Tangerangupdate.com – Ketua RT 02/08, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Chris Jatender, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari tegurannya terhadap seorang warga yang diduga membakar sampah sembarangan.
Chris kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan setelah perkara yang ditangani kepolisian dinyatakan lengkap atau P21 dan memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti.
Kasus tersebut bermula pada 24 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Chris menegur seorang warga yang diduga membakar sampah di lingkungan sekitar.
Menurut keterangan warga yang mengetahui kejadian tersebut, teguran Chris kemudian berujung perselisihan. Warga yang ditegur disebut menyiram dan memukul Chris hingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan kedua pihak mengalami luka.
“Warga yang ditegur menyiram dan memukul Ketua RT hingga terjadi perkelahian dan keduanya terluka,” ujar seorang saksi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan melalui aplikasi pesan daring, Jumat. 14 Agustus 2026.
Warga tersebut menilai tindakan Chris saat menegur merupakan bagian dari upayanya menjalankan tugas sebagai ketua lingkungan.
“Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bapak Ketua RT dalam menegur oknum warga yang melakukan pembakaran sampah liar adalah murni menjalankan tugas dan aturan lingkungan demi menjaga ketertiban umum serta kesehatan warga,” ujarnya.
Pihak warga juga menyayangkan proses hukum yang kini menjerat Chris. Mereka menilai terdapat ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya diskriminasi serta ketidakadilan hukum yang menimpa Bapak Ketua RT dalam penanganan perkara ini,” katanya.
Polisi Benarkan Chris Jadi Tersangka
Terpisah, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto membenarkan bahwa Chris telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut ditangani oleh Polsek Pamulang.
Yudhi mengatakan, perkara yang menjerat Chris telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan memasuki tahap dua. Dengan demikian, proses selanjutnya berada di bawah kewenangan kejaksaan.
“Sudah posisi sudah P21 dan tahap dua. Artinya, pemberkasan di penyidik sudah selesai. Ranahnya saat ini adalah ada di kewenangan Kejaksaan,” ujar Yudi.
Selain laporan terhadap Chris, pihak yang disebut terlibat dalam perselisihan tersebut juga membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan. Namun, Yudhi belum menjelaskan secara rinci substansi laporan tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.
“Untuk laporan yang dari pihak yang dirugikan, yang saat ini ditangani oleh Polres, saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan berdasarkan hasil atau juga melalui mekanisme gelar perkara,” tambahnya.
Yudhi menambahkan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejari Tangerang Selatan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Upaya Restorative Justice Gagal
Terkait permintaan agar perkara diselesaikan melalui restorative justice (RJ), Yudhi menyebut upaya perdamaian antara kedua pihak sebelumnya telah dilakukan.
Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan hingga proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Kami sampaikan bahwa untuk hal tersebut sudah ada upaya dari pihak Polsek dan Polres untuk melakukan merealisasikan RJ tersebut. Namun, sampai dengan pemberkasannya lengkap, itu tidak terealisasi antara kedua belah pihak,” tutupnya.
