat berkemungkinan sudah memenuhi Unsur Ujaran Kebencian (hate speech) yang diatur didalam pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tetapi tentu, berdasarkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) semua ini haruslah diuji dan hanya pengadilanlah yang dapat memutuskan ada tidaknya delik. Tetapi secara secara kasat mata dengan melihat ungkapan tersebut, potentially dapat dijerat secara hukum.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Olehnya itu beberapa pihak yang telah melaporkan persoalan ini seperti Roy Suryo dan tokoh-tokoh lainnya beberapa hari yang lalu, sangatlah Gentle dan perlu diapresiasi kendati laporannya tidak diterima akibat secara tempat peristiwa delik (locus) tidak terpenuhi, sebab peristiwa ucapan dari Menag terjadi di wiilayah yuridiksi Riau. Begitu juga, baru saja pemuda yang tergabung dalam pengurus KNPI Riau telah melaporkan permasalahan ini. Tentu sudah sesuai locus. Dan kita berharap agar proses hukum dapat ditegakkan secara professional dan konsekuen.

Bukan Volume Suara Yang Dilihat, Tetapi Analogi Suara Azan Dengan Suara Anjing.

Melihat respon publik yang beragam dari berbagai kalangan akibat ucapan Menag, harus dilihat dengan kacamata akal sehat. Sebab, kalau dilihat ada beberapa kalangan yang memfokuskan pembicaraan publik hanya pada suara azannya dengan berbagai status ataupun meme di media sosial. Padahal kalau hanya sekedar ucapan Menag perihal mengatur suara azan. Walaupun tidak dapat diterima oleh semua kalangan tapi pastinya resistensi yang ditimbulkan tentu tidaklah begitu signifikan. Namun, semestinya yang perlu lebih dilihat yakni ucapan menganalogikan suara azan dan suara anjing. Disinilah letak permasalahan subtansialnya. Ini adalah bagian mendasar yang membuat keributan dan kegaduhan yang tidak bisa diterima nurani serta akal sehat.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Sangat miris melihat beberapa kalangan yang terus mengadvokasi bahkan cenderung membela Menteri Agama KH Yaqut Cholil. Ada yang mengatakan harus membaca informasi secara utuh agar tidak termakan hoax. Padahal ungkapan Menteri Agama KH Yaqut Cholil sudah sangat jelas menganalogikan suara azan dan suara anjing. Sangatlah disayangkan dengan semua pembelaan-pembelaan ini, seakan sebagai bentuk pembelaan yang berangkat bukan pada akal sehat melainkan akibat over fanatik buta.

Ada Perbedaan Memaknai Azan Setiap Daerah

Secara aspek sosiologis dari berbagai daerah di Indonesia dalam memaknai suara azan terdapat perbedaan tetapi sejauh republik ini berdiri, tidak pernah ada yang mempersoalkan suara azan. Kalaupun ada Tidak pernah ada disintegrasi bangsa akibat suara azan. Begitupun sifatnya hanya diwilayah-wilayah tertentu/kasuistik sifatnya sehingga tidak boleh digeneralisasi. Seperti misalnya dalam komentar ketua Umum PKB cak Imin yang mengatakan soal toa itu kearifan lokal masing-masing, pemerintah tidak usah mengaturnya (CNN Indonesia 25/2/2022).

Maka sebenarnya masih banyak masalah bangsa yang semestinya dikerjakan ketimbang masalah suara azan/toa.  Sehingga Ini nampaknya agak berlebihan jika ingin masuk mengurus masalah toa azan, terkesan seperti tidak ada kerjaan kebangsaan lainnya yang harus dikerjakan. Apalagi sampai diasosiasikan dengan suara Binatang/Anjing.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Menteri Agama KH Yaqut Cholil Harus Dievaluasi Presiden

Dari treck record Menteri Agama KH Yaqut Cholil sebelumnya banyak sekali ucapan-ucapan yang dikeluar dari mulut menteri agama yang sangat kontrovesial dan hari ini keluar lagi ucapan langsung dari mulut Menag yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan suara Anjing. Ungkapan ini tentu tidak senonoh yang semestinya tidak diucapkan oleh seorang pejabat publik apalagi banyak kegaduhan yang timbul akibatnya. Sehingga peristiwa ini haruslah disikapi oleh Istana terutama Presiden, agar seyogianya Menteri Agama KH Yaqut Cholil untuk segera dievaluasi demi menetralisir kepentingan bangsa dan negara.

TAGGED:mahasiswaMentri agamaMentriagamaOpiniUMJ
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud | Dok. Tangerangupdate.com

DPRD Bakal Panggil Direksi BPR Kerta Raharja Gemilang Terkait Dugaan Kredit Fiktif

Foto: tumpukan uang Rp14,2 miliar hasil rampasan kasus pinjol ilegal | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Tangsel Rampas Rp14,2 Miliar dari Kasus Pinjol Ilegal

Foto: Musyawarah Nasional (Munas) IV FORPAMNAS di The Rich Jogja Hotel | Dok. Tangerangupdate.com

Sunardi Dito Prawiro Nahkodai FORPAMNAS Periode 2026–2030, Sutikno Jadi Sekjen

Foto: istimewa

Komplotan Curanmor Pemburu Motor Mahasiswa di Tangsel Dibekuk Polisi

Foto: kantor BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) | Dok. Tangerangupdate.com

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bergulir, Dugaan Nepotisme di Direksi BPR Kerta Raharja Gemilang Ikut Disorot

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (tengah) memberi keterangan pers terkait polemik kelangkaan BBM subsidi di berbagai daerah, di ruang rapat Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). | Dok. Istimewa

Antrean BBM Mengular, DPR Soroti Efek Peralihan Konsumen

Berita Terkait

Foto: Purwanti,Dosen Program Studi Manajemen Universitas Pamulang | Dok. TU
Opini

Dosen Juga Perlu Bernapas: Menjaga Jiwa Tetap Sehat Bersama ORKI Tangerang Selatan

Foto: Denies Susanto, Akedemisi dan Praktisi Universitas Pamulang Kampus Serang | Dok. Tangerangupdate.com
Opini

Dari Nongkrong ke Nabung Saham: Wajah Baru Investasi Gen Z – belajar, bertumbuh, berkembang

Foto : ilustrasi/freepik
Opini

Sejarah Buddhisme Nusantara, Perjalanan Panjang Dari Mahayana Kuno Hingga Threvada Modern

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi
Opini

Iduladha Sebagai Jalan Refleksi Sosial dan Spiritual

Foto : Kopi arabika (kiri) & Kopi Robusta (kanan) | Dok. TU
Opini

Jangan Salah Pilih! Kenali Beda Kandungan Arabika dan Robusta Serta Takaran Pas Agar Kopi Jadi Obat, Bukan Racun

Ahmad Priatna, Pemuda Asli Cipondoh | Dok. Pribadi
Opini

Cipondoh Tenggelam Lagi: Bencana Alam atau Bencana Kebijakan?

Foto: Irtiakhul Afifah, Mahasiswi Universitas Pamulang | Dok. Pribadi
Opini

Dilema Kelas Menengah: Menjadi Tulang Punggung atau Sapi Perah Pajak?

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi
Opini

Tiga Pemikir Revolusi Iran dan Jejaknya dalam Konflik Global

Jangan Lewatkan

Foto: Musyawarah Nasional (Munas) IV FORPAMNAS di The Rich Jogja Hotel | Dok. Tangerangupdate.com

Sunardi Dito Prawiro Nahkodai FORPAMNAS Periode 2026–2030, Sutikno Jadi Sekjen

Minggu, 19 Juli 2026
Anggota Presidium KPP RI sekaligus Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin. | Dok. DPR RI

KPP RI Siapkan Jurus Baru Perkuat Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Kamis, 16 Juli 2026
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. | Dok. Fraksi NasDem

RUU Perampasan Aset Terus Berguli, Saan: Semua Usulan Dibuka

Selasa, 14 Juli 2026
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (tengah) memberi keterangan pers terkait polemik kelangkaan BBM subsidi di berbagai daerah, di ruang rapat Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). | Dok. Istimewa

Antrean BBM Mengular, DPR Soroti Efek Peralihan Konsumen

Jumat, 17 Juli 2026
Foto: warga mencuci di bantaran Sungai Cisadane imbas kekeringan | Dok. Tangerangupdate.com

Kekeringan, Warga Tangsel Mulai Nyuci di Sungai Cisadane

Kamis, 16 Juli 2026
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah. | Dok. DPR RI

Komisi I DPR Soroti Ledakan Komentar Judol di Medsos

Rabu, 15 Juli 2026
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud | Dok. Tangerangupdate.com

DPRD Bakal Panggil Direksi BPR Kerta Raharja Gemilang Terkait Dugaan Kredit Fiktif

Senin, 20 Juli 2026
Foto: aktivis Tangerang, Gilang Purnama usai memberikan keterangan laporan atas dugaan kredit fiktif BPR Kerta Raharja Gemilang | Dok. Tangerangupdate.com

Panggil Pelapor, Kejaksaan Mulai Dalami Laporan Dugaan Kredit Fiktif di BPR Kerta Raharja Gemilang

Kamis, 16 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp