Tangerangupdate.com – Polisi berhasil mengungkap komplotan pelaku pemerasan yang mengaku sebagai anggota polisi di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dalam aksinya, para pelaku memeras korban hingga Rp7,3 juta dan sempat meminta uang damai sebesar Rp80 juta.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial DP melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan. Laporan tersebut dibuat usai para pelaku kembali beraksi di wilayah Rajeg.
“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Indra Waspada, Kamis 25 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap dua tersangka berinisial JR (39) dan MT (39) di kediaman mereka di wilayah Tigaraksa. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap korban yang terjadi pada Rabu (3/6/2026).
Saat itu, para pelaku mendatangi rumah seorang pria berinisial MH di wilayah Pasar Kemis dengan mengaku sebagai anggota polisi. Korban kemudian dibawa secara paksa menggunakan mobil dalam kondisi tangan diikat dan mata ditutup menggunakan lakban.
“Korban lalu dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban,” ujar Indra Waspada.
Selama perjalanan, para pelaku menuduh korban menjual rokok ilegal. Mereka kemudian mengambil uang tunai Rp5,3 juta dari saku korban, merampas telepon genggamnya, dan meminta uang damai sebesar Rp80 juta agar korban tidak diproses hukum.
Karena korban mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, para pelaku menurunkan nominalnya menjadi Rp40 juta.
Korban kemudian dipaksa mencari pinjaman dan hanya berhasil memperoleh Rp2 juta dari keponakannya. Dengan demikian, total uang yang berhasil dikuasai pelaku mencapai Rp7,3 juta.
Setelah itu, korban diturunkan di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipesankan taksi online. Ponsel korban kemudian dikembalikan.
Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat (19/6/2026), ketika polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya, yakni MTB (34), JA (38), S (40), dan YS (47), di wilayah Rajeg dan Sindang Jaya. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
