Tangerangupdate.com (02/12/2020) | Kota Tangerang—Bagi-bagi uang untuk pasangan calon di Pilkada Tangsel, Willy Prakasa Aktivis 98 divonis 36 bulan penjara subsider 200 juta di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin (30/11/2020)
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Wendra Rais, di ruang Pengadilan Negeri Kota Tangerang, vonis tersebut, lebih ringan tiga bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa dengan tuntutan 39 bulan subsider 200 juta, bila tidak mampu mengganti kurungan 3 bulan penjara.
“36 bulan penjara dan denda Rp.200 juta. Bila tidak mampu mengganti denda, kurungan 1 bulan penjara, bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam kampanye pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) pada tangal 26 September 2020 di lapangan Macek Serpong” tegas Majelis Hakim Wendra Rais.
Sebelumnya bahwa adanya pengumpulan masa di lapangan Bola Rawa Macek dan pembagian uang di Prakarsai terdakwa Willy Prakasa, Ketua Jari 98, sempat Viral dan mencuat, ke Publik, karena acara pengumpulan massa direkam melalui Vidio hand Phone, di Unggah di Yutube, untuk memilih Paslon Nomor 3 Benyamin Pilar Saga. Petahana yang sekarang menjabat Wakil Walikota Tangsel.
Saksi Usman, RW mengakui terdakwa, Willy memberikan uang Rp 450 ribu, untuk membeli masker, dan uang Rp 300 ribu kepada ibu-ibu untuk biaya masak masak dalam acara pengumpulan masa di lapangan bola Rawa Macek Tangsel.
Barang bukti flashdisk berisi tiga video kegiatan rekaman di Lapangan Sepak Bola Macek Ciater, Serpong, dikembalikan ke pelapor sedangkan fotocopy sebuah berita online, terlampir dalam berkas perkara.
Sebelum ditetapkan tersangka Wily Prakarsa mengatakan bahwa adanya kedangkalan keilmuan yang dimiliki si pelapor ke Bawaslu terkait melaporkan dirinya mengenai bagi-bagi uang yang dilakukan di lapangan Bola Rawa Macek, menurutnya lantaran tidak memahami secara utuh dan itu bisa jadi sasaran empuk untuk dilaporkan balik.
“Namun saya demokratis dan saya anggap mereka lagi belajar berdemokrasi namun tetap acungi jempol dan beri apresiasi,”