Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 21 Juli 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

UU TNI Baru: Ancaman Dwifungsi dan Kebangkitan Orde Baru

Redaksi TU
Redaksi TU
Kamis, 20 Maret 2025 | 21:37 WIB
Foto Ilustrasi/X: @GUSDURians
Foto Ilustrasi/X: @GUSDURians
SHARE

Tangerangupdate.com – Pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada hari ini, Kamis 20 Maret 2025, menuai kontroversi dan kekhawatiran dari berbagai kalangan. 

Pasalnya, terdapat sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, sebuah konsep yang identik dengan rezim Orde Baru (Orba).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Salah satunya adalah pasal yang memperluas peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini dinilai pasal karet dan dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik penguasa untuk menggebuk oposisi.

Selain itu, terdapat juga pasal yang memperbolehkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di lembaga negara. Hal ini dikhawatirkan akan membuka peluang bagi militer untuk kembali masuk ke dalam ranah politik sipil.

Kekhawatiran akan kebangkitan Orba bukan tanpa dasar. Sejak reformasi 1998, terdapat sejumlah kelompok yang secara terang-terangan menyatakan kerinduan mereka akan masa Orba. Ingat slogan ‘Piye kabare, enak jamanku toh’!. 

Kelompok-kelompok ini melihat Orba sebagai masa kejayaan Indonesia, di mana stabilitas politik dan ekonomi terjaga. Pengesahan UU TNI yang baru ini menjadi momentum bagi kelompok-kelompok pro-Orba untuk kembali memperjuangkan ideologi mereka.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Mereka melihat UU ini sebagai pintu masuk bagi militer untuk kembali berperan dalam politik sipil. Jika dwifungsi TNI kembali dihidupkan, maka demokrasi Indonesia akan terancam.

Militer akan kembali mendominasi kehidupan sipil, dan ruang gerak masyarakat sipil akan semakin terbatas. Kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia juga akan terancam.

Dwifungsi TNI: Momok Demokrasi

Dwifungsi TNI adalah doktrin yang memberikan peran ganda kepada TNI, yaitu sebagai kekuatan pertahanan negara dan kekuatan sosial-politik. 

Pada masa Orba, dwifungsi TNI digunakan sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaan militer dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, hingga sosial budaya.

Praktik dwifungsi TNI pada masa Orba terbukti membawa dampak negatif bagi demokrasi Indonesia. Militerisasi dalam kehidupan sipil menyebabkan ruang gerak masyarakat sipil menjadi terbatas, kebebasan berpendapat dikekang, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) marak terjadi.

Oleh karena itu, penting bagi semua elemen masyarakat untuk mengawal implementasi UU TNI ini. Jika terdapat pasal-pasal yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, maka perlu dilakukan revisi atau bahkan pembatalan.

BACA JUGA:  Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Diperlukan kewaspadaan dan pengawasan dari semua elemen masyarakat untuk memastikan bahwa UU ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik penguasa.

Disclaimer: Artikel ini merupakan produk meja redaksi Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya merupakan sebuah opini dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada siapapun.

TAGGED:Opini
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud | Dok. Tangerangupdate.com

DPRD Bakal Panggil Direksi BPR Kerta Raharja Gemilang Terkait Dugaan Kredit Fiktif

Foto: tumpukan uang Rp14,2 miliar hasil rampasan kasus pinjol ilegal | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Tangsel Rampas Rp14,2 Miliar dari Kasus Pinjol Ilegal

Foto: Musyawarah Nasional (Munas) IV FORPAMNAS di The Rich Jogja Hotel | Dok. Tangerangupdate.com

Sunardi Dito Prawiro Nahkodai FORPAMNAS Periode 2026–2030, Sutikno Jadi Sekjen

Foto: istimewa

Komplotan Curanmor Pemburu Motor Mahasiswa di Tangsel Dibekuk Polisi

Foto: kantor BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) | Dok. Tangerangupdate.com

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bergulir, Dugaan Nepotisme di Direksi BPR Kerta Raharja Gemilang Ikut Disorot

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (tengah) memberi keterangan pers terkait polemik kelangkaan BBM subsidi di berbagai daerah, di ruang rapat Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). | Dok. Istimewa

Antrean BBM Mengular, DPR Soroti Efek Peralihan Konsumen

Berita Terkait

Foto: Purwanti,Dosen Program Studi Manajemen Universitas Pamulang | Dok. TU
Opini

Dosen Juga Perlu Bernapas: Menjaga Jiwa Tetap Sehat Bersama ORKI Tangerang Selatan

Foto: Denies Susanto, Akedemisi dan Praktisi Universitas Pamulang Kampus Serang | Dok. Tangerangupdate.com
Opini

Dari Nongkrong ke Nabung Saham: Wajah Baru Investasi Gen Z – belajar, bertumbuh, berkembang

Foto : ilustrasi/freepik
Opini

Sejarah Buddhisme Nusantara, Perjalanan Panjang Dari Mahayana Kuno Hingga Threvada Modern

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi
Opini

Iduladha Sebagai Jalan Refleksi Sosial dan Spiritual

Foto : Kopi arabika (kiri) & Kopi Robusta (kanan) | Dok. TU
Opini

Jangan Salah Pilih! Kenali Beda Kandungan Arabika dan Robusta Serta Takaran Pas Agar Kopi Jadi Obat, Bukan Racun

Ahmad Priatna, Pemuda Asli Cipondoh | Dok. Pribadi
Opini

Cipondoh Tenggelam Lagi: Bencana Alam atau Bencana Kebijakan?

Foto: Irtiakhul Afifah, Mahasiswi Universitas Pamulang | Dok. Pribadi
Opini

Dilema Kelas Menengah: Menjadi Tulang Punggung atau Sapi Perah Pajak?

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi
Opini

Tiga Pemikir Revolusi Iran dan Jejaknya dalam Konflik Global

Jangan Lewatkan

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (tengah) memberi keterangan pers terkait polemik kelangkaan BBM subsidi di berbagai daerah, di ruang rapat Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). | Dok. Istimewa

Antrean BBM Mengular, DPR Soroti Efek Peralihan Konsumen

Jumat, 17 Juli 2026
Foto: Screenshot | Dok.TU

Spanyol Hentikan Dominasi Prancis, Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026
Foto: warga mencuci di bantaran Sungai Cisadane imbas kekeringan | Dok. Tangerangupdate.com

Kekeringan, Warga Tangsel Mulai Nyuci di Sungai Cisadane

Kamis, 16 Juli 2026
Foto: istimewa

Komplotan Curanmor Pemburu Motor Mahasiswa di Tangsel Dibekuk Polisi

Minggu, 19 Juli 2026
Gedung LPTQ yang terletak di Kecamatan Pamulang/ Foto : Danang

Dapat Hibah Hingga 11 Milyar LPTQ Puasa Juara MTQ Provinsi Banten Terakhir 2021

Jumat, 17 Juli 2026
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah. | Dok. DPR RI

Komisi I DPR Soroti Ledakan Komentar Judol di Medsos

Rabu, 15 Juli 2026
Foto: tumpukan uang Rp14,2 miliar hasil rampasan kasus pinjol ilegal | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Tangsel Rampas Rp14,2 Miliar dari Kasus Pinjol Ilegal

Senin, 20 Juli 2026
Foto: Musyawarah Nasional (Munas) IV FORPAMNAS di The Rich Jogja Hotel | Dok. Tangerangupdate.com

Sunardi Dito Prawiro Nahkodai FORPAMNAS Periode 2026–2030, Sutikno Jadi Sekjen

Minggu, 19 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp