Tangerangupdate.com (28/09/2021) | Kota Tangerang — Polisi mengungkap motif pelaku penembakan Armand (43), orang yang dikenal sebagai tokoh agama di wilayah Gempol, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu pelaku berinisial M diduga memiliki dendam pribadi dengan korban.
Yusri mengungkap, dendam tersebut muncul setelah istri pelaku berinisial M meminta untuk dipasang susuk pada tahun 2010 silam.
Namun, yang terjadi istri pelaku justru diperkosa. Aksi bejat Armand ini diketahui dari isi pesan singkat di handphone istrinya
“Korban ini berprofesi sebagai paranormal, hasil pemeriksaan, motif adalah dendam pribadi terhadap korban sebagai paranormal,” ungkapnya, Selasa (28/9/2021).
Diketahui, dari keterangan para pelaku, korban telah melakoni profesi sebagai paranormal sejak 20 terakhir.
Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil meringkus terduga pelaku penembakan tokoh agama di wilayah Gempol, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Terduga pelaku yang berjumlah tiga orang berinisial M, K, dan S tersebut, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota.
“Pertama saudara M, ini inisiator kejadian ini, dia aktor intelektual, hari Kamis lalu diamankan di Serang, Banten,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers,” Selasa (28/9).
Kemudian, terduga lainnya yakni K dan S juga diamankan di daerah Serang saat akan melarikan diri ke daerah Sumatera.
Diketahui, dalam kasus penembakan tersebut, K dan S membagi tugas. K berperan sebagai eksekutor atau penembak korban, sementara S bertindak sebagai joki.
Kemudian Yusri melanjutkan, pihaknya tengah mengejar satu terduga lainnya yakni Y. Ia diketahui bertugas sebagai penghubung antara otak pembunuhan dan eksekutor.
“Kami kasih waktu 3×24 jam untuk menyerahkan diri. Kami kejar, kami tahu identitas tim masih bergerak di lapangan,” tutur Yusri.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.