Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 10 Mei 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Banten

Wagub Banten Akui Pembayaran PKB di Luar RKUD, Akademisi: Berpotensi Ilegal

Admin
Admin
Rabu, 6 Mei 2026 | 11:40 WIB
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah saat di wawancarai oleh Wartawan di Kp3b / Foto : Dok. TU
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah saat di wawancarai oleh Wartawan di Kp3b / Foto : Dok. TU
SHARE

Tangerangupdate.com | Pemerintah Provinsi Banten mengakui praktik pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum sepenuhnya dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyebut kondisi tersebut terjadi karena Bank Banten selaku pengelola RKUD belum memiliki kesiapan infrastruktur yang memadai.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Harusnya semua lewat RKUD. Tapi kalau RKUD belum siap, tidak apa-apa, bisa fleksibel,” ujar Dimyati di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, secara ideal seluruh transaksi PKB terpusat melalui Bank Banten. Namun keterbatasan jaringan dan sistem digital membuat pemerintah membuka opsi kerja sama dengan perbankan lain.

“Kalau Bank Banten belum siap, silakan kerja sama. Bisa dengan BJB, BRI, atau Mandiri. Yang penting pelayanan tetap berjalan,” katanya.

Dalam praktiknya, pembayaran PKB saat ini masih melibatkan Bank BJB melalui skema kerja sama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Polda Banten, dan PT Jasa Raharja.

Namun, skema tersebut disebut belum sepenuhnya memiliki dasar administratif berupa keputusan gubernur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh penerimaan daerah masuk melalui RKUD.

BACA JUGA:  Tukang Ojek Hingga Karyawan Swasta di Tangsel Jadi Korban Pencatutan KUR Fiktif Bank BTN, Kerugian Negara Rp13 Miliar

Dimyati tidak menampik belum adanya penetapan tersebut. Ia menyebut pemerintah akan segera menelusuri dan melengkapi dasar hukum yang diperlukan.

“Nanti kita carikan. Ini kan sedang berjalan, kita benahi supaya sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun bersifat transisi, transparansi arus kas tetap menjadi syarat utama.

“Harus transparan. Alur kasnya jelas, neracanya jelas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Sementara itu, akademisi Universitas Pamulang, Suhendar, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum karena tidak memenuhi aspek legalitas penerimaan daerah.

“RKUD itu harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Itu syarat legalitas. Kalau tidak ada, maka tidak memenuhi syarat keabsahan secara hukum,” kata Suhendar, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kerja sama pembayaran PKB yang melibatkan perbankan tanpa dasar keputusan gubernur dapat dikategorikan tidak sah, bahkan berpotensi ilegal.

“Regulasi mensyaratkan keterlibatan kepala daerah. Ketika praktik kerja sama berjalan tanpa itu, maka bisa disebut tidak sah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dokumen kerja sama Tim Pembina Samsat dengan Bank BJB yang disebut tidak memuat tanda tangan gubernur.

BACA JUGA:  Dugaan Alih Aliran Kali Ciputat, Puluhan Rumah di Taman Mangu Indah Dijual Pemilik Lantaran Sering Banjir

“Kalau tidak ada penetapan kepala daerah, itu problem serius. Ini menyangkut akuntabilitas keuangan daerah,” tegasnya.

Suhendar mengingatkan adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika mekanisme tersebut terus berlangsung sejak berjalan pada 2023.

“Tujuan regulasi itu untuk tertib, transparan, dan akuntabel. Kalau tidak ada keputusan kepala daerah, patut dipertanyakan siapa yang diuntungkan,” katanya.

Ia menyarankan agar Pemprov Banten segera menghentikan sementara praktik tersebut dan memperbaikinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus dihentikan dulu secara hukum. Kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, bank mana saja yang menjadi mitra resmi. Itu baru sah,” ujarnya.

Meski begitu, ia menilai solusi tetap terbuka jika kondisi Bank Banten belum siap.

“Kalau dalam masa transisi, misalnya Bank BJB ditetapkan sebagai rekening operasional melalui keputusan kepala daerah, itu lebih baik karena ada dasar hukum yang jelas,” pungkasnya

Editor & Reporter
Reporter: Rhomi
TAGGED:bantentangselWagub banten
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Istimewa

Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli Jelang Laga Persija vs Persib

Foto: Istimewa

Preman Pasar Lama Tangerang Keroyok Pedagang Kuliner, 3 Pelaku Ditangkap

M (62) ditangkap pada 5 Mei 2026 setelah dilaporkan korbannya ke Polres Metro Tangerang Selatan | Foto: Ilustrasi/Istimewa

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Tangsel Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Foto : Kopi arabika (kiri) & Kopi Robusta (kanan) | Dok. TU

Jangan Salah Pilih! Kenali Beda Kandungan Arabika dan Robusta Serta Takaran Pas Agar Kopi Jadi Obat, Bukan Racun

Foto: Polisi olah TKP hilangnya kabel Sistem keamanan kereta di Parung Panjang - Daru

Kabel Sistem Keselamatan Kereta di Parung Panjang–Daru Diduga Dicuri, Operasional Sempat Terganggu

Ket. Gambar : Kepmen Terkait Pengalihan Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda / Foto : Istimewa

Pengalihan Kali Ciputat Untuk Mall Ternyata Telah Mendapat Izin Dari Kemen PU, Langgar Aturan?

Berita Terkait

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan meninjau lokasi bottleneck atau penyempitan jalan di Jalan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kamis (7/5/2026).
Kota Tangsel

Dishub Tangsel Tinjau Penyempitan Jalan di Depan SPBU BP-AKR Rawabuntu

Gambar Ilustrasi : Olahraga padel yang kian menjamur di Tangsel/ Foto: Dok. TU
Kota Tangsel

Lapangan Padel Menjamur di Tangsel, Apakah Wajib Punya AMDAL?

Sejumlah pelajar menaiki bus sekolah milik Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan di salah satu titik penjemputan | Dok. TU
Kota Tangsel

Anggaran BBM Bus Sekolah Tangsel Terancam Tekor, Dishub: Hanya Cukup hingga Agustus 2026

Pimpinan DPRD dan Walikota serta Wakil Walikota Tangerang Selatan saat pengesahan Raperda RTRW/ Dok. TU
Kota Tangsel

DPRD Kota Tangsel Sahkan Perda RTRW 2026–2045, Soroti Isu Banjir hingga Limbah Industri

Banjir di Taman Manggu Indah diduga imbas adanya perubahan aliran sungai ciputat / Foto : TU
Kota Tangsel

Wagub Banten Soroti Dugaan Pembelokan Kali Ciputat, Jejak Peta 1937 hingga Citra Satelit Menguatkan

Pilar Saga Ichsan meninjau lokasi proyek cut and fill di Jalan Raya Ciater, Kelurahan Serua, Selasa (5/5/2026), / Dok. TU
Kota Tangsel

Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Longsoran Proyek Cut and Fill di Ciater, Minta Perizinan dan Drainase Dibenahi

Kondisi rumah warga pasca roboh usai diterjang angin kencang disertai hujan deras di Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Dua Rumah Warga Kabupaten Tangerang Roboh Diterjang Angin Kencang, Satu Remaja Terluka

Banjir di Kelurahan Petir Merendam 700 KK ketinggian air mencapai 1,8 Meter
Kota Tangerang

Banjir 1,8 Meter Rendam Kampung Candulan Cipondoh, 700 KK Terdampak

Jangan Lewatkan

Ahmad Priatna, Pemuda Asli Cipondoh | Dok. Pribadi

Cipondoh Tenggelam Lagi: Bencana Alam atau Bencana Kebijakan?

Selasa, 5 Mei 2026
Foto: Istimewa

Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli Jelang Laga Persija vs Persib

Minggu, 10 Mei 2026
Foto: Polisi olah TKP hilangnya kabel Sistem keamanan kereta di Parung Panjang - Daru

Kabel Sistem Keselamatan Kereta di Parung Panjang–Daru Diduga Dicuri, Operasional Sempat Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026
Kondisi Stasiun Pondok Ranji Pukul 21. 30 Para Pengguna KRL masih ramai / Foto : Istimewa

Sambaran Petir Ganggu LAA, Perjalanan KRL Arah Jakarta Sempat Tertahan di Jurangmangu

Selasa, 5 Mei 2026
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah saat di wawancarai oleh Wartawan di Kp3b / Foto : Dok. TU

Wagub Banten Akui Pembayaran PKB di Luar RKUD, Akademisi: Berpotensi Ilegal

Rabu, 6 Mei 2026
Seorang pria ditemukan meninggal di lapak bubur kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan / Foto : Polsek Ciptim

Pria Ditemukan Meninggal di Lapak Bubur Serua, Diduga Akibat TBC

Selasa, 5 Mei 2026
Jalan Utama Taman Manggu Indah Kecamatan Pondok Aren Banjir, Diduga Akibat Alih Fungsi Aliran Sungai / Foto : Dok. TU

Dugaan Alih Aliran Kali Ciputat, Puluhan Rumah di Taman Mangu Indah Dijual Pemilik Lantaran Sering Banjir

Senin, 4 Mei 2026
Ket. Gambar : Kepmen Terkait Pengalihan Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda / Foto : Istimewa

Pengalihan Kali Ciputat Untuk Mall Ternyata Telah Mendapat Izin Dari Kemen PU, Langgar Aturan?

Kamis, 7 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp