Tangerangupdate.com – Seorang pria berinisial RH (42) ditangkap jajaran Polresta Tangerang setelah diduga melakukan pencabulan terhadap 12 anak laki-laki di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Polisi menyebut aksi pelaku telah berlangsung sejak 2021 dengan modus memberikan uang kepada para korban.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan salah satu orang tua korban kepada pihak lingkungan dan kepolisian.
“Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, lalu dilaporkan ke ketua RT dan diteruskan ke Polresta Tangerang,” kata Indra, Kamis 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa yang memicu pengungkapan kasus terjadi pada Kamis 16 April 2026. Saat itu, salah seorang korban berusia 13 tahun dipanggil pelaku ke rumahnya dengan alasan diminta membantu mengangkat barang.
“Namun tiba-tiba tersangka meraba alat vital korban dan membuat korban langsung lari,” ungkap Indra.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak. Dari hasil pemeriksaan, RH mengakui perbuatannya dan diketahui memiliki lebih dari satu korban.
Menurut Indra Waspada, dari total 12 korban, lima di antaranya mengalami kekerasan seksual berupa sentuhan fisik, sedangkan tujuh korban lainnya mengalami kekerasan seksual secara verbal. Usia para korban berkisar antara 13 hingga 16 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki. Usia korban berkisar 13 sampai 16 tahun,” bebernya.
Dalam menjalankan aksinya, RH diduga mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp10 ribu hingga Rp30 ribu. Pelaku juga disebut mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021,” terang Indra.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Ganda Rezeki Sihombing, mengatakan tidak ada korban yang mengalami sodomi.
Menurut Ganda, bentuk kekerasan seksual yang dialami lima korban berupa perabaan atau peremasan alat vital korban, serta korban diminta memegang alat kelamin pelaku.
“Korban juga sempat diminta menghisap alat vital tersangka namun korban menolak,” ujar Ganda.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). RH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Rhomi
