Tangerangupdate.com – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar dapat disahkan pada tahun ini.
Perseroda baru ini kelak akan menyatukan pengelolaan seluruh pasar milik Pemkot Tangsel dalam satu badan usaha, menggantikan skema pengelolaan yang selama ini terpecah antara PT Perseroda Investasi Tangerang Selatan (PITS) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Hal itu disampaikan Benyamin saat diwawancarai awak media di sela rapat pimpinan pembahasan finalisasi Ranperda tersebut, Kamis (13/8/2026).
“Untuk memfinalkan pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah pembentukan Perseroda yang mengatur masalah pasar, sebelum diajukan ke DPRD nantinya,” kata Benyamin.
Selama Ini Dititipkan ke PITS
Benyamin menjelaskan, pengelolaan pasar di Tangsel sejak awal sebenarnya dititipkan sementara ke PT PITS. Namun setelah PITS diarahkan fokus menangani bidang air minum, pengelolaan pasar semestinya beralih ke Perseroda tersendiri yang saat ini belum terbentuk.
“Ketika PITS berubah menjadi khusus menangani air, maka pasar juga harusnya oleh Perseroda. Karena belum punya Perseroda, kita titipkan dulu,” ujarnya.
Tangsel saat ini memiliki delapan pasar tradisional dan tiga pasar modern, yakni Pasar Bintaro, Pasar BSD, dan Pasar Alam Sutera. Benyamin menilai pasar berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak sebagai simpul distribusi kebutuhan pokok, meski Tangsel bukan daerah pertanian maupun perkebunan.
“Kalau dikelola secara privat oleh satu Perseroda, mudah-mudahan akan lebih baik lagi,” ujarnya, sembari menyatakan optimismenya pengelolaan profesional oleh sektor privat akan memperbaiki penempatan modal, mekanisme pasar, hingga ketersediaan sembilan bahan pokok.
Payung Hukum Sudah Terbit, Direksi Diseleksi Terbuka
Benyamin memastikan payung hukum pembentukan Perseroda Pasar sudah tersedia, dengan Perda terkait dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah terbit. Pembahasan kini memasuki tahap rapat pimpinan sebelum diajukan ke DPRD.
Susunan direksi dan komisaris, menurutnya, belum dirancang dan baru akan disusun setelah Perseroda resmi terbentuk melalui Perda, lewat panitia seleksi terbuka.
“Saya akan cari panitia seleksi yang betul-betul profesional dan tidak ada kepentingan, semuanya open selection,” tegas Benyamin.
Baru Tiga Pasar Dikelola PITS, Lima Pasar Masih di Disperindag
Dari total pasar yang ada, Benyamin mengungkapkan baru tiga pasar di antaranya Pasar Jombang dan Pasar Serpong yang telah diserahkan dan dikelola PT PITS. Lima pasar lainnya, termasuk pasar-pasar modern, masih dikelola langsung oleh Disperindag dan belum diserahterimakan.
Terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyertaan modal dan aset yang sebelumnya mengalihkan sejumlah aset ke PITS, Benyamin menegaskan proses itu baru mencakup tiga pasar tersebut. Seluruh aset baik dana maupun bangunan dari pasar lainnya akan dialihkan sepenuhnya ke Perseroda Pasar begitu terbentuk.
Sementara itu, urusan retribusi pasar untuk saat ini masih dikelola Disperindag hingga proses peralihan kewenangan rampung. Benyamin menargetkan proses seleksi direksi dan komisaris Perseroda Pasar dapat berjalan pada tahun depan, menyusul pengesahan Perda tahun ini.
