Tangerangupdate.com – Seorang pria lanjut usia inisial M (62) tahun ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita lanjut usia.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai “Eyang Sapu Jagat” yang disebut memiliki kemampuan menggandakan uang. Korban dijanjikan uang Rp200 ribu bisa berubah menjadi ratusan juta hingga Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan kasus ini terungkap setelah korban, seorang lansia berinisial S (57), melaporkan kejadian yang dialaminya di sebuah kontrakan di Kecamatan Pamulang.
Wira menjelaskan tersangka telah diamankan pada 5 Mei 2026 dan saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka M sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan sdksual,” ujar Wira di Serpong, Tangsel, Jumat 8 Mei 2026.
Kasus bermula saat korban berinisial korban bersama dua rekannya mendatangi kontrakan di kawasan Pamulang karena berharap mendapat bantuan ekonomi. Pelaku kemudian meminta korban menjalani ritual khusus.
Saat ritual berlangsung, korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual. Setelah pulang, korban menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya dan akhirnya melapor ke polisi.
“Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dari Rp200 ribu menjadi ratusan juta hingga miliaran rupiah,” kata Wira.
Wira mengatakan pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan dijerat Undang-Undang TPKS serta pasal penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada modus penggandaan uang maupun ritual supranatural.
Reporter: Rhomi
