Tangerangupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang digelar di ruang rapat DPRD, Selasa (5/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Sidang berlangsung selama hampir dua jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Ahmad Syawqi, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah dilakukan secara komprehensif sejak November 2025 hingga April 2026.
“Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap Raperda RTRW untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Syawqi.
Ia menjelaskan, proses penyusunan RTRW melibatkan berbagai pihak, mulai dari rapat dengar pendapat dengan pemangku kepentingan, konsultasi publik bersama akademisi dan organisasi masyarakat, hingga koordinasi dengan pemerintah provinsi.
Selain itu, pansus juga melakukan kunjungan lapangan serta studi komparasi ke sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Surabaya, Kota Depok, dan Kota Tangerang guna memperkaya substansi kebijakan.
Dalam pembahasan, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama, di antaranya pertumbuhan penduduk, tekanan urbanisasi, integrasi transportasi, pengendalian banjir, peningkatan ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, hingga ketahanan air dan sanitasi.
Namun demikian, persoalan lingkungan menjadi sorotan penting dalam implementasi RTRW ke depan.
“Masalah lingkungan menjadi perhatian serius, terutama terkait pengendalian banjir, pengelolaan limbah, dan keberlanjutan tata ruang,” jelasnya.
Pansus juga menemukan sejumlah persoalan di lapangan, salah satunya terkait pengalihan alur Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda oleh pihak pengembang yang harus sesuai ketentuan.
Selain itu, sistem pengelolaan limbah di kawasan industri dinilai belum optimal dan berpotensi mencemari aliran sungai jika terjadi kebocoran atau insiden.
“Aspek infrastruktur jalan juga menjadi perhatian, khususnya ruas Serpong–Muncul–Parung yang membutuhkan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, pansus memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, di antaranya memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang, menertibkan alur sungai, serta memastikan setiap kawasan industri memiliki fasilitas pengolahan limbah yang memadai.
“Pemerintah daerah harus memastikan seluruh kawasan industri memenuhi standar lingkungan,” tegas Syawqi.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan pihaknya menyetujui seluruh usulan strategis dari DPRD.
“Pada prinsipnya pemerintah kota telah menyetujui usulan tersebut karena merupakan hasil pembahasan bersama,” ujar Benyamin.
Ia menegaskan, Pemkot Tangsel berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi, termasuk menugaskan Wakil Wali Kota untuk memimpin penyempurnaan langkah teknis ke depan.
Dengan disahkannya Perda RTRW 2026–2045, penataan ruang di Kota Tangerang Selatan diharapkan menjadi lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di masa mendatang.
Reporter: Rhomi
