Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 4 Agustus 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Banten

Wagub Banten Akui Pembayaran PKB di Luar RKUD, Akademisi: Berpotensi Ilegal

Admin
Admin
Rabu, 6 Mei 2026 | 11:40 WIB
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah saat di wawancarai oleh Wartawan di Kp3b / Foto : Dok. TU
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah saat di wawancarai oleh Wartawan di Kp3b / Foto : Dok. TU
SHARE

Tangerangupdate.com | Pemerintah Provinsi Banten mengakui praktik pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum sepenuhnya dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyebut kondisi tersebut terjadi karena Bank Banten selaku pengelola RKUD belum memiliki kesiapan infrastruktur yang memadai.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Harusnya semua lewat RKUD. Tapi kalau RKUD belum siap, tidak apa-apa, bisa fleksibel,” ujar Dimyati di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, secara ideal seluruh transaksi PKB terpusat melalui Bank Banten. Namun keterbatasan jaringan dan sistem digital membuat pemerintah membuka opsi kerja sama dengan perbankan lain.

“Kalau Bank Banten belum siap, silakan kerja sama. Bisa dengan BJB, BRI, atau Mandiri. Yang penting pelayanan tetap berjalan,” katanya.

Dalam praktiknya, pembayaran PKB saat ini masih melibatkan Bank BJB melalui skema kerja sama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Polda Banten, dan PT Jasa Raharja.

Namun, skema tersebut disebut belum sepenuhnya memiliki dasar administratif berupa keputusan gubernur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh penerimaan daerah masuk melalui RKUD.

BACA JUGA:  Tukang Ojek Hingga Karyawan Swasta di Tangsel Jadi Korban Pencatutan KUR Fiktif Bank BTN, Kerugian Negara Rp13 Miliar

Dimyati tidak menampik belum adanya penetapan tersebut. Ia menyebut pemerintah akan segera menelusuri dan melengkapi dasar hukum yang diperlukan.

“Nanti kita carikan. Ini kan sedang berjalan, kita benahi supaya sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun bersifat transisi, transparansi arus kas tetap menjadi syarat utama.

“Harus transparan. Alur kasnya jelas, neracanya jelas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Sementara itu, akademisi Universitas Pamulang, Suhendar, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum karena tidak memenuhi aspek legalitas penerimaan daerah.

“RKUD itu harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Itu syarat legalitas. Kalau tidak ada, maka tidak memenuhi syarat keabsahan secara hukum,” kata Suhendar, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kerja sama pembayaran PKB yang melibatkan perbankan tanpa dasar keputusan gubernur dapat dikategorikan tidak sah, bahkan berpotensi ilegal.

“Regulasi mensyaratkan keterlibatan kepala daerah. Ketika praktik kerja sama berjalan tanpa itu, maka bisa disebut tidak sah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dokumen kerja sama Tim Pembina Samsat dengan Bank BJB yang disebut tidak memuat tanda tangan gubernur.

BACA JUGA:  Dugaan Alih Aliran Kali Ciputat, Puluhan Rumah di Taman Mangu Indah Dijual Pemilik Lantaran Sering Banjir

“Kalau tidak ada penetapan kepala daerah, itu problem serius. Ini menyangkut akuntabilitas keuangan daerah,” tegasnya.

Suhendar mengingatkan adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika mekanisme tersebut terus berlangsung sejak berjalan pada 2023.

“Tujuan regulasi itu untuk tertib, transparan, dan akuntabel. Kalau tidak ada keputusan kepala daerah, patut dipertanyakan siapa yang diuntungkan,” katanya.

Ia menyarankan agar Pemprov Banten segera menghentikan sementara praktik tersebut dan memperbaikinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus dihentikan dulu secara hukum. Kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, bank mana saja yang menjadi mitra resmi. Itu baru sah,” ujarnya.

Meski begitu, ia menilai solusi tetap terbuka jika kondisi Bank Banten belum siap.

“Kalau dalam masa transisi, misalnya Bank BJB ditetapkan sebagai rekening operasional melalui keputusan kepala daerah, itu lebih baik karena ada dasar hukum yang jelas,” pungkasnya

Editor & Reporter
Reporter: Rhomi
TAGGED:bantentangselWagub banten
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Catatan: artikel ini bersifat informatif dan tidak boleh ditiru. Jika Anda merasakan gejala depresi yang mendorong pikiran untuk melakukan bunuh diri segera konsultasikan masalah Anda ke psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan mental, serta tokoh agama terpercaya. Foto: Ilustrasi/Freepik

Diduga Bunuh Diri, Pria 31 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Gubuk Kebun Cabai Sindang Jaya

Dok. Tangerangupdate.com

PP IMALA Desak Transparansi Hibah Rp1,7 Miliar untuk Dua Forum Mahasiswa Lebak

Sebanyak 188 personel TNI-Polri disiagakan di Matraman usai bentrokan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. | Dok. ANTARA

Bentrokan di Matraman Jakpus, Polisi Turunkan 188 Personel

Foto: istimewa

Dinkes Tangsel Tingkatkan Kapasitas 584 Kader Posyandu untuk Perkuat Layanan Kesehatan Primer

Dishub Tangsel Rutin Tindak Truk Pelanggar Jam Operasional, Ayep: Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Dinas Kesehatan Tangsel Imbau Warga Waspadai Cuaca Panas, Kenali Gejala Heat Stroke

Berita Terkait

Kota Tangsel

Pemkot Tangsel dan Kemensos RI Gelar Bakti Sosial Terintegrasi 2026, Warga Nikmati Beragam Layanan dalam Satu Lokasi

Kondisi Kabel Fiber Optik Berantakan di Ciputat Timur (Tangkapan Layar) | Dok. TU
Kota Tangsel

Penataan Kabel Udara di Tangsel Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi

Kota Tangsel

Tangsel Fun Walk & Run 2026 Tuai Protes, Dari ITC BSD Hingga Dispora Tegaskan Bukan Penyelenggara

Kota Tangsel

Chaos di Tangsel Fun Walk & Run Festival 2026 : Medali Hilang, Panitia Menghilang

Foto: petugas SAR Gabungan mengevakuasi jenazah korban tenggelam di Sungai Cisadane | Dok. Kantor SAR Jakarta
Kota Tangsel

Bocah 13 Tahun yang Tenggelam di Sungai Cisadane Ditemukan Meninggal Dunia

Foto:acara program Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan untuk Indonesia (PEKEN) Jasindo di Alun-alun Pandeglang | Dok. Istimewa
Banten

PEKEN Jasindo Gandeng 3.000 Warga Pandeglang Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Anggota (DWP) Kota Tangerang Selatan saat menggelar kegiatan / Foto : Ig DWP
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Kucurkan Hibah Rp800 Juta untuk Organisasi Istri ASN, Kok Bisa?

Banten

Menjaga Tradisi, Menguatkan Kehidupan: Jasindo Hadir untuk 411 Keluarga Masyarakat Baduy

Jangan Lewatkan

Foto: korban dirawat di rumah sakit usai mengalami dugaan penyiksaan di Panongan | Dok. Tangerangupdate.com

Diduga Disiksa 5,5 Jam, Pria di Panongan Dipaksa Masturbasi Dalam Kondisi Babak Belur

Senin, 3 Agustus 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

1.700 Ompreng MBG di Ciputat Dicuri, Sekuriti Dapur SPPG Ditangkap

Rabu, 29 Juli 2026
Foto: Direktur Utama (Dirut) BPR Kerta Raharja Gemilang, Ai Suherlan | Dok. Tangerangupdate.com

Panggil BPR Kerta Raharja, DPRD Kabupaten Tangerang Gelar RDP Dugaan Kredit Fiktif Tertutup

Kamis, 30 Juli 2026
Foto: Risman, Kuasa hukum korban dugaan penyiksaan dan pemaksaan melakukan onani saat mendatangi Mapolresta Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Jalani Pemeriksaan Penyidik, Korban Dugaan Penyiksaan dan Pemaksaan Onani Datangi Polresta Tangerang

Senin, 3 Agustus 2026

Tangsel Fun Walk & Run 2026 Tuai Protes, Dari ITC BSD Hingga Dispora Tegaskan Bukan Penyelenggara

Minggu, 2 Agustus 2026
Dok. Tangerangupdate.com

PP IMALA Desak Transparansi Hibah Rp1,7 Miliar untuk Dua Forum Mahasiswa Lebak

Selasa, 4 Agustus 2026
Foto: ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Gita Swarantika | Dok. Istimewa

Panggil BPR Kerta Raharja Gemilang, DPRD Desak Direksi Buktikan Tak Ada Kredit Fiktif

Kamis, 30 Juli 2026
Sebanyak 188 personel TNI-Polri disiagakan di Matraman usai bentrokan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. | Dok. ANTARA

Bentrokan di Matraman Jakpus, Polisi Turunkan 188 Personel

Selasa, 4 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp