Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 20 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Banten

Wagub Banten Akui Pembayaran PKB di Luar RKUD, Akademisi: Berpotensi Ilegal

Admin
Admin
Rabu, 6 Mei 2026 | 11:40 WIB
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah saat di wawancarai oleh Wartawan di Kp3b / Foto : Dok. TU
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah saat di wawancarai oleh Wartawan di Kp3b / Foto : Dok. TU
SHARE

Tangerangupdate.com | Pemerintah Provinsi Banten mengakui praktik pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum sepenuhnya dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyebut kondisi tersebut terjadi karena Bank Banten selaku pengelola RKUD belum memiliki kesiapan infrastruktur yang memadai.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Harusnya semua lewat RKUD. Tapi kalau RKUD belum siap, tidak apa-apa, bisa fleksibel,” ujar Dimyati di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, secara ideal seluruh transaksi PKB terpusat melalui Bank Banten. Namun keterbatasan jaringan dan sistem digital membuat pemerintah membuka opsi kerja sama dengan perbankan lain.

“Kalau Bank Banten belum siap, silakan kerja sama. Bisa dengan BJB, BRI, atau Mandiri. Yang penting pelayanan tetap berjalan,” katanya.

Dalam praktiknya, pembayaran PKB saat ini masih melibatkan Bank BJB melalui skema kerja sama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Polda Banten, dan PT Jasa Raharja.

Namun, skema tersebut disebut belum sepenuhnya memiliki dasar administratif berupa keputusan gubernur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh penerimaan daerah masuk melalui RKUD.

BACA JUGA:  Tukang Ojek Hingga Karyawan Swasta di Tangsel Jadi Korban Pencatutan KUR Fiktif Bank BTN, Kerugian Negara Rp13 Miliar

Dimyati tidak menampik belum adanya penetapan tersebut. Ia menyebut pemerintah akan segera menelusuri dan melengkapi dasar hukum yang diperlukan.

“Nanti kita carikan. Ini kan sedang berjalan, kita benahi supaya sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun bersifat transisi, transparansi arus kas tetap menjadi syarat utama.

“Harus transparan. Alur kasnya jelas, neracanya jelas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Sementara itu, akademisi Universitas Pamulang, Suhendar, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum karena tidak memenuhi aspek legalitas penerimaan daerah.

“RKUD itu harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Itu syarat legalitas. Kalau tidak ada, maka tidak memenuhi syarat keabsahan secara hukum,” kata Suhendar, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kerja sama pembayaran PKB yang melibatkan perbankan tanpa dasar keputusan gubernur dapat dikategorikan tidak sah, bahkan berpotensi ilegal.

“Regulasi mensyaratkan keterlibatan kepala daerah. Ketika praktik kerja sama berjalan tanpa itu, maka bisa disebut tidak sah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dokumen kerja sama Tim Pembina Samsat dengan Bank BJB yang disebut tidak memuat tanda tangan gubernur.

BACA JUGA:  Dugaan Alih Aliran Kali Ciputat, Puluhan Rumah di Taman Mangu Indah Dijual Pemilik Lantaran Sering Banjir

“Kalau tidak ada penetapan kepala daerah, itu problem serius. Ini menyangkut akuntabilitas keuangan daerah,” tegasnya.

Suhendar mengingatkan adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika mekanisme tersebut terus berlangsung sejak berjalan pada 2023.

“Tujuan regulasi itu untuk tertib, transparan, dan akuntabel. Kalau tidak ada keputusan kepala daerah, patut dipertanyakan siapa yang diuntungkan,” katanya.

Ia menyarankan agar Pemprov Banten segera menghentikan sementara praktik tersebut dan memperbaikinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus dihentikan dulu secara hukum. Kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, bank mana saja yang menjadi mitra resmi. Itu baru sah,” ujarnya.

Meski begitu, ia menilai solusi tetap terbuka jika kondisi Bank Banten belum siap.

“Kalau dalam masa transisi, misalnya Bank BJB ditetapkan sebagai rekening operasional melalui keputusan kepala daerah, itu lebih baik karena ada dasar hukum yang jelas,” pungkasnya

Editor & Reporter
Reporter: Rhomi
TAGGED:bantentangselWagub banten
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: Ilustrasi/Freepik

Pedagang Diduga Cabuli Anak Usia 7 Tahun di Solear

Foto: olah TKP penemuan kerangka Manusia di Pasar Kemis | Dok. Istimewa

Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Pasar Kemis

Foto: kantor Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

PEKPPP 2026: Kecamatan Curug Peringkat 25 dari 29, Layanan Adminduk Malam Disorot Aktivis

Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI

Prabowo Sindir Pakar Saat HUT PAN: “Saking Pintarnya Jadi Goblok”

Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Kuantitas Tanpa Kualitas?

Kuasa hukum konsumen dari SMC Law Firm, Monica Agnesphine / Dok. TU

Konsumen Gugat Citra Garden Serpong ke Pengadilan Negeri Tangerang, Diduga Ada Wanprestasi

Berita Terkait

Foto: keributan antara rombongan moge dengan suami istri pengendara mobil di Ciputat | Dok. tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Ditegur Gegara Suara Moge, Rombongan MBCI Bogor Cekcok dengan Pasangan Suami Istri di Ciputat

Kota Tangsel

CKG di Tangsel Capai 53 Persen, Pemkot Evaluasi Pelaksanaan hingga Tingkat Puskesmas

Gunung Sampah di TPA Cipeucang | Dok.TU
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp93 Miliar untuk Perluasan Lahan TPA Cipeucang

Proses Pemusnahan Barang Bukti dari 124 perkara tindak pidana di Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan/ Dok. TU
Kota Tangsel

Kejari Tangerang Selatan Musnahkan Barang Bukti 124 Perkara, Ada Ganja 27 Kilogram

Petugas KAI Menurunkan Seorang Penumpang yang Diduga Sering Bikin Onar / Foto Tangkapan Layar
Kota Tangsel

Ibu Kamper Akhirnya Diamankan Oleh Petugas KRL Setelah Beberapa Kali Viral

Aksi mahasiswa dari Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara (FKMN) Korwil Banten di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) | Dok. Istimewa
Banten

Penggunaan Fasilitas dan Anggaran Wagub Banten Disorot, Mahasiswa Gelar Demo di KP3B

Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Wahyu Eka Styawan / Dok. Unair
Kota Tangsel

Walhi Desak Pemerintah Tutup TPST Abu & co yang Berada di Sempadan Sungai Cisadane

konpers PMJ soal kasus penganiayaan bambang setiawan pedagang cermin pejompongan / Dok. Ist
Kota Tangsel

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Pedagang Kaca Bambang Setiawan

Jangan Lewatkan

Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Kuantitas Tanpa Kualitas?

Sabtu, 19 September 2026
Foto: olah TKP penemuan kerangka Manusia di Pasar Kemis | Dok. Istimewa

Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Pasar Kemis

Sabtu, 19 September 2026
Foto: proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 144 Perkara, Termasuk 1 Butir Ekstasi

Rabu, 16 September 2026
Kuasa hukum konsumen dari SMC Law Firm, Monica Agnesphine / Dok. TU

Konsumen Gugat Citra Garden Serpong ke Pengadilan Negeri Tangerang, Diduga Ada Wanprestasi

Jumat, 18 September 2026
Foto: istimewa

Ombudsman Banten Nilai Pelayanan Publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Selasa, 15 September 2026
Aksi mahasiswa dari Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara (FKMN) Korwil Banten di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) | Dok. Istimewa

Penggunaan Fasilitas dan Anggaran Wagub Banten Disorot, Mahasiswa Gelar Demo di KP3B

Selasa, 15 September 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Pedagang Diduga Cabuli Anak Usia 7 Tahun di Solear

Minggu, 20 September 2026
Sampe Simanungkalit PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) DLH Tangsel saat diwawancarai terkait hasil tinjauan lapangan TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho

Didatangi PPLH, TPST Abu & Co di Bantaran Cisadane Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan

Jumat, 18 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp