Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 10 Juli 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Banten

Wagub Banten Akui Pembayaran PKB di Luar RKUD, Akademisi: Berpotensi Ilegal

Admin
Admin
Rabu, 6 Mei 2026 | 11:40 WIB
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah saat di wawancarai oleh Wartawan di Kp3b / Foto : Dok. TU
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah saat di wawancarai oleh Wartawan di Kp3b / Foto : Dok. TU
SHARE

Tangerangupdate.com | Pemerintah Provinsi Banten mengakui praktik pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum sepenuhnya dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyebut kondisi tersebut terjadi karena Bank Banten selaku pengelola RKUD belum memiliki kesiapan infrastruktur yang memadai.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Harusnya semua lewat RKUD. Tapi kalau RKUD belum siap, tidak apa-apa, bisa fleksibel,” ujar Dimyati di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, secara ideal seluruh transaksi PKB terpusat melalui Bank Banten. Namun keterbatasan jaringan dan sistem digital membuat pemerintah membuka opsi kerja sama dengan perbankan lain.

“Kalau Bank Banten belum siap, silakan kerja sama. Bisa dengan BJB, BRI, atau Mandiri. Yang penting pelayanan tetap berjalan,” katanya.

Dalam praktiknya, pembayaran PKB saat ini masih melibatkan Bank BJB melalui skema kerja sama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Polda Banten, dan PT Jasa Raharja.

Namun, skema tersebut disebut belum sepenuhnya memiliki dasar administratif berupa keputusan gubernur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh penerimaan daerah masuk melalui RKUD.

BACA JUGA:  Tukang Ojek Hingga Karyawan Swasta di Tangsel Jadi Korban Pencatutan KUR Fiktif Bank BTN, Kerugian Negara Rp13 Miliar

Dimyati tidak menampik belum adanya penetapan tersebut. Ia menyebut pemerintah akan segera menelusuri dan melengkapi dasar hukum yang diperlukan.

“Nanti kita carikan. Ini kan sedang berjalan, kita benahi supaya sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun bersifat transisi, transparansi arus kas tetap menjadi syarat utama.

“Harus transparan. Alur kasnya jelas, neracanya jelas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Sementara itu, akademisi Universitas Pamulang, Suhendar, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum karena tidak memenuhi aspek legalitas penerimaan daerah.

“RKUD itu harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Itu syarat legalitas. Kalau tidak ada, maka tidak memenuhi syarat keabsahan secara hukum,” kata Suhendar, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kerja sama pembayaran PKB yang melibatkan perbankan tanpa dasar keputusan gubernur dapat dikategorikan tidak sah, bahkan berpotensi ilegal.

“Regulasi mensyaratkan keterlibatan kepala daerah. Ketika praktik kerja sama berjalan tanpa itu, maka bisa disebut tidak sah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dokumen kerja sama Tim Pembina Samsat dengan Bank BJB yang disebut tidak memuat tanda tangan gubernur.

BACA JUGA:  Dugaan Alih Aliran Kali Ciputat, Puluhan Rumah di Taman Mangu Indah Dijual Pemilik Lantaran Sering Banjir

“Kalau tidak ada penetapan kepala daerah, itu problem serius. Ini menyangkut akuntabilitas keuangan daerah,” tegasnya.

Suhendar mengingatkan adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika mekanisme tersebut terus berlangsung sejak berjalan pada 2023.

“Tujuan regulasi itu untuk tertib, transparan, dan akuntabel. Kalau tidak ada keputusan kepala daerah, patut dipertanyakan siapa yang diuntungkan,” katanya.

Ia menyarankan agar Pemprov Banten segera menghentikan sementara praktik tersebut dan memperbaikinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus dihentikan dulu secara hukum. Kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, bank mana saja yang menjadi mitra resmi. Itu baru sah,” ujarnya.

Meski begitu, ia menilai solusi tetap terbuka jika kondisi Bank Banten belum siap.

“Kalau dalam masa transisi, misalnya Bank BJB ditetapkan sebagai rekening operasional melalui keputusan kepala daerah, itu lebih baik karena ada dasar hukum yang jelas,” pungkasnya

Editor & Reporter
Reporter: Rhomi
TAGGED:bantentangselWagub banten
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Suasana meja pelayanan di Bapenda Tangsel, Kelurahan Cilenggang Kecamatan Serpong / Foto : Wivy

Sinkronkan Data PBB dengan PBG, Bapenda Tangsel Kejar Peningkatan PAD

Foto: istimewa

Diduga Curi 6 Laptop Sekolah di Setu, si Buluk Dicokok Polisi Setelah 3 Bulan Sembunyi

Foto: kantor Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Warga Dukung Desakan Evaluasi Camat Curug usai Polemik Anggaran Makan Minum Rp1,6 Miliar

Foto: Gedung Kejari Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Salah Pos Rp19,8 Miliar Baru Dikoreksi setelah Teguran OJK, Aktivis Desak Jaksa Dalami Skema Jaminan Cessie

Foto : Dok. Tangerangupdate.com

Tiga Gudang di Taman Tekno BSD Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Gudang Power Bank

Foto : Dok. Tu

Praktisi Hukum Soroti LHKPN Kabid SDA DSDABMBK Tangsel yang Tak Berubah Selama Dua Tahun

Berita Terkait

Foto : Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Tembus Hampir 20 Milyar

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kota Tangsel

Gagal Bersembunyi di Plafon Kamar Pacar, Terduga Spesialis Curanmor Tangsel Ditangkap Polisi

Kota Tangsel

Dukcapil Tangsel Perkuat Cleansing Data dan Dorong Digitalisasi Layanan Kependudukan

Dok. TU
Kota Tangsel

KLH Gugat Pengelola Taman Tekno Rp27 Miliar Imbas Kebakaran Gudang Pestisida

Tim penyidik saat melakukan penggeledahan di Kantor UPS Pondok Jaya / Foto: Juno
Kota Tangsel

Kepala Unit Pegadaian Syariah di Tangsel Jadi Tersangka Korupsi, Satu Nasabah Masuk DPO

Petugas Pemadam kebakaran melakukan pemadaman api yang muncul dari mesin mobil / Dok. TU
Kota Tangsel

Mobil Nissan X-Trail Terbakar di Bundaran Unpam, Api Berhasil di Jinakkan Oleh Petugas Pemadam

Foto tangkapan layar dari Instagram Pengacara Firdaus Oiwobo saat melaporkan Tiyo Ardianto ke Polres Tangsel atas tuduhan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden serta Program MBG / Dok. Tu
Kota Tangsel

Firdaus Oiwobo Ungkap Alasan Laporkan Tiyo Ardianto ke Polres Tangsel, Singgung Dugaan Penghinaan Prabowo dan Program MBG

Foto: Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Tidak Memiliki Organisasi BEM, Universitas Pamulang Larang Penggunaan Nama BEM UNPAM

Jangan Lewatkan

Foto: kantor BPR Kerta Raharja Gemilang | Dok. Tangkapan layar/youtube @bprkrgemilang

Aktivis Ungkap Dugaan Kredit Fiktif Rp19,8 Miliar di BPR Kerta Raharja Gemilang

Minggu, 5 Juli 2026
Suasana meja pelayanan di Bapenda Tangsel, Kelurahan Cilenggang Kecamatan Serpong / Foto : Wivy

Sinkronkan Data PBB dengan PBG, Bapenda Tangsel Kejar Peningkatan PAD

Jumat, 10 Juli 2026
Foto: istimewa

Diduga Curi 6 Laptop Sekolah di Setu, si Buluk Dicokok Polisi Setelah 3 Bulan Sembunyi

Jumat, 10 Juli 2026
Dok. Tanggerangupdate.com

72 Warga Alami ISPA Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Senin, 6 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. | Dok. DPR RI

Operasi Narkoba Berujung Tragis, DPR Soroti Keselamatan Aparat

Rabu, 8 Juli 2026
Foto : Dok. Tu

Praktisi Hukum Soroti LHKPN Kabid SDA DSDABMBK Tangsel yang Tak Berubah Selama Dua Tahun

Rabu, 8 Juli 2026
Foto: Satpol PP segel tiga kontrakan diduga dijadikan lokasi prostitusi online di Sepatan Timur | Dok. Istimewa

Digerebek Satpol PP, Tiga Kontrakan di Sepatan Timur Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

Minggu, 5 Juli 2026
Foto: press rilis penangkapan anggota LSM diduga peras Kepala Desa di Legok | Dok. Istimewa

Kejaksaan Ciduk Anggota LSM Diduga Peras Kepala Desa di Legok Rp15 Juta

Rabu, 8 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp